Menu Tutup

Pembatasan Penggunaan Pertalite: Mobil 1.500 cc Tidak Lagi Berhak

Pertalite adalah bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat dengan harga terjangkau. Namun, tidak semua kendaraan diperbolehkan mengonsumsi Pertalite. Pembatasan ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Kebijakan Pembatasan Penggunaan Pertalite

Pemerintah telah menetapkan kriteria kendaraan yang berhak mengisi Pertalite berdasarkan kapasitas mesin (cc). Awalnya, kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc masih diperbolehkan mengisi Pertalite. Namun, per 1 Oktober 2024, kebijakan ini diperketat. Hanya mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc yang diizinkan mengisi Pertalite.

Dampak bagi Mobil dengan Mesin 1.500 cc

Dengan kebijakan baru ini, mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite. Beberapa model mobil yang terdampak antara lain:

  • Toyota Avanza 1.5: Menggunakan mesin 1.496 cc.
  • Mitsubishi Xpander: Dilengkapi mesin 1.499 cc.
  • Suzuki Ertiga: Memiliki mesin 1.462 cc.
  • Daihatsu Xenia 1.5: Menggunakan mesin 1.496 cc.
  • Honda BR-V: Dilengkapi mesin 1.497 cc.

Pemilik mobil dengan spesifikasi tersebut kini harus beralih ke BBM non-subsidi seperti Pertamax.

Tujuan Pembatasan

Pembatasan ini bertujuan memastikan subsidi BBM tepat sasaran, yaitu bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban subsidi pemerintah dan mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan.

Langkah yang Harus Dilakukan Pemilik Mobil 1.500 cc

Bagi pemilik mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc, disarankan untuk:

  1. Menggunakan BBM Non-Subsidi: Seperti Pertamax yang memiliki oktan lebih tinggi dan lebih sesuai untuk mesin berkapasitas besar.
  2. Mendaftarkan Kendaraan: Jika masih ingin mengakses BBM bersubsidi, pastikan kendaraan terdaftar melalui sistem MyPertamina dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
  3. Mematuhi Kebijakan Pemerintah: Untuk mendukung program subsidi tepat sasaran dan menjaga ketersediaan BBM bagi yang berhak.

Lainnya