Menu Tutup

Pasar Valuta Asing: Pengertian, Tujuan Valas, Jenis-jenis, Resiko dan Antisipasi Resiko

Pasar Valuta Asing

Pasar valuta abnormal atau yang sering disebut dengan istilah foreign exchange market merupakan pasar dimana transaksi valuta abnormal dilakukan baik antarnegara maupun dalam suatu negara. Transaksi sanggup dilakukan oleh suatu badan/ perusahaan atau secara perseorangan dengan banyak sekali tujuan. Dalam setiap kali melaksanakan transaksi valuta asing. Dalam setiap kali melaksanakan transaksi valuta asing, maka digunakan kurs (nilai tukar). Nilai tukar ini sanggup berubah ubah sesuai kondisi dari waktu ke waktu yang disebabkan oleh banyak sekali faktor menyerupai faktor ekonomi dan politik.

Sebagai forum keuangan yang memfasilitasi perdagangan iinternasional, perbankan Islam pun tidak sanggup menghindarkan diri dari keterlibatannya pada pasar valuta asing. Perbankan Islam harus menyusun anutan kerja operasional bagi dirinya biar juga mempunyai kanal ke pasar valuta abnormal tanpa harus terlibat pada prosedur perdagangan yang tidak disetujui atau bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.[4]

Penjualan valas oleh bank devisa dilakukan oleh para dealer-dealer bank yang bersangkutan. Dealer merupakan petugas bank yang melaksanakan transaksi valas dan dalam melaksanakan pekerjaannya dilengkapi dengan banyak sekali alat atau sarana informasi yang canggih. Tempat melaksanakan pekerjaan ini para dealer dikumpulkan dalam suatu ruangan tertentu yang yang disebut dealing room. Ruagan ini tidak sanggup dimasuki oleh sembarang orang, setiap kejadian atau perubahan kurs sanggup dimonitor melalui layar televisi dan alat informasi lainnya, menyerupai jam dinding yang dilengkapi waktu setiap negara.

Disamping sanggup dilakukan antar negara transaksi valas juga sanggup dilakukan antara bank dengan nasabahnya menyerupai transaksi uang kertas abnormal (bank notes), traveller cheque, giro valas, transfer luar negeri atau kegiatan mata uang abnormal lainnya. Dalam transaksi ini, bank memakai kurs jual dan kurs beli dimana penggunaan kurs sanggup dilakukan sebagi berikut:

– Kurs jual pada ketika bank menjual dan nasabah membeli

– Kurs beli pada ketika bank membeli dan nasabah menjual

Khusus untuk uang kertas abnormal (bank note) bank memakai kurs bank notes, sedangkan untuk valas lainnya bank memakai kurs devisa umum.

Selisih antara kurs jual dan kurs beli yang disebut spread yang merupakan keuntungan bank dan dalam praktiknya selalu kurs jual leih tinggi dari kurs beli. Penentuan kurs, pihak perbankan mengacu kepada kurs konversi yang dikeluarkan oleh perbankan setiap hari, kemudian ditambahkan dengan keuntungan yang diinginkan. Penentuan kurs sanggup dilakukan secara direct rate dan indirect rate. Direct rate maksudnya yakni penentuan yang menempatkan mata uang domestik di depan mata uang asing.

Ada banyak faktor yang menghipnotis ajakan dan penawaran valuta abnormal disuatu negara, yaitu:

1. Kondisi ekspor dan impor terjadi di suatu negara

2. Tingginya keterlibatan masyarakat dan pebisnis yang menghipnotis ajakan dan penawaran valuta asing

3. Tumbuh dan berkembangnya acara bisnis di negara tersebut yang cenderung stabil secara jangka panjang

4. Munculnya para spekulan yang turut serta memanfaatkan kondisi yang terjadi, yaitu mereka membeli pada harga rendah dan menjual pada harga tinggi.

Tujuan Melakukan Transaksi Valas

Transaksi valas baik yang dilakukan oleh bank, perusahaan lainnya ataupun individu mengandung banyak sekali tujuan. Tujuan ini berbeda-beda sesuai dengan apa yang ingin diperoleh dari transaksi tersebut.

Ada beberapa tujuan dalam melaksanakan transaksi valas, baik yang dilakukan oleh perusahaan/badan maupun individu, yaitu:[5]

1. Untuk transaksi pembayaran

Sebagi pola PT Marras, importir di Indonesia melaksanakan pembelian sejumlah barang berupa mesin-mesin dari PT Roche di Jerman. Pembayaran dilakukan tergantung sales contrac yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak apakah degan DM Jerman atau dengan rupiah.

Jika pembayaran dilakukan dengan mata uang eksportir (DM) maka transaksi valas akan terjadi di Indonesia (importir). Artinya transaksi jual beli valuta abnormal terjadi di negara Indonesia (importir). Dalam hal ini, PT Marras harus membeli DM Jerman kemudian dikirim ke Jerman untuk pembayaran.

Namun bila pembayaran dilakukan mata uang pembeli Indonesia dengan ruoiah, maka transaksi jual beli terjadi di pihak eksportir di Jerman, dimana pihak eksportir harus terlebih dahulu menukarkan rupiah ke DM Jerman.

Pembayaran sanggup pula dilakukan dengan mata uang asing, contohnya dalam mata uang US $. Jika hal ini terjadi, maka transaksi valas terjadi di negara importir (Indonesia) dan eksportir (Jerman).

2. Mempertahankan daya beli

Kebijaksanaan pemerintah melaksanakan devaluasi bertujuan untuk meningkatkan ekspor sehingga barang-barang kita yang di luar negeri menjadi lebih kompetitif. Dengan melaksanakan devaluasi, maka nilai tukar rupiah diturunkan terhadap mata uang yang didevaluasikan. Akan tetapi, bagi pemegang rupiah dalam negeri justru nilai tukar uangnya terhadap mata uang abnormal malah turun balasannya daya beli pun menurun kalau dibandingkan dengna valas tersebut.

3. Pengiriman uang ke luar negeri

Transfer ke luar negeri merupakn jasa bank dalam pengiriman uang ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam pengiriman inidapat dilakukan dengan telex, telepon, faksimile, atau sarana lainnya. Pengiriman sanggup dilakukan dengan memakai negara pengirim atau negara yang akan dikirimkan. Jika pengiriman dalam mata uang negara tujuan, maka pertukaran valas terjadi di negara pengirim demikia pula kalau pengiriman dengan mengggunakan negara pengirim, maka transaksi valas terjadi di negara tujuan.

4. Mencari keuntungan

Transaksi valas sanggup juga dilakukan untuk mencari keuntungan atau kemudahan-kemudahan berbelanja. Sebagai pola untuk mencari keuntungan nasabah sanggup menyimpan uangnya dalam bentuk deposito valas atau rekening giro valas. Keuntungan dalam hal ini yakni disamping memperoleh suku bunga nasabah akan memperoleh keuntungan dari kenaikan kurs yang terjadi terus menerus. Keuntungan lainnya bagi nasabah yang menyimpan di rekening giro valas yakni sanggup menarik atau mengeluarkan cek dan bilyet giro dalam valas sebagai alat pembayaran. Rekening giro atau deposito valas biasanya diterbitkan dalam valas yang kuat.

Kemudian keuntungan lainnya yakni dengan membeli valas bank notes pada ketika kurs turun kemudian menjualnya kembali pada ketika kurs naik, transaksi ini dilakukan terhadap mata uang yang cenderung naik terus serta lebih besar unnsur spekulasinya.

5. Pemagaran resiko

Dalam hal pemagaran resiko atau hedging, sering kali terhadap utang dalam valuta asing, hak ini akhir dari sering terjadinya kenaikan kurs yang terus menerus. Kenaikan kurs ini sanggup meningkatkan nilai sumbangan atau utang kalau tidak dilakukan hedging. Dengan dilakukan hedging minimal resiko kerugian sanggup diperkecil seminimal mungkin.

6. Kemudahan berbelanja

Diantara tujuan diatas yang sedang berkembang pesat kini ini yakni untuk tujuan kemudahan dalam berbelanja, terutama sekali bagi mereka yang suka bepergian ke luar negeri. Kemudian ini sanggup diwujudkan dengan membeli traveller cheque (TC) atau (cek perjalanan). Dengan membawa TC ini nasabah dengan gampang sanggup berbelanja di banyak sekali daerah dan di banyak sekali negara. Kemudian nominal TC pun mengikuti kurs yang terus berkembang.

Dalam kegiatan valas dikenal dua golongan transaksi, yakni transaksi komersial dan transaksi spekulatif. Transaksi komersial terjadi bila transaksi tersebut dilakukan untuk keperluan perusahaan atau nasabah, bukan untuk bank. Sedang untuk transaksi spekulatif yakni dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan bagi bank yang bersangkutan dari fluktuasi nilai tukar mata uang.

Ada dua tujuan pokok dalam pengelolaan valas yaitu:

a. Mengelola jumlah dan risiko valas keseluruhan terkait dengan kesenjangan pada mata uang asing

b. Memaksimalkan pendapatan valas bank dengn bats-batas risiko yang sanggup diterima.

Adanya risiko pada transaksi valas menyebabkan perlunya ditetapkan serangkaian parameter dan limit. Dalam menempatkan limit tersebut, administrasi valas harus mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:Komposisi suatu mata uang yang dipelihara bank bergantung dari berpengaruh atau lemahnya suatu mata uang.[6]

a. Ketentuan posisi devisa neto yang ditetapkan Bank Indonesia.

b. Tujuan penetapan besarnya limit harus terpadu dengan tujuan manjemen likuditas dan gap.

c. Besarnya limit untuk masing-masing dealer dikaitkan dengan tingkat kemahiran dan pengalaman.

d. Secar periodic ditetapkan limit masing-masing valas untuk intraday, overnight dan week end.

e. Limit cut loss yang meliputi seluruh posisi jual beli, yaitu limit yang mensyaratkan posisi tertentu yang harus dilikuidasi/dieksekusi bila kerugian telah melampaui jumlah yang ditetapkan.

f. Pendelegasian wewenang tertentu kepada chief dealer dan dealer lainnya untuk melaksanakan kegiatan dalam sublimit yang diberikan.

g. Penetapan credit lines bagi seluruh “dealing counterparties”

Jenis-Jenis Transaksi Valuta Asing

Dalam jual beli antara bank dengan nasabah menyerupai bank notes, traveller cheque, rekening giro valas atau deposito valas yang penyerahannya sanggup dilakukan pada ketika transaksi dilakukan, namun untuk transaksi valas yang dilakukan dalam perdagangan internasional tidak selamanya penyerahandapat dilakukan pada ketika transaksi, mengingat jarak yang relatif jauh, perbedaan waktu serta volume transaksi yang besar, walaupun transaksi ditutup secara tunai (spot). Oleh lantaran itu, ada tiga macam jenis transaksi yang sanggup dilakukan yaitu:[8]

1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta abnormal untuk penyerahan pada ketika itu (over the counter) atau penyelesaian paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya yakni boleh lantaran dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Ada tiga cara penyerahan dalam transaksi spot sebagai berikut:

a. Value today, dimana penyerahan dilakukan pada tanggal (hari) yang sama dengan tanggal (hari) dilakukannya transaksi. Penyerahan ini sering disebut juga cash settlement.

b. Value tomorrow, penyerahan dilakukan pada hari ketja berikutnya atau disebut one day statement.

c. Value spot, penyerahan dilakukan dua hari kerja sehabis transaksi.

2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada ketika kini dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang antara 2×24 jam hingga dengan satu tahun. Hukumnya yakni boleh lantaran harga yang digunakan yakni harga yang dijanjikan (Muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu peneyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak sanggup dihindari.[9] Transaksi sering juga disebut sebagai transaksi berjangka, lantaran memang mempunyai forward jangka waktu tertentu. Kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayarannya beberapa waktu mendatang sesuai dengan jangka waktunya.

3. Transaksi SWAP, yaitu suatu kontrak pembelian dan penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward.tujuan dari transaksi swap untuk menjaga kemungkinan dari kerugian yang disebabkan perubahan kurs. Transaksi swap sanggup dilakukan oleh Bank Indonesia dengan bank atau antara bank dengan nasabahnya. Hukumnya haram lantaran mengandung unsur maisir (spekulasi).

