Menu Tutup

Pendapat Ulama yang Menghalalkan Bank

Syeikh Dr. Ali Jum’ah

Beliau adalah mufti resmi Negara Mesir. Pendapat beliau tentang bunga bank yang pertama adalah bahwa para ulama tidak pernah sampai pada kata sepakat tentang kehalalan atau keharamannya. Maksudnya akan selalu ada pendapat yang mengharamkan sekaligus yang menghalalkan.

Nampaknya beliau ingin menampik klaim Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang menyebutkann bahwa keharaman bunga bank kitu sudah menjadi ijma’ jumhur ulama. Padahal dalam kenyataannya memang klaim itu kurang tepat. Sebab para ulama yang menghalalkannya ternyata cukup banyak, khususnya di kalangan para masyayikh Al-Azhar sendiri, sebagai tempat dulu Al-Qaradawi kuliah dan menimba ilmu.

Syeikh Dr. Ali Jum’ah sendiri cenderung kepada pendapat pendahulunya, yaitu Sayyid Tantawi dan

juga fatwa resmi Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyah di Al-Azhar yang memandang bahwa bunga bank itu bukan riba yang diharamkan. Beliau lebih cenderung memandang uang itu adalah share hasil keuntungan usaha.

Penetapan keuntungan yang harus diberikan oleh pihak peminjam kepada pemilik harta menurut beliau bukan riba, karena merupakan pembagian hasil usaha dan keuntungan yang sudah diawali dengan saling ridha.

Syeikh Dr. Ahmad Tayyib

Beliau saat ini masih menjabat sebagai Syaikhul Azhar di Mesir. Pendapat beliau tentang bunga bank ini ini sama dengan para pendahulunya, yaitu menganggapnya bukan sebagai riba.

Syeikh Dr. Muhammad Sayyid Thanatawi

Syeikh Dr. Muhammad Sayyid Thanatawi (w. 2010 M) di masa hidupnya menjadi Syaikhul Azhar, yaitu pemimpin tertinggi Al-Azhar, sekaligus menjadi pimpinan Majma’ Buhuts Islamiyah di Al-Azhar.

Dalam fatwanya beliau menyebutkan bahwa bunga dari hasil menabung di bank bukanlah riba yang haram, tetapi merupakan bagi hasil atas usaha bersama. Meski pembagian hasil itu sendiri sudah ditentukan nilainya di awal, namun menurut beliau, hal itu sah-sah saja karena sudah melewati proses saling ridha di antara kedua belah pihak.

Jadi fatwa beliau ini lebih spesifik lagi, bukan hanya yang menyimpan uangnya saja yang aman dari riba, bahkan ketika seorang meminjam uang dari bank (menjadi debitur), lalu dia bayar ‘bunga’ kepada bank, maka itu pun menurut beliau bukan riba, melainkan bagi hasil.

Fahmi Huaidi

Fahmi Huwaidi adalah salah satu pemikir muslim asal Mesir yang bermukim di Inggris.


Daftar nama para ulama yang sepakat tidak memandang bunga bank sebagai riba yang haram cukup banyak kalau mau dibeberkan semua. Berikut sebagian kecil saya antara lain adalah :

  • Dr. Abdurrahman Al-‘Adawi
  • Dr. Muhammad Ar-Rawi
  • Dr. Nashr Farid Washil
  • Dr. Yasin Suwailim
  • Dr. Abdul Azhim Barakah
  • Dr. Muhammad Salam Madkur
  • Dr. Muhammad Asy-Syahat Al-Jundi
  • Dr. Ismail Ad-Daftar

Selain itu menurut Umar Chapra, ada Muhammad Asad dan juga Abdullah Yusuf Ali yang juga berpendapat bahwa bunga bank itu bukan termasuk riba yang diharamkan.

Syeikh Dr. Muhammad Abduh

Syeikh Dr. Muhammad Abduh (w. 1905 M) adalah salah satu tokoh senior kebangkitan Islam masa modern, yang menjadi inspirator banyak gerakan pembaharuan Islam di berbagai negeri.

Di dalam kitab tafsirnya karyanya Al-Manar, Abduh memberi pembahasan khusus dalam masalah bunga bank, dimana beliau memandangnya bukan riba. Sebab uang yang disimpan di bank itu memberi manfaat kepada kedua-belah pihak, yaitu yang punya uang atau pun yang meminjam.

Syeikh Abdul Wahab Khallaf

Syaikh Abdul Wahab Khallaf (w. 1956 M) adalah seorang ulama ahli hadits, ahli ushul fiqih dan juga ahli fiqih dari Mesir dan Beliau juga pernah diangkat menjadi qadhi atau hakim di Mesir.

Dalam hal daftar ulama yang menghalalkan bunga bank, nama beliau bisa dianggap sebagai urutan terdepan.

Berikut adalah pandangannya :

Bila seseorang memberikan uang 1.000 Junaih kepada seorang pengusaha atau kontraktor untuk dia jadikan modal usaha, dengan kesepakatan tiap tahun dia akan memberikan 50 Junaih, maka saya memandang ini adalah mudharabah dan syarikah antara keduanya. Pihak pertama menyertakan hartanya dan pihak kedua menyertakan amalnya, atau amal dan hartanya juga.

Syeikh Mahmud Syaltut

Syeikh Syaltut (w. 1963 H) juga seorang pimpinan Al-Azhar di masa hidupnya. Beliau berpendapat bahwa menyimpan uang di bank bukanlah meminjamkan uang kepada bank. Tetapi pada hakikatnya adalah titipan kepada bank. Karena merasa tidak aman untuk menyimpan uang di rumah, juga karena tidak praktis.

Maka sejak awal tidak pernah ada akad pinjam uang. Dengan demikian pemberian bunga dari pihak bank kepada pemilik titipan itu tidak bisa disebut sebagai riba. Tetapi merupakan penghargaan dan penyemangat untuk bisa menitipkan uang di bank.

Bahkan dalam pandangan beliau, ketika uang titipannya di bank itu justru dipinjamkan lagi kepada pihak lain untuk usaha, maka ini termasuk amal kebaikan yang mendapatkan pahala. Tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini.

Pandangan dan ijtihad beliau ini kemudian dituliskan dalam karya ilmiyah dengan judul Al-Ashum wa As-Sanadat Dharuratu Al-Afrad waDharuratu Al-Ummah (الأسهم والسندات ضرورة الأفراد وضرورة الأمة).

Beliau juga menulis dalam kitab Fatawa sebagai berikut :

Kami memandang sesuai dengan praktek hukum syariah dan qawaid fiqhiyah yang salimah bahwa keuntungan dari sunduq taufir (saving box) itu halal, tidak ada keharaman di dalamnya.

Sumber:

Sumber: Ahmad Sarwat, Lc., MA, Hukum Bermuamalah Dengan Bank Konvensional, Rumah Fiqh Indonesia

Baca Juga: