Syeikh Dr. Ali Jum’ah
Beliau adalah mufti resmi Negara Mesir. Pendapat beliau tentang bunga bank yang pertama adalah bahwa para ulama tidak pernah sampai pada kata sepakat tentang kehalalan atau keharamannya. Maksudnya akan selalu ada pendapat yang mengharamkan sekaligus yang menghalalkan.
Nampaknya beliau ingin menampik klaim Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang menyebutkann bahwa keharaman bunga bank kitu sudah menjadi ijma’ jumhur ulama. Padahal dalam kenyataannya memang klaim itu kurang tepat. Sebab para ulama yang menghalalkannya ternyata cukup banyak, khususnya di kalangan para masyayikh Al-Azhar sendiri, sebagai tempat dulu Al-Qaradawi kuliah dan menimba ilmu.
Syeikh Dr. Ali Jum’ah sendiri cenderung kepada pendapat pendahulunya, yaitu Sayyid Tantawi dan
juga fatwa resmi Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyah di Al-Azhar yang memandang bahwa bunga bank itu bukan riba yang diharamkan. Beliau lebih cenderung memandang uang itu adalah share hasil keuntungan usaha.
Penetapan keuntungan yang harus diberikan oleh pihak peminjam kepada pemilik harta menurut beliau bukan riba, karena merupakan pembagian hasil usaha dan keuntungan yang sudah diawali dengan saling ridha.
Syeikh Dr. Ahmad Tayyib
Beliau saat ini masih menjabat sebagai Syaikhul Azhar di Mesir. Pendapat beliau tentang bunga bank ini ini sama dengan para pendahulunya, yaitu menganggapnya bukan sebagai riba.
Syeikh Dr. Muhammad Sayyid Thanatawi
Syeikh Dr. Muhammad Sayyid Thanatawi (w. 2010 M) di masa hidupnya menjadi Syaikhul Azhar, yaitu pemimpin tertinggi Al-Azhar, sekaligus menjadi pimpinan Majma’ Buhuts Islamiyah di Al-Azhar.
Dalam fatwanya beliau menyebutkan bahwa bunga dari hasil menabung di bank bukanlah riba yang haram, tetapi merupakan bagi hasil atas usaha bersama. Meski pembagian hasil itu sendiri sudah ditentukan nilainya di awal, namun menurut beliau, hal itu sah-sah saja karena sudah melewati proses saling ridha di antara kedua belah pihak.
Jadi fatwa beliau ini lebih spesifik lagi, bukan hanya yang menyimpan uangnya saja yang aman dari riba, bahkan ketika seorang meminjam uang dari bank (menjadi debitur), lalu dia bayar ‘bunga’ kepada bank, maka itu pun menurut beliau bukan riba, melainkan bagi hasil.
Fahmi Huaidi
Fahmi Huwaidi adalah salah satu pemikir muslim asal Mesir yang bermukim di Inggris.
Daftar nama para ulama yang sepakat tidak memandang bunga bank sebagai riba yang haram cukup banyak kalau mau dibeberkan semua. Berikut sebagian kecil saya antara lain adalah :
- Dr. Abdurrahman Al-‘Adawi
- Dr. Muhammad Ar-Rawi
- Dr. Nashr Farid Washil
- Dr. Yasin Suwailim
- Dr. Abdul Azhim Barakah
- Dr. Muhammad Salam Madkur
- Dr. Muhammad Asy-Syahat Al-Jundi
- Dr. Ismail Ad-Daftar
Selain itu menurut Umar Chapra, ada Muhammad Asad dan juga Abdullah Yusuf Ali yang juga berpendapat bahwa bunga bank itu bukan termasuk riba yang diharamkan.
Syeikh Dr. Muhammad Abduh
Syeikh Dr. Muhammad Abduh (w. 1905 M) adalah salah satu tokoh senior kebangkitan Islam masa modern, yang menjadi inspirator banyak gerakan pembaharuan Islam di berbagai negeri.