Menu Tutup

Pandangan Islam Tentang Jual Beli Organ Tubuh/ Darah

Pendapat tentang diperbolehkannya donor organ tubuh bukan berarti memperjualbelikannya. Karena jual beli sebagaimana dikatakan fuqaha adalah tukar menukar harta secra suka rela, sedangkan tubuh manusia itu bukan harta yang dapat dipertukarkan dan ditawar-menawarkan sehingga organ tubuh manusia menjadi objek perdagangan dan jual beli.

Akan tetapi jika orang yang menerima organ itu memberi sejumlah uang kepada pendonor tanpa persyaratan dan tidak ditentukan sebelumnya, semata-mata hibah, hadiah, dan pertolongan maka yang demikian itu hukumnya jaiz (boleh), bahkan terpuji. Karena sama halnya dengan pemberian orang yang berhutang ketika mengembalikan pinjaman dengan memberikan tambahan yang tidak dipersyaratkan sebelumnya.[18] Hal ini diperbolehkan oleh syara’ bahkan rasulullah saw. pernah melakukannya ketika beliau mengembalikan hutang dengan yang lebih baik daripada pinjamannya, dan bersabda:

اِنَّ خِيَا رَكُمْ اَحْسضنُكُم قَضَاءً (رواه احمد و البخا رى)

Sesungguhnya sebaik-baik orang diantara kamu ialah yang lebih baik pembayaran utangnya.” (HR. Ahmad, Bukhori, Nasa’I, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

Menurut mazhab Hanafi dan Dzahiri Islam membolehkan jual beli barang najis yang ada manfaatnya seperti kotoran hewan. Maka secara tidak langsung (qiyas) mazhab ini membolehkan jual beli darah manusia, karena besar sekali manfaatnya bagi manusia guna menolong jiwa sesame manusia yang memerlukan transfuse darah karena operasi, kecelakaan, dan lainnya.

Akan tetapi sangat tidak etis, karena bertentangan dengan tujuan awal yang luhur, yaitu untuk amal kemanusiaan semata guna menyelamatkan jiwa sesame manusia. Oleh karena itu menurut saya seharusnya jual beli darah itu dilarang baik menurut hukum islam ataupun hukum di Indonesia, karena bertentangan dengan moral agama dan pancasila, terutama sila ke-1 dan II yaitu Ketuhanan YME, dan Kemanusiaan yang Adil dan beradab.

DAFTAR PUSTAKA

Aibak Kutbuddin, Kajian Fiqh Kontemporer, 2009. Yogyakarta: Penerbit Teras.

Al-Qaradhawi Yusuf, Fatwa-Fatwa Kontemporer jilid 2, 2008. Jakarta :Gema Insani.

Budiyono Setiadi, Anatomi Tubuh Manusia, 2011. Jakarta: Laskar Aksara.

Mahjudin, Masailul Fiqhiyah, Berbagai Kasus Yang Dihadapi “ Hukum Islam” Masa Kini. 2003. Jakarta: Kalam Mulia.

Nata Abuddin, Masail  Al-Fiqhiyah, 2006. Jakarta: Prenada Media Group.

Yasid Abu, Fiqh Realitas, Respon Ma’had Aly Terhadap Wacana Hukum Islam Kontemporer, 2005. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Zuhdi Masjfuk, Masail fiqhiyah, Kapita Selekta Hukum Islam, 1997. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung.

Baca Juga: