Menu Tutup

Pandangan Ulama tentang Asuransi 

Kelompok yang mengharamkan

Diantara ulama yang mengahramkan asuransi adalah Ibnu Abidin, Sayyid Sabiq, Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Shadiq Abdurrahman alGharyani, Yusuf Qardhawi, Abdullah al-Qalqili, Muhammad Bakhit al-Muth’I, Muslihuddin, Husain Hamid Hisan, Alo Yafie, serta majelis ulama fikih.

Adapun alasan dari kelompok yang berpendapat bahwa asuransi itu diharamkan adalah karena asuransi mengandung gharar (ketidak jelasan) yang sangat nyata yang dilarang agama Islam dalam semua transaksi dengan dalil hadist shahih bahwa Rasulullah SAW melarang jual belli kerikil dan jual beli gharar.

Karena dalam asuransi premi dan klaim tidak jelas jumlahnya, nasabah atau tertanggung tidak tahu berapa besar yang harus ia setorkan kepada pihak asuransi, begitu juga pihak asuransi tidak tahu berapa yang akan ia terima dari premi nasabah serta berapa dana klaim yang harus ia keluarkan untuk nasabah ketika terjadi musibah, jelsnya grarar ini akan terjadi ketika adanya musibah.

Alasan lain karena akad asuransi mengandung makna judi yang diharamkan dalam Islam. Asuransi dikatakan sama dengan judi karena asuransi merupakan akad yang salah satu dari pelaku akad tersebut (dalam hal ini peserta asuransi) harus membayar kepada pihak asuransi dengan kesepakatan apabila terjadi sesuatu.

Ada kesamaan yang signifikan antara asuransi dengan judi. yaitu sama-sama merupakan akad mulzam yaitu masing-masing dari orang-orang yang melakukan akan tersebut mempunyai kewajiban terhadap lawannya, mu’âwadlât dan ihtimalî yaitu masing-masing orang yang berjudi, apabila memperoleh kemenagan maka uang yang diambilnya sebagai pengganti dari kemungkinan ia kalah.

Adapun jika mengalami kekalahan, maka uang yang diberikannya sebagai pengganti dari kemungkinan ia menang. Kemungkinan menang atau kalah inilah yang menjadi pokok dari akad tersebut. Selain itu karena adanya untung-untungan dalam konpensasi finansialnya, bisa enyebabkan orang berhutang tanpa kesalahan dan tanpa sebab, serta bisa menyebabkan orang meraup keuntungan tanpa usaha, karena pihak nsabah terkadang baru membayar premi sekali, kemudian terjadi kecelakaan, maka pihak asuransi harus membayar klaim.

Selain itu akad asuransi juga mengandung riba fadl dan riba nasiah yang diharamkan dalam Islam. Akad asuransi adalah kesepakatan antara pihak pihak asuransi dan nasabah. Dalam ketentuannya nasabah berjanji akan membayar premi secara berkala sebagai pengganti dana klaim ketika terjadi musibah.

Dana klaim tersebut terkadang jumlahnya sama denga jumlah premi yang dibayar, terkadang lebih dikit atau lebih banyak. Jika jumlahnya sama, maka itu termasuk riba nasiah dan jika lebih banyak maka termasuk nasiah dan riba fadl.

Para ulama fikih bersepakat bahwa jual beli uang dengan uang secara tempo adalah riba nasiah jika sama nilainya dan termasuk riba nasiah dan fadl jika yang ditangguhkan jumlahnya lebih besar.

Dalam asuransi jiwa, untuk keadaan di mana nasabah hidup, pihak asuransi akan mengmbalikan sejumlah dana yang telah dibayarkan melalui premi sesuai waktu yang ditentukan dalam polis.

Pengembalian premi tersebut digabungkan dengan bunga dari hasil investasi yang dilakukan. Semua instrument investasi dilakukan dengan mekanisme bunga.

Selanjutnya akad asuransi mengandung bai’ dain bi al-dain yang diharamkan dalam islam, karena nasabah menyerahkan uang dalam bentuk cicilan (premi) kepada pihak asuransi agar supaya ia mendapatkan uang ketika tejadi musibah. Serta juga termasuk dalam kategori mengambil harta oranh lain tanpa imbalan dan mengandung unsur pemaksaan terhadap hal yang ditak disyaratkan.

Kelompok yang membolehkan

Di antara ulama ynag membolehkan asuransi yaitu: Murtadla Muthahhari, Abdul Wahbah Khallaf, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Muhammad Nejatullah Shiddiq, Muhammad Musra, Muhammad al-Bahl, Muhammad Dasuqi, Muhammad Ahmad, Mustafa al-Zarqa.

Di antara alasan golongan yang membolehkan asuransi adalah berdasrkan pada kaidah fikih sebagai berikut:

الْصْلُ فِِ الْشْياءِ الِْبًَحَةُ

“Asal sesuatu adalah boleh”

Karena asal sesuatu adalah boleh dan bolehnya transaksi baru, artinya semua jenis transksi dilakukan oleh manusia selama bermanfaat dan tidak ada dalil yang melarangnya maka diperbolehkan, asuransi merupakan kategori transaksi manusia yang bermanfaat dan taka da dalil khusus yang melarangnya.

Alasan lain karena asuransi mengandung mashlahah. Artinya asuransi sesuai dengan mashlahah atau kebaikan serta tujuan agama dan hukum bisa dibangun di atas mashlahah tersebut jika tidak ada dalil naqli yaitu yang bersumber dari alQur’an dan hadist.

Adapun di antara maslahat uang terdapat dalam asuransi adalah sebagai alat untuk menyimpan uang, bisa menjadi modal, dapat dipergunakan untuk kepentingan umum, mendatangkan ketenangan jiwa serta mendatangkan  rasa aman ketika terjadi musibah.

Halalnya hukum asuransi didasarkan juga pada asas kesepakatan antara kedua-belah pihak. Keduanya sama-sama rela dan sama-sama merasa diuntungkan, sehingga tidak ada alasan untuk mengharamkannya.

Selanjutnya asuransi bisa dikisaskan dengan wadi’ah bi al-ujrah (penitipan dengan membayar upah) yang demikian itu karena orang yang menerima titipan apabila menerima upah dari jasa titipan tersebut maka ia harus menanggung atau mengganti barang tesebut apabila terjadi kerusakan.

Begitu juga pihak asuransi, maka ia harus menanggung karena telah menerima setoran dari nsabah atau memberi keamanan ketika terjadi musibah.

Selain itu asuransi bisa disamakan dengan perjanjian yang mengikat al-wa’ad al-mulzam yaitu ketika seseorang berkata kepada orang yang kedua ”juallah barang kamu sekarang, jika kamu mendapat kerugian, maka aku akan rido kepadamu”. Lalu orang yang kedua tadi menjual barangnya dan mendapat kerugian, maka orang yang telah berjanji tadi harus rido dengan membayar ganti rugi.

Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak, asuransi mengutungkan kedua belah pihak, serta asuransi mengandung kepentingan umum, sebab premipremi  yang terkumpul dapat diinvestasikan dalam kegiatan pembangunan serta asuransi juga termasuk syirkah ta’âwuniyyah yaitu usaha bersama yang didasarkan pada prinsip tolong-menolong.

Kelompok yang mengharamkan sebagian dan membolehkan sebagian akad asuransi

Membolehkan asuransi berbasis sosial dan mengharamkan yang berbasis bisnis. Di antara pendukung pendapat ini adalah: Muhammad Abu Zahra, Wahbah al-Zuhaili, Musthafâ al-Zarqâ.

Dengan alasan sama dengan pendapat yang pertama ketika mengharamkan asuransi dan menggunakan alasan kelompok kedua ketika membolehkan asuransi.

Abu Zahrah berpendapat bahwa asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan karena jenis asuransi tersebut tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam Islam. Sedangkan asuransi yang bersifat bisnis komersial tidak diperbolehkan karena mengandung unsur-unsur  yang dilarang dalam Islam.

Dari uraian pendapat ulama tentang hukum asuransi di atas, dapat disimpulkan bahwa masingmasing kelompok mempunyai alasan-alasan yang kuat dan dapat diterima akal sehat, namun setelah mengkaji lebih mendalam dalil-dalil yang diutarakan oleh setiap kelompok tersebut, maka penulis lebih cenderung kepada pendapat yang membolehkan asuransi dengan syarat asuransi itu tidak mengandung unsur yang dilarang oleh Islam serta semua yang bertentangan dengan syariat Islam.

Sumber: Muhammad Ajib, Asuransi Syariah, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Baca Juga: