Pendirian lembaga pendidikan di Indonesia, khususnya yang berbasis agama seperti Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI, MTs, MA), memiliki prosedur yang ketat dan terstruktur. Prosedur ini tidak hanya bertujuan untuk menjamin bahwa lembaga yang didirikan memiliki legitimasi hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa penyelenggaraannya memenuhi standar pendidikan nasional yang berkualitas. Artikel ini akan membahas secara rinci prosedur pendirian RA dan Madrasah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014.
1. Persyaratan Administratif
Persyaratan administratif merupakan langkah awal yang wajib dipenuhi oleh organisasi yang berkeinginan untuk mendirikan madrasah. Beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi antara lain:
- Organisasi penyelenggara berbadan hukum: Penyelenggara madrasah harus merupakan organisasi yang sudah berbadan hukum. Ini berarti lembaga tersebut memiliki legalitas yang jelas, seperti yayasan atau perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Struktur organisasi dan AD/ART: Organisasi penyelenggara wajib memiliki struktur organisasi yang lengkap, termasuk dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang sah serta dilengkapi dengan pengurus yang bertanggung jawab.
- Rekomendasi dari Kementerian Agama: Organisasi penyelenggara harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama setempat. Rekomendasi ini biasanya dikeluarkan setelah dilakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administratif.
- Kesanggupan finansial: Penyelenggara harus memiliki kesanggupan untuk membiayai kegiatan pendidikan madrasah minimal untuk satu tahun pelajaran. Ini adalah syarat penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan dengan lancar dan tidak mengalami kendala keuangan yang signifikan.
2. Persyaratan Teknis
Selain persyaratan administratif, ada juga sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi, yaitu:
- Dokumen Kurikulum: Dokumen kurikulum yang meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, serta kerangka dasar kurikulum harus disiapkan. Ini penting untuk memastikan bahwa madrasah yang didirikan memenuhi standar pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Rencana Pengembangan Madrasah: Dokumen ini berisi rencana induk pengembangan madrasah dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar serta pengembangan institusi pendidikan.
- Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Organisasi penyelenggara harus memastikan bahwa jumlah dan kualifikasi guru serta tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Persentase tenaga pendidik yang memenuhi syarat juga menjadi pertimbangan penting dalam proses pendirian madrasah.
- Sarana dan Prasarana: Ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai merupakan salah satu kunci kelancaran proses belajar mengajar. Detail mengenai sarana prasarana ini dapat dilihat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014.
3. Persyaratan Kelayakan
Pendirian madrasah juga harus mempertimbangkan aspek kelayakan, yang meliputi:
- Tata Ruang dan Lokasi: Lokasi pendirian madrasah harus memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kemudahan akses. Selain itu, kualitas struktur bangunan juga harus diperhatikan, termasuk ketahanannya terhadap bencana alam seperti banjir dan gempa bumi.
- Aspek Geografis: Lokasi pendirian madrasah harus berada di daerah yang aman dari bencana alam dan memiliki akses yang baik bagi calon siswa dan tenaga pendidik.
- Ekologis: Pendirian madrasah tidak boleh dilakukan di wilayah yang merusak ekosistem lingkungan, seperti hutan lindung atau daerah resapan air.
- Jumlah Calon Siswa: Pendirian madrasah harus memperhatikan jumlah minimum calon siswa yang terdaftar. Untuk RA minimal harus memiliki 15 siswa, MI minimal 28 siswa, MTs minimal 32 siswa, dan MA serta MAK minimal 32 siswa.
- Aspek Sosial dan Budaya: Keberadaan madrasah harus didukung oleh masyarakat sekitar. Resistensi atau penolakan dari masyarakat dapat menjadi penghalang dalam proses pendirian madrasah.
- Demografi Anak Usia Sekolah: Ketersediaan lembaga pendidikan formal di wilayah tersebut harus memadai untuk menampung jumlah anak usia sekolah yang ada. Dalam radius 6 km dari lokasi pendirian madrasah, jumlah anak usia sekolah harus mencukupi.
4. Prosedur Pengajuan Pendirian Madrasah
Setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan, organisasi penyelenggara dapat mengajukan proposal pendirian madrasah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:
- Pengajuan Proposal: Proposal diajukan oleh organisasi berbadan hukum dalam rentang waktu bulan Januari hingga April setiap tahun, dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
- Verifikasi Dokumen: Setelah proposal diajukan, Kepala Kantor Kementerian Agama akan menugaskan tim verifikasi untuk melakukan pengecekan dokumen yang disampaikan. Jika hasil verifikasi dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan.
- Verifikasi Lapangan: Verifikasi lapangan dilakukan oleh tim verifikasi yang terdiri dari unsur seksi pendidikan madrasah dan pengawas madrasah. Tim ini bertugas memastikan bahwa seluruh sarana, prasarana, dan kualifikasi pendidik sesuai dengan dokumen yang diajukan.
- Rekomendasi Pendirian: Apabila hasil verifikasi lapangan dinyatakan memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Kementerian Agama akan memberikan rekomendasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk menerbitkan izin operasional pendirian madrasah.
- Rapat Pertimbangan Izin Pendirian: Berdasarkan rekomendasi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama akan mengadakan rapat pertimbangan untuk memberikan izin pendirian madrasah. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, maka izin operasional akan diterbitkan.
5. Masa Berlaku Izin
Izin pendirian madrasah berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi setelah empat tahun untuk RA, MI, MTs, dan MAK. Sementara itu, untuk MA, evaluasi dilakukan setelah tujuh tahun sejak tahun pelajaran pertama.
Kesimpulan
Pendirian Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI-MTs-MA) merupakan proses yang kompleks dan memerlukan perhatian pada banyak aspek, termasuk persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014, diharapkan lembaga pendidikan yang didirikan dapat berjalan dengan baik, memberikan pendidikan berkualitas, dan memenuhi standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan.
Referensi:
- Pendidikan Islam NTT. (n.d.). Prosedur Pendirian RA dan Madrasah. Diakses pada 15 September 2024, dari https://pendidikanislamntt.com
- Infomadrasah. (n.d.). Prosedur Pendirian RA dan Madrasah. Diakses pada 15 September 2024, dari https://penmakabsmg.infomadrasah.net
- Kementerian Agama Kota Yogyakarta. (n.d.). Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Izin Pendirian Madrasah Diniyah? Diakses pada 15 September 2024, dari https://www.kemenagkotajogja.org
- MA STM. (n.d.). Pastikan Pendirian Madrasah Sesuai Juknis: Tim Kemenag Verifikasi Lapangan. Diakses pada 15 September 2024, dari https://ma.stm.sch.id