Menu Tutup

Pengertian Akikah, Dasar Hukum, Ketentuan, Hal-hal yang disyariatkan dan Hikmah Akikah

Pengertian Akikah

Menurut para ulama, pengertian akikah secara bahasa adalah rambut kepala bayi yang tumbuh sejak lahirnya. Sedangkan menurut istilah akikah berarti menyembelih hewan ternak berkenaan dengan kelahiran anak sesuai dengan ketentuan syara’ sebagai bukti rasa syukur kepada Allah Swt. Akikah merupakan perwujudan dari rasa syukur akan kehadiran seorang anak yang sangat didambakan oleh setiap keluarga.

Dasar Hukum Akikah

Sejarah mencatat bahwa akikah pertama kali dilaksanakan oleh dua orang saudara kembar cucu Nabi Muhammad Saw. dari perkawinan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib, yakni Hasan dan Husein. Adapun dalil tentang akikah berdasarkan sabda

Rasulullah Saw.:

Artinya: “Dari Samurah Ra., sesungguhnya Rasulullah saw berkata Anak yang baru lahir masih tergadai sampai disembelihkan baginya akikah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya, dan di beri nama.” (HR. At-Tirmizi).

Yang dimaksud dengan tergadai ialah sebagaimana jaminan yang harus ditebus dengan membayar, maka seakan-akan hukumnya menjadi wajib bagi yang mampu. Namun, menurut Mazhab Syafi’i hukum akikah adalah sunnah mu’akkad dan jika di nazarkan, maka hukumnya wajib. Hewan yang sah digunakan untuk akikah sama dengan hewan yang sah untuk kurban. Untuk anak laki-laki 2 ekor kambing, sedangkan anak perempuan seekor kambing, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:

Artinya: “Dari Amr bin Syuaib berkata bahwa Rasulullah Saw. Bersabda: “Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukannya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR. Ahmad).

Ketentuan Akikah

Ketentuan yang harus dipenuhi dalam ibadah akikah sebagai berikut:

  1. Umur binatang Akikah sama dengan binatang kurban yakni kambing minimal berusia dua tahun dan sudah tanggal giginya
  2. Pemanfaatan daging akikah sama dengan daging kurban yaitu disedekahkan kepada fakir miskin, tidak boleh dijual
  3. Disunnahkan daging akikah dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan, atau mengundang saudara dan tetangga untuk datang menyantap daging yang sudah Orang yang melaksanakan akikah boleh memakan dan menyimpan sedikit dari daging tersebut, kecuali akikah karena nazar.
  4. Waktu penyembelihan, disunnahkan dilangsungkan pada hari Jika tidak, maka pada hari keempat belas atau hari kedua puluh satu dari hari kelahirannya. Jika masih tidak memungkinkan maka dapat dilaksanakan kapan saja. Mengenai hari ketujuh, menurut jumhur ulama (mayoritas ulama) menyatakan bahwa hari kelahiran dihitung. Maka pelaksanaan akikah adalah hari lahir minus satu hari. Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Senin, maka akikah dilakukan pada hari Ahad, jika lahir pada hari Jum’at, maka akikah dilakukan pada hari Kamis. Rasulullah Saw. bersabda:  Artinya: “Akikah disembelih pada hari ke tujuh, keempat belas, atau keduapuluh satu (dari lahirnya anak).” (HR. At-Tirmizi). Namun, yang paling afdal (utama) akikah dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran anak.
  5. Anak laki-laki disunnahkan akikah dengan dua ekor kambing dan seekor kambing untuk anak perempuan, sebagaimana riwayat berikut: Artinya: “Dari Aisyah Ra. bahwa Rasulullah Saw. memerintahkan kami agar berakikah dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.” (HR. Ibnu Majah).

Hal-hal yang disyariatkan terkait Akikah

  1. Disyariatkan untuk memberi nama anak yang lahir dengan nama yang baik pada hari yang ketujuh, sebagaimana hadis di atas atau pada saat dilahirkan langsung, karena Rasulullah Saw. telah menamai putranya yang baru lahir dengan nama Beliau bersabda: “Tadi malam telah dilahirkan anak laki-laki bagiku maka saya menamainya dengan nama bapakku, Ibrahim.” (HR. Muslim).
  2. Mencukur seluruh rambutnya tanpa tersisa, dan bersedekah dengan perak seberat rambut yang dipotong, berdasarkan hadis: Artinya: Dari Muhammad bin Ali bin Husain bahwasanya ia berkata: Fatimah Binti Rasulullah Saw. (setelah melahirkan Hasan dan Husain) mencukur rambut Hasan dan Husain kemudian ia bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya.” (HR. Malik).
  3. Mentahniknya, yaitu mengunyah kurma sampai lembut lalu meletakkanya dan dioleskan pada rongga mulut bagian atas bayi, dan sebaiknya yang melakukan adalah orang yang saleh. Hal itu berdasarkan hadis Rasulullah Saw.: Artinya: “Dari Abu Musa Ra. ia berkata: “Telah dilahirkan untukku seorang anak laki-laki, lalu aku bawa kepada Nabi, beliau memberikan nama ‘Ibrahim’ dan beliau mengunyahkan kurma untuknya.” (HR. Muslim). Dalam mentahnik bayi, sangat dianjurkan mentahnikannya kepada orang-orang alim dan saleh. Mengolesi kepala bayi dengan minyak wangi sebagai pengganti apa yang dilakukan oleh orang orang Jahiliyah yang mengolesi kepala bayi dengan darah hewan akikah. Kebiasaan mereka ini tidak benar, sehingga syariat Islam meluruskannya dengan cara mengoleskannya minyak wangi di kepalanya.

Hikmah Akikah

Melaksanakan akikah banyak memiliki hikmah, diantaranya:

  1. Merupakan bentuk taqarrub dan syukur kepada Allah atas kelahiran anak.
  2. Mewujudkan hubungan yang baik sesama tetangga maupun saudara dengan ikut merasakan kegembiraan atas kelahiran
  3. Perlindungan dari setan yang dapat mengganggu anak yang baru lahir
  4. Akikah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan.
  5. Akikah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) diantara masyarakat

Baca Juga: