Pengelompokan Pajak

Menurut Golongannya

1)   Pajak langsung yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contonya adalah pajak penghasilan.

2)   Pajak tidak langsung yaitu pajak yang secara tidak langsung dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain. Contohnya adalah pajak pertambahan nilai.

Menurut sifatnya

1)   Pajak subjektif yaitu jenis pajak yang didasarkan pada subjeknya atau wajib pajaknya. Contohnya adalah pajak penghasilan

2)   Pajak objektif yaitu pajak yang didasarkan pada objeknya, tanpa memerhatikan subjeknya. Contohnya adalah Pajak pertambahan Nilai dan pajak penjualan barang mewah.

Menurut lembaga pemungutnya

1)   Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemeritah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.

 Contohnya adalah pajak pengahasilan, pajak pertambahan nilai

2)   Pajak daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.

Contohnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hiburan