Menu Tutup

Pengendalian Sosial dan Tujuannya

Pengertian Pengendalian Sosial

Pengendalian sosial adalah pengawasan oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan, khususnya pemerintah beserta aparatnya. Memang ada benarnya bahwa pengendalian sosial, berarti suatu pengawasan dari masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.

Pengertian pengendalian sosial tersebut mencakup segala proses, baik yang direncanakan atau tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai sosial yang berlaku.

Beberapa contoh usaha pengendalian sosial sebagai berikut.

  1. Pengendalian sosial dapat dilakukan oleh individu terhadap individu lainnya, misalnya: orang tua mendidik anak-anaknya agar menyesuaikan diri terhadap kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang
  2. Pengendalian sosial dilakukan oleh individu terhadap kelompok sosial, misalnya: seorang guru SMA memimpin beberapa siswanya di dalam praktik kerja di
  3. Pengendalian sosial dapat dilakukan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lainnya, atau oleh suatu kelompok terhadap

Tujuan Pengendalian Sosial dan Sifatnya

Pengendalian sosial bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan dalam masyarakat atau bertujuan untuk mencapai keadaan damai melalui keserasian antara kepastian dengan keadilan.

Berdasarkan sifatnya menurut Haryanto pengendalian sosial dapat bersifat preventif atau represif atau bahkan kedua-duanya.

  1. Preventif merupakan suatu usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan-gangguan pada keserasian antara kepastian dengan Usaha-usaha preventif, misalnya dijalankan melalui proses sosialisasi, pendidikan formal dan informal, teguran, dan seterusnya.
  2. Represif merupakan usaha pencegahan yang bertujuan untuk dapat mengembalikan keserasian yang pernah mengalami gangguan. Usaha represif berwujud hukuman, sanksi terhadap warga masyarakat yang melanggar dari kaidah-kaidah yang berlaku, dapat melalui ajaran

Agama yang mewajibkan bagi para pemeluknya taat dan patuh terhadap hukum-hukum agama.