Menu Tutup

Pajak Penghasilan di Indonesia: Pengertian, Subjek, Objek, dan Mekanisme Penghitungan Pajak untuk Wajib Pajak Badan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh subjek pajak. Pajak ini dipungut oleh negara sebagai sumber pendapatan negara yang penting. Dalam konteks pajak penghasilan, terdapat berbagai aspek yang harus dipahami, mulai dari pengertian, dasar hukum, subjek pajak, objek pajak, hingga penghitungan pajaknya, terutama untuk wajib pajak badan.

1. Pengertian Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh subjek pajak, baik itu orang pribadi maupun badan, selama satu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.

Pajak penghasilan dikenakan atas dasar adanya penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak. Artinya, siapa pun yang memiliki penghasilan di Indonesia, baik individu atau badan, dikenakan kewajiban untuk membayar pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Dasar Hukum Pajak Penghasilan

Dasar hukum Pajak Penghasilan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2000. Undang-undang ini menjadi landasan utama dalam pemungutan pajak penghasilan di Indonesia. Selain itu, berbagai peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri, hingga keputusan Direktorat Jenderal Pajak turut menjadi panduan dalam pelaksanaan pajak penghasilan di Indonesia.

3. Subjek Pajak Penghasilan

Subjek pajak adalah pihak-pihak yang dikenai kewajiban untuk membayar pajak penghasilan. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, subjek pajak terdiri dari:

  1. Orang Pribadi: Orang yang bertempat tinggal atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
  2. Badan: Badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, serta badan usaha lainnya yang menjalankan kegiatan usaha atau mendapatkan penghasilan dari Indonesia.
  3. Bentuk Usaha Tetap (BUT): Bentuk usaha yang dijalankan oleh orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia tetapi melakukan kegiatan di Indonesia.

4. Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Subjek pajak penghasilan di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.

  • Subjek Pajak Dalam Negeri: Badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia atau orang pribadi yang tinggal lebih dari 183 hari dalam setahun di Indonesia.
  • Subjek Pajak Luar Negeri: Badan atau individu yang memperoleh penghasilan dari Indonesia tetapi tidak memiliki tempat tinggal atau berkedudukan tetap di Indonesia. Contohnya adalah perusahaan asing yang memperoleh penghasilan dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap (BUT).

5. Objek Pajak Penghasilan

Objek pajak penghasilan adalah segala bentuk penghasilan yang diterima oleh subjek pajak. Penghasilan di sini mencakup segala jenis tambahan kemampuan ekonomis, baik dari Indonesia maupun luar negeri, yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak. Beberapa contoh objek pajak penghasilan yang umum di Indonesia meliputi:

  1. Gaji, Upah, Tunjangan, dan Imbalan Lainnya: Termasuk bonus, komisi, honorarium, uang pensiun, dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan.
  2. Keuntungan Usaha: Penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan wajib pajak, baik badan maupun individu.
  3. Penghasilan dari Modal: Bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta.
  4. Penghasilan Lain-Lain: Hadiah, penghargaan, keuntungan karena pembebasan utang, selisih kurs mata uang asing, premi asuransi, dan lainnya.

6. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak

Ada beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan, yaitu:

  1. Bantuan dan Sumbangan: Termasuk zakat yang diterima oleh lembaga amil zakat atau badan keagamaan yang diakui pemerintah.
  2. Warisan: Warisan yang diterima oleh ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan.
  3. Penghasilan dari Modal Ventura: Bagian laba dari perusahaan kecil atau menengah yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  4. Penghasilan dari Dana Pensiun: Penghasilan yang diterima dana pensiun dari investasi di bidang-bidang tertentu seperti obligasi atau saham.

7. Penghasilan yang Dikenakan Pajak Secara Final

Pemerintah menerapkan pengenaan pajak final untuk penghasilan dari beberapa jenis transaksi. Pajak final adalah pajak yang tidak perlu dihitung kembali saat penghitungan pajak akhir tahun. Penghasilan yang dikenakan pajak final meliputi:

  • Bunga Deposito dan Tabungan
  • Hadiah Undian
  • Sewa Tanah dan Bangunan
  • Penjualan Saham di Bursa Efek
  • Jasa Konstruksi

Pajak final ini diberlakukan untuk mempermudah administrasi baik bagi wajib pajak maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak.

8. Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Badan

Penghitungan pajak penghasilan badan dilakukan dengan cara menghitung penghasilan bruto, mengurangi biaya-biaya yang diperbolehkan, dan akhirnya menghitung penghasilan neto yang akan dikenai pajak. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi biaya operasional, gaji karyawan, bunga pinjaman, biaya penyusutan aset, dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan usaha.

Untuk menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan neto dikurangi dengan biaya-biaya yang tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, seperti sumbangan, pengeluaran pribadi, serta pajak penghasilan itu sendiri.

9. Tarif Pajak Penghasilan Badan

Tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak badan di Indonesia diatur berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tarifnya adalah sebagai berikut:

  • Sampai dengan Rp50.000.000: 10%
  • Di atas Rp50.000.000 s.d. Rp100.000.000: 15%
  • Di atas Rp100.000.000: 30%

10. Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dengan Fiskal

Seringkali terjadi perbedaan antara laporan keuangan yang disusun untuk keperluan komersial dengan laporan keuangan untuk keperluan perpajakan (fiskal). Perbedaan ini biasanya disebabkan oleh perbedaan dalam pengakuan pendapatan dan biaya antara standar akuntansi komersial dan aturan perpajakan. Oleh karena itu, koreksi fiskal diperlukan agar laporan keuangan fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan

Pajak penghasilan adalah komponen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Dengan memahami pengertian, subjek, objek, dan cara penghitungan pajak penghasilan, wajib pajak badan dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar dan menghindari sanksi yang mungkin timbul. Pengelolaan pajak yang baik tidak hanya membantu wajib pajak mematuhi peraturan, tetapi juga dapat mengoptimalkan keuntungan perusahaan melalui pengurangan biaya pajak yang diperbolehkan.

Referensi:

Lainnya