4. Transaksi OPTION, yaitu kontrak untuk mempperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta abnormal pada harga dan jangka waktu atau tanggal tamat tertentu. Hukumnya haram lantaran mengandung unsur maisir (spekulasi).[10]

Risiko Valuta Asing

Risiko valuta abnormal (valas) merupakan risiko yang disebabkan oleh perubahan kurs valuta abnormal di pasaran yang tidak sesuai lagi dengan yang diharapkan, lantaran adanya pergerakan kurs yang merugikan terutama pada ketika dikonversikan dengan mata uang domestik.[11]

1. Macam-Macam Risiko Valuta Asing

a. Risiko Investasi yang berasal dari hot money

Pemerintah Indonesia ketika ini berusaha untuk mengundak masuknya investor yang berasal dari luar negeri untuk melaksanakan investasi didalam negeri. Undangan ini dilakukan dengan cita-cita pada ketika para investor dari luar negeri menanamkan investasi di dalam negeri maka akan membeli efek bagi pertumbuhan ekonomi serta bisa menumpang lapangan pekerjaan atau bisa mengurangi angka pengangguran.

Kondisi yang selalu berusaha membuat kenyamanan biar masuknya investasi abnormal ke dalam negeri bekerjsama harus dilakukan secara hati-hati dan penuh dengan kontrol yang dalam. Dengan tujuan menghindari banyak sekali macam permasalahan yang tidak diinginkan kedepannya, menyerupai masuknya dana yang bersifat hot money. Dana yang berasal dari hot money artinya dana tersebut masuk dan memungkinkan secara tiba-tiba bisa ditarik kembali oleh pemiliknya dan ini mempunyai permasalahan lebih jauh yaitu pada jatuhnya nilai tukar mata uang domestik atau rupiah.

2. Risiko Berutang dalam Mata Uang Asing

Bagi banyak perusahaan dan juga perbankan berusaha untuk mempunyai cadangan mata uang abnormal menyerupai contohnya dollar Amerika biar pada ketika kewajibannya dalam membayar sumbangan dalama mata uang dollar Amerika tersedia sehingga tidak perlu repot harus mencari dollar lagi terutama pada ketika dollar mengalami kelangkaan di pasaran. Kondisi kebutuhan mata uang dollar yakni dirasa sangat penting remaja ini kalau kita melihat bagaimana begitu banyaknya barang dihargai dengan dollar bahkan beberapa daerah dan honor para tenaga hebat di Indonesia sudah banyak dihargai dengan dollar, yang artinya di Indonesia ini secara fakta berlaku transaksi secara sah di masyarakat mata uang lain selain mata uang rupiah yaitu mata uang dollar Amerika.

Ini bisa dilihat terperinci menyerupai contohnya pada bisnis komputer yang membutuhkan cadangan dollar lantaran ia juga mempunyai utang dalam bentuk mata uang abnormal tersebut. Kondisi ini menyebabkan banyak pihak menganalisis bagaimana kebijakan yang harus dibentuk dan diantisipasi oleh para pebisnis terutama dunia perbankan dalam kebijakan mengella kredit dalam bentuk mata uang abnormal menyerupai dollar tersebut.

Kondisi pemerintah Indonesia yang berutang dengan angka Rp 1.282 Triliun ini secara keuangan sudah disebut berada dalam posisi extreme leverage. Dengan kondisi negara menyerupai ini maka efeknya ini akan turut merember ke kalangan usaha, yaitu tidak pernahnya tercipta sebuah iklim yang stabil bagi pembangunan lantaran pemerintah sibuk mengonsep kebijakan moneter apa yang terbaik yang bisa memperlihatkan suasana mendukung dunia perjuangan ditengah angka utang negara yang terus saja membumbung tinggi.

3. Menghindari Risiko Valuta Asing

Dalam situasi kala globalisasi kini ini dimana acara keuangan tidak lagi mengenal batas (borderless) sehingga memungkinkan banyak sekali pihak bisa terlibat dalam kondisi yang menguntungkan dan merugikan. Maka forum keuangan khususnya perbankan yakni pihak yang paling signifikan mendapatkan efek atau dampak risiko dari kondisi ini. Sebenarnya risiko valas ini juga dialami oleh banyak perusahaan multinasional (multinational corporating), lantaran disebabkan keterlibatan mereka yang begitu dalam pada mata uang tersebut.

