Secara eksplisit ada dua jenis tindak pidana yang ditentukan oleh Pasal 47 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang berkaitan dengan perbankan. Pertama, tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang tanpa membawa perintah atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia dengan sengaja memaksa bank atau pihak yang terafilisi untuk memberikan keterangan yang harus dirahasiakan oleh bank.
Hal ini di tentukan oleh Pasal 47 ayat (1). Kedua, tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank, atau pihak terafiliasi lainnya, yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan oleh bank. Tindak pidana tersebut ditentukan oleh Pasal 47 ayat (2).
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) tersebut berbunyi sebagai berikut:
1) Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari pemimpin Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terfiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekuran-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar).
2) Anggota dewan komisaris,direksi,pegawai bank atau pihak teafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) di atas, yang perlu dipermasalahkan apakah pihak yang memaksa dapat di tuntut telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 47 ayat (1), sekalipun pihak yang memaksa tidak sampai berhasil membuat pihak bank atau pihak terafiliasi memberikan keterangan yang diminta secara paksa. Ataukah pihak yang memaksa dapat dikenai pidana karena melakukan percobaan tindak pidana berdasarkan Pasal 47 ayat (1). Menurut Remy Sjehdeini, karena tindak pidana yang ditentukan dalam Pasal 47 ayat (1) itu merupakan tindak pidana formal, maka pihak yang memaksa tersebut dapat saja di tuntut dan dikenai pidana sekalipun tidak sampai berhasil membuat pihak terafiliasi memberikan keterangan yang diminta itu.
Mengenai mereka yang termasuk angka 1 di atas tidak di atur oleh Undang-undang nomor 10 Tahun 1998. Artinya, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tidakmenentukan sebagai hal yang di larang, tetapijuga tidak menentukan sebagai hal yang di perbolehkan. Penggunaan keterangan yang di peroleh dalam rangka pengecualian itu hanya terbatas kepada tujuan diperolehnya keterangan itu.
Kemudian kepada mereka yang termasuk angka 2 di atas, dalam hal nasabah berpendapat telah di rugikan sebagai akibat penggunaan keterangan tentang nasabah itu oleh mereka yang memperoleh keterangan itu dari pihak bank yang membocorkannya secara bertentangan dengan rahasia bank, maka nasabah tersebut dapat mengajukan ganti kerugian kepada mereka berdasarkan “pebuatan melawan hukum” sebagaimana diatur oleh Pasal 1365 KUH Perdata.
DAFTAR PUSTAKA