Download Dokumen & Panduan Lengkap PO BKD 2021
1. Pendahuluan: Transformasi BKD Dosen
Dalam ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia, Dosen bukan sekadar pengajar, melainkan pendidik profesional dan ilmuwan. Untuk menjamin mutu dan akuntabilitas profesi ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan aturan main yang tegas melalui Kepdirjen Dikti No. 12/E/KPT/2021.
Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) tahun 2021 ini hadir untuk memberikan standar keseragaman bagi seluruh perguruan tinggi dalam menghitung aktivitas Tridharma. Tujuannya jelas: meningkatkan akuntabilitas dosen, menjamin mutu, dan menjadi dasar pertimbangan pemberian tunjangan profesi serta tunjangan kehormatan.
Bagi Anda para dosen, memahami PO BKD ini bukan hanya soal administrasi, tetapi strategi untuk memastikan karier akademik berjalan lancar dan hak-hak finansial terpenuhi.
2. Prinsip Dasar dan Kewajiban Beban Kerja Dosen (12-16 SKS)
Inti dari BKD adalah pemenuhan Satuan Kredit Semester (SKS) yang mencerminkan waktu kerja dosen. Berdasarkan aturan terbaru, dosen wajib memenuhi beban kerja dengan rentang berikut pada setiap semester:
-
Batas Minimal: 12 SKS
-
Batas Maksimal: 16 SKS
Komposisi Wajib Tridharma
Agar status BKD dinyatakan Memenuhi (M), komposisi SKS tidak boleh sembarangan. Berikut syarat mutlaknya:
-
Unsur Pendidikan & Penelitian: Gabungan kedua unsur ini minimal sepadan dengan 9 SKS.
-
Unsur Pengabdian Masyarakat: Wajib dilaksanakan (tidak boleh kosong), namun bisa dilakukan di dalam atau luar kampus.
-
Unsur Penunjang: Wajib ada (tidak boleh kosong).
Aturan Khusus Dosen dengan Tugas Tambahan
Bagi dosen yang menjabat tugas struktural (seperti Rektor, Dekan, hingga Ketua Program Studi), perhitungannya sedikit berbeda:
-
Wajib melaksanakan Dharma Pendidikan minimal 3 SKS.
-
Total beban kerja (struktural + tridharma) tetap minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS.
-
Unsur Penelitian, Pengabdian, dan Penunjang boleh kosong.
3. Rincian Komponen Tridharma Perguruan Tinggi dalam PO BKD
PO BKD 2021 merinci aktivitas dosen ke dalam kategori yang lebih spesifik. Berikut adalah detail kegiatan yang diakui:
A. Unsur Pendidikan
Ini adalah komponen utama. Kegiatan yang diakui meliputi:
-
Perkuliahan: Melaksanakan tatap muka/daring, membimbing, dan menguji. Metode Student Centered Learning (SCL) seperti Project Based Learning sangat ditekankan.
-
Membimbing Tugas Akhir: Skripsi, Tesis, dan Disertasi.
-
Batas Maksimal: Sebagai pembimbing utama, dibatasi paling banyak 10 mahasiswa.
-
-
Pengembangan Bahan Ajar: Menulis buku ajar, modul, atau diktat.
-
Menduduki Jabatan Pimpinan: Rektor hingga Kaprodi.
B. Unsur Penelitian
Dosen sebagai ilmuwan wajib mengembangkan iptek. Kegiatannya mencakup:
-
Menghasilkan karya ilmiah (Jurnal Nasional/Internasional).
-
Menyadur atau menerjemahkan buku ilmiah.
-
Membuat rancangan teknologi/seni yang dipatenkan atau terdaftar HaKI.
C. Unsur Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM)
Hilirisasi ilmu kepada masyarakat dapat berupa:
-
Penyuluhan/penataran terprogram.
-
Pelayanan kepada masyarakat.
-
Hasil PkM yang dipublikasikan di jurnal pengabdian.
D. Unsur Penunjang
Kegiatan pendukung akademik, seperti:
-
Menjadi panitia badan di perguruan tinggi.
-
Anggota organisasi profesi.
-
Delegasi nasional pertemuan internasional.
-
Mendapat penghargaan/tanda jasa.
4. Aturan Kewajiban Khusus (Lektor Kepala & Profesor)
Selain kewajiban per semester (12-16 SKS), terdapat Kewajiban Khusus yang dievaluasi setiap 3 tahun sekali. Kegagalan memenuhi ini akan berdampak pada sanksi pembinaan.
Untuk Profesor
Dalam kurun waktu 3 tahun, seorang Profesor wajib:
-
Menulis Buku Ajar/Buku Teks; DAN
-
Salah satu dari opsi berikut:
-
3 Karya Ilmiah di Jurnal Internasional; ATAU
-
1 Karya Ilmiah di Jurnal Internasional Bereputasi; ATAU
-
1 Paten/Karya Seni Monumental.
-
Catatan: Profesor harus menjadi penulis utama (pertama atau korespondensi) untuk pemenuhan syarat karya ilmiah.
Untuk Lektor Kepala
Dalam kurun waktu 3 tahun, Lektor Kepala wajib menghasilkan:
-
Minimal 3 karya ilmiah di Jurnal Nasional Terakreditasi; ATAU
-
Minimal 1 karya ilmiah di Jurnal Internasional/Paten/Karya Seni Monumental.
Untuk Lektor dan Asisten Ahli
Kewajibannya lebih ringan, yaitu menulis 1 buku ajar/buku teks ATAU 1 publikasi ilmiah dalam 3 tahun.
5. Rubrik Penilaian dan Perhitungan SKS (Penting!)
Salah satu bagian paling krusial dalam PO BKD 2021 adalah perubahan standar SKS untuk setiap kegiatan. Berikut adalah ringkasan rubrik yang sering ditanyakan:
Perhitungan SKS Pendidikan
-
Perkuliahan: 1 SKS perkuliahan dihitung setara dengan beban SKS mata kuliah. Jika tim (team teaching), SKS dibagi rata atau sesuai peran.
-
Membimbing Skripsi/Tugas Akhir:
-
Pembimbing Utama: 1 SKS per mahasiswa (maksimal 10 mhs).
-
Pembimbing Pendamping: 0,5 SKS per mahasiswa.
-
-
Membimbing Tesis: Utama (1 SKS), Pendamping (0,75 SKS).
-
Membimbing Disertasi: Utama (1,33 SKS), Pendamping (1 SKS).
-
Menguji Sidang Akhir:
-
Ketua Penguji: 1 SKS per mahasiswa.
-
Anggota Penguji: 0,5 SKS per mahasiswa.
-
Perhitungan SKS Penelitian (Publikasi)
Nilai SKS diakui pada saat terbit. Penulis utama mendapat 60%, anggota membagi sisa 40% (jika penulis jamak).
-
Jurnal Internasional Bereputasi: Maksimal 10 SKS.
-
Jurnal Internasional Terindeks: Maksimal 7,5 SKS.
-
Jurnal Nasional Terakreditasi (Sinta): Maksimal 6,25 SKS.
-
Buku Referensi: 10 SKS.
-
Paten (Internasional/Nasional): Hingga 20 SKS jika diterapkan industri.
Perhitungan SKS Pengabdian
-
Penyuluhan Insidental: Internasional (0,75 SKS), Nasional (0,5 SKS) per program.
-
Pengembangan Hasil Riset untuk Masyarakat: Bisa mencapai 10 SKS (Internasional).
6. Prosedur Pelaporan LKD Melalui SISTER
PO BKD 2021 mewajibkan pelaporan dilakukan secara digital dan terintegrasi melalui aplikasi SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi). Hal ini agar dosen tidak perlu menginput data berulang kali.
Alur Pelaporan:
-
Penyusunan Rencana Kinerja Dosen (RKD): Dilakukan di awal semester. Dosen menginput rencana kegiatan di SISTER.
-
Pelaksanaan Kegiatan: Dosen menjalankan tridharma selama semester berjalan.
-
Penyusunan Laporan Kinerja Dosen (LKD): Dilakukan di akhir semester. Dosen mengunggah bukti fisik (SK, sertifikat, tautan jurnal) ke SISTER.
-
Penilaian Asesor: LKD dinilai oleh 2 orang asesor BKD. Asesor memverifikasi bukti dan memberikan status M (Memenuhi) atau TM (Tidak Memenuhi).
7. Sanksi dan Konsekuensi Status “Tidak Memenuhi” (TM)
Evaluasi BKD bersifat mengikat. Jika seorang dosen mendapatkan status TM (Tidak Memenuhi) karena kurang SKS (<12 SKS) atau kelebihan SKS (>16 SKS tanpa persetujuan), maka sanksi yang diberikan meliputi:
-
Teguran: Lisan atau tertulis untuk memperbaiki kinerja.
-
Penundaan Tunjangan:
-
Ditunda pemberian Tunjangan Profesi (Serdos).
-
Ditunda pemberian Tunjangan Kehormatan bagi Profesor.
-
Sanksi ini akan dicabut jika dosen yang bersangkutan telah memperbaiki kinerjanya dan kembali mendapatkan status “M” pada semester berikutnya.
8. FAQ Seputar BKD 2021
Q: Apakah dosen dengan Tugas Belajar wajib lapor BKD?
A: Ya. Dosen Tugas Belajar wajib melaporkan kemajuan studinya setiap semester. Laporan kemajuan studi ini dihargai setara 12 SKS (Penuh).
Q: Bagaimana jika SKS saya lebih dari 16?
A: SKS di atas 16 diperhitungkan sebagai Beban Lebih. Pimpinan Perguruan Tinggi dapat memberikan insentif atau remunerasi atas kelebihan beban ini sesuai kemampuan lembaga.
Q: Apakah CPNS dan PPPK wajib lapor BKD?
A: Wajib. Tujuannya untuk pembinaan sebagai pendidik profesional dan dasar pembayaran gaji/tunjangan.
Q: Siapa yang menilai BKD saya?
A: BKD dinilai oleh Asesor BKD yang memiliki sertifikat asesor, kualifikasi minimal Doktor (atau Magister Lektor Kepala), dan bidang ilmu yang serumpun.