Panduan Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2 di SIMPKB: Jadwal, Dokumen, dan Syarat LPTK

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia telah resmi merilis pemanggilan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.

Momen ini merupakan kabar yang sangat dinanti oleh puluhan ribu pendidik non-sertifikasi di tanah air untuk meningkatkan kompetensi sekaligus mendapatkan tunjangan profesi guru.

Langkah pertama yang sangat vital setelah dinyatakan terpilih adalah melakukan proses lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara yang telah ditunjuk.

Masa lapor diri ini berlangsung sangat singkat, yaitu dari tanggal 1 hingga 4 Juli 2026.

Artikel ini akan menyajikan panduan lengkap lapor diri PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2 di SIMPKB.

Pengumuman Pemanggilan PPG Guru Tertentu Tahap 2

PPG bagi Guru Tertentu (sebelumnya dikenal sebagai PPG Dalam Jabatan atau Daljab) merupakan program sertifikasi guru yang dirancang khusus bagi guru-guru aktif mengajar di bawah naungan Dapodik yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Pemanggilan tahap kedua di tahun 2026 ini menargetkan sekitar 60.896 guru sasaran.

Informasi pemanggilan ini dikirimkan secara langsung ke akun SIMPKB masing-masing guru yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi sebelumnya.

Guru yang mengabaikan notifikasi pemanggilan ini atau terlambat melakukan konfirmasi kesediaan otomatis akan digantikan oleh cadangan guru antrean berikutnya.

Sertifikasi ini penting untuk meningkatkan jaminan kualitas pendidikan secara merata di seluruh sekolah Indonesia.

Untuk memahami lebih dalam mengenai alasan di balik terpilihnya Anda, Anda dapat membaca informasi kriteria baru pemanggilan peserta PPG Guru Tertentu tahun ini.

Jadwal Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2026

Proses administrasi PPG Guru Tertentu Tahap 2 tahun 2026 diatur dengan jadwal yang ketat.

Konfirmasi kesediaan para peserta terpilih telah dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 28 Juni 2026.

Tahapan berikutnya adalah Lapor Diri ke LPTK Penyelenggara yang dijadwalkan pada 1–4 Juli 2026.

Sangat penting untuk diperhatikan bahwa lapor diri dilakukan secara daring melalui sistem LPTK masing-masing, bukan secara tatap muka fisik di kampus penyelenggara, sehingga para guru dapat mengurus berkas administrasinya dari daerah masing-masing tanpa harus meninggalkan tugas mengajar sehari-hari.

Dokumen Penting yang Wajib Diunggah Saat Lapor Diri

Sebelum mengakses link lapor diri LPTK di SIMPKB, siapkan hasil pemindaian (scan) dokumen format PDF/JPEG asli berikut dengan kualitas resolusi yang baik agar terbaca oleh sistem verifikator kampus:

  • Format A1 dan Pakta Integritas (dapat diunduh dari SIMPKB saat konfirmasi kesediaan).
  • Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah (format resmi Kemendikdasmen).
  • Scan Ijazah S1/D4 yang linier dengan bidang studi PPG yang diikuti.
  • Scan Transkrip Nilai S1/D4.
  • Scan Kartu Identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.
  • Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) dari BNN atau kepolisian/rumah sakit.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih aktif.
  • Pasfoto berwarna formal terbaru ukuran 4×6 dengan ketentuan latar belakang merah bagi tahun lahir ganjil, dan biru bagi tahun lahir genap (atau sesuai ketentuan spesifik LPTK tujuan).

Langkah-Langkah Melakukan Lapor Diri Melalui SIMPKB

Berikut adalah langkah-langkah praktis melakukan lapor diri PPG Guru Tertentu Tahap 2:

  1. Buka situs portal resmi SIMPKB Layanan GTK Kemendikbud di alamat https://paspor-gtk.simpkb.id/.
  2. Masuk menggunakan surel nomor UKG atau akun belajar.id Anda serta kata sandi yang valid.
  3. Pada beranda SIMPKB, klik kartu menu “PPG bagi Guru Tertentu”.
  4. Sistem akan menampilkan informasi LPTK Penyelenggara yang menampung Anda, beserta tautan (URL) menuju portal Lapor Diri LPTK tersebut. Klik tautan LPTK yang tercantum.
  5. Di portal LPTK, lakukan pendaftaran akun baru khusus mahasiswa PPG (jika diminta) dan isi formulir biodata lapor diri yang disediakan pihak universitas.
  6. Unggah berkas dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya satu per satu ke kolom yang sesuai. Perhatikan batas ukuran file maksimal agar tidak ditolak sistem.
  7. Periksa kembali semua data dan dokumen, lalu klik kirim/simpan. Cetak bukti lapor diri yang dihasilkan oleh sistem LPTK sebagai pegangan fisik Anda.

Kendala Teknis Lapor Diri SIMPKB dan Solusinya

Dalam pelaksanaan lapor diri daring, beberapa guru sering kali mengalami kendala teknis seperti server LPTK lambat diakses, kegagalan mengunggah berkas karena ukuran file terlalu besar, atau ketidaksesuaian data prodi linier.

Jika server lambat, cobalah mengakses portal pada jam-jam tidak sibuk seperti larut malam atau dini hari.

Pastikan Anda mengompres ukuran dokumen PDF Anda di bawah 1 MB namun tetap menjaga teksnya agar terbaca dengan jelas.

Selain itu, segeralah bergabung ke grup koordinasi resmi (biasanya grup WhatsApp atau Telegram) yang disediakan oleh admin LPTK tujuan untuk mendapatkan solusi langsung dari petugas verifikator kampus.

Tips Menjalani Masa Orientasi PPG Guru Tertentu

Setelah urusan lapor diri selesai dan diverifikasi sukses oleh admin LPTK, persiapkan diri Anda untuk mengikuti orientasi akademik mahasiswa baru secara daring yang biasanya diadakan lewat Zoom Meeting.

Pada masa awal pembelajaran mandiri di platform Ruang GTK/SIMPKB, aturlah waktu mengajar di sekolah Anda dengan waktu belajar mandiri secara seimbang.

Kerjakan seluruh modul penugasan (Jurnal Pembelajaran) secara disiplin dan hindari melakukan plagiarisme demi kelancaran ujian kompetensi akhir (UKPPPG) yang menjadi penentu kelulusan sertifikasi Anda.

Navigasi Utama