Ada tiga cara yang lazim ditempuh oleh suatu perbankan guna menghindari risiko akan ketidakpastian ini, yaitu:[12]

a. Accounting/Translation Exposure

Pertama menerapkan accounting/translation eksposure, yaitu melaksanakan kebijakan untuk mengkonversi aktiva dan pasiva perusahaan dalam bentuk valas yang jangka panjang ke dalam bentuk mata uang domestik negara yang bersangkutan. Tujuan penerapan accounting/translation exposure yakni untuk konsolidasi dan pelaporan.

b. Transaction Exposure

Kedua menerapkan transaction exposure, yaitu melaksanakan kebijakan berupa perlakuan pendapatan dan biaya (cost) dalam valas dalam tahun buku yang akan tiba dan selanjutnya melaksanakan analisa pengaruhnya terhadap keuntungan higienis dan potensi kemungkinan timbulnya perubahan-perubahan dalam kurs valuta asing.

c. Economic Exposure (Operating/Competitive Exposure)

Ketiga menerapkan economic exposure (operating/competitive exposure), yaitu melaksanakan research dan analisis secara mendalam terhadap ekspresi dominan kurs valas yang terjadi pada masa yang akan tiba (future analysist), mengkajinya dalam bentuk hubungannya dengan kondisi dari ekspor dan impor serta sebagainya pada kondisi jangka panjang.

Antisipasi Perusahaan dalam Menghadapi Fluktuatif Valuta Asing

Pemahaman stabilitas keuangan bukan hanya milik negara namun bagi perusahaan juga menjadi materi kajian yang begitu penting untuk dikaji. Semakin besar cadangan (reserve) yang dimiliki maka semakin memperlihatkan kenyamanan bagi keuangan suatu perusahaan namun begitu pula sebaliknya, kalau cadangan yang dimiliki yakni kecil maka kondisi fluktuasi (fluctuative condition) yang akan dialami oleh perusahaan tersebut yakni sangat rentan. Jika suatu perusahaan keterlibatan bisnisnya yakni lebih banyak bersifaat domestik maka tentu memaksimalitas cadangan bisnisnya yakni lebih banyak terlibat dalam bisnis skala internasional tentu cadangannya dalam bentuk mata uang abnormal (foreign currency). Atau secara sederhana cadangan tersebut sanggup dilihat sebagai hedging atau lindung nilai terhadap kejadian-kejadian yang menyangkut dengan perubahan dari currency (mata uang) suatu negara.

Kondisi perubahan menyerupai ini menyebabkan suatu perusahaan mengambil beberapa keputusan guna melindungi acara bisnisnya dari kondisi fluktuatif yang bisa memberi dampak pada kerugian perusahaan, yaitu:[13]

1. Menghindari pembelian barang dalam bentuk mata uang abnormal ketika kalau itu tidak diperlukan.

2. Menghindari pembelian barang gres walaupun harganya rendah dalam kondisi mata uang abnormal yang bersifat fluktuatif memungkinkan barang tersebut kembali mengalami penurunan yang jauh lebih murah seiring dengan penurunan nilai mata uang asing.

3. Jika ada barang digudang yang mempunyai nilai jual tinggi di pasaran dan jumlah barang tersebut dianggap tidak efektif. Dalam artian dari pada tersimpan dalam jumlah yang banyak digudang sementara perusahaan membutuhkan dana maka ada baiknya barang tersebut dijual dan digantikan dengan yang lain namun mempunyai nilai jual yang tinggi.

DAFTAR PUSTAKA

  • Arifin, Zainul. 2009. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari’ah. Jakarta:Azkia Publisher.
  • Fahmi, Irham. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Bandung: Alfabeta.
  • Handoko, T. Hani. 2013. Manajemen. Yogyakarta:BPFE-Yogyakarta.
  • Kasmir. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta:Raja Grafindo Pustaka.
  • Machmud, Amir dan Rukmana. 2010. Bank Syariah. Jakarta: Gelora Aksara Pratama.

Baca Juga: