Pengertian Ariyah
Ariyah artinya ganti mengganti pemanfaatan sesuatu kepada orang lain. Ada juga yang menyatakan bahwa ariyah berasal dari kata Ura yang berarti kosong. Dinamakan Ariyah karena kosongnya /tidak ada ganti rugi. Sedangkan ariyah menurut istilah adalah akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu (menjaga keutuhan barang) dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya.
Dasar Hukum Ariyah
Dasar hukum ariyah bersumber pada:
Al-Qur’an
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah [5]: 2).
Hadