Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Penghasilan yang dimaksud meliputi penghasilan dari pekerjaan, usaha, investasi, dan penghasilan lainnya. Pajak Penghasilan merupakan sumber penerimaan utama bagi pemerintah dalam membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan nasional. Dalam artikel ini, akan dibahas secara lebih detail tentang Pajak Penghasilan, termasuk jenis-jenisnya, tarifnya, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Jenis-jenis Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Berikut adalah penjelasan singkat tentang kedua jenis Pajak Penghasilan tersebut:
1. Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)
Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh OP adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu. Penghasilan yang dimaksud meliputi penghasilan dari pekerjaan, usaha, investasi, dan penghasilan lainnya. PPh OP dibebankan kepada orang pribadi yang berada dalam wilayah Indonesia dan orang pribadi yang berada di luar Indonesia yang memperoleh penghasilan dari sumber di Indonesia.
PPh OP dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
- PPh 21: PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan yang diterima oleh pegawai atau karyawan. Tarif PPh 21 tergantung pada besarnya penghasilan yang diterima.
- PPh 22: PPh 22 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan impor dan penjualan barang dalam negeri. Tarif PPh 22 tergantung pada jenis barang yang diperdagangkan dan besarnya penghasilan yang diterima.
- PPh 23: PPh 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari investasi yang diterima oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dalam negeri. Tarif PPh 23 tergantung pada jenis investasi dan besarnya penghasilan yang diterima.
- PPh 25: PPh 25 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari usaha atau investasi yang diterima oleh wajib pajak yang tidak memiliki kewajiban memungut PPN. Tarif PPh 25 tergantung pada jenis usaha atau investasi dan besarnya penghasilan yang diterima.
2. Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha atau perusahaan. PPh Badan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. PPh Badan berbeda dengan PPh atas penghasilan pribadi (orang pribadi) yang dikenal sebagai PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 25.