LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender) telah menjadi fenomena global yang ramai dibahas dalam beberapa dekade terakhir. (Linklater, 2009) Hal ini dipicu oleh banyaknya pemberitaan atau informasi dari media maupun aktivitas dari para penganut LGBT yang cross border. Maraknya media-media yang juga memuat pemberitaan dan mengangkat fenomena yang sebenarnya adalah fenomena lama, kemudian membuat masyarakat kembali familiar dengan fenomena ataupun isu-isu LGBT. (Abigail, 2012)
Dalam ilmu hubungan internasional fenomena LGBT masuk kedalam satu isu global tentang hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia merupakan hal yang sangat sensitif untuk dibahas, namun tidak banyak masyarakat yang mengetahui fenomena LGBT ini, apa itu lesbian, gay (Boelstorff, 2005), biseksual dan transgender. Sehingga mereka kerap mencampur adukkan istilah tersebut dengan pemahaman yang salah.
Masyarakat luas bahkan kalangan mahasiswa sebagai masih memberikan stigma atau pandangan buruk terhadap orang-orang yang masuk dalam komunitas LGBT.
Istilah LGBT sangat banyak digunakan untuk penunjukkan diri. Istilah ini juga diterapkan
oleh mayoritas komunitas dan media yang berbasis identitas seksualitas dan gender di Amerika Serikat dan beberapa negara berbahasa Inggris lainnya. Masyarakat sangat resah dengan perkembnganan perilaku menyimpang LGBT tersebut, dikarenakanan akhir-akhir ini semakin banyak anak muda terkena atau terpengaruh perilaku menyimpang ini. Perilaku menyimpang ini tidak sesuai dengan norma yang ada di masyarakat Indonesia, yang notabenya masih menganut adat ketimuran.
Selain dilihat dari norma perilaku menyimpang ini juga bisa menimbulkan penyakit apabila dilihat dari segi kesehatan. Banyak penyakit yang ditimbulkan oleh perilaku menyimpang seksual LGBT. Diantaranya adalah, HIV AIDS, yang sampai sekarang masih sangat susah disembuhkan. Selain dari segi kesehatan penerimaan homoseksualitas di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh agama. Pemerintah Indonesia mengakui enam agama secara resmi, antara lain Islam, Protestan, Katolik, Buddha, Hindu, dan Khonghucu. Namun karena penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam, maka doktrindoktrin Islam berperan besar dalam pembentukan budaya nasional, hubungan sosial, hukum, dan pemerintahan (Boellstorff, 2005b: 577). Tokoh Islam dalam media umumnya menolak homoseksualitas, menyatakan bahwa homoseksualitas merupakan penyakit sosial, tren jahat dan amoral yang harus dibasmi, dan bukan sebuah hak asasi seperti yang dikatakan oleh gay dari Bar (Boellstorff, 2005: 576).