Setelah mengalami perubahan, ketentuan pajak penghasilan sekarang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2000. Undang-undang ini tetap berpegang pada prinsip perpajakan yang secara universal, yaitu keadilan, kemudahan/efisien administrasi dan produktivitas penerimaan negara dan tetap mempertahankan sistem self assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah:
- Lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak
- Lebih memberikan kemudahan kepada wajib pajak
- Menunjang kebijaksanaan pemerintah dalam rangka meningkatkan investasi langsung di indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.
Subjek pajak
Dalam Undang-undang pajak penghsilan No. 17 tahun 2000, yaitu:
- Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
- Badan
- Bentuk usaha tetap
Sedangkan subjek pajak dalam negeri terdiri atas berikut:
- Subjek pajak dalam negeri
- Subjek pajak luar negeri
Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh di indonesia.
- Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum.
- Wajib pajak dalam negeri menyampaikan surat pemberitahuan Tahunan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
Pihak-pihak yang tidak termasuk subjek pajak menurut pasal 3 UU pajak penghasilan
- Badan perwakilan negara asing
- Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik
- Organisasi internasional
- Pejabat-pejabat perwakilan organisai
- Objek pajak
Objek pajak
Penghasilan yang merupakan objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasalah dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan wajib dan dalam bentuk apapun.
Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Tarif Pajak Penghasilan
Dari objek pajak di atas ditentukan besarnya penghasilan yang tidak kena pajak antara lain:
- Rp.2.880.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi;
- Rp.1.440.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
- Rp.2.880.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
- Rp.1.440.000,00 tambahan untuk setiap anggota sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat , yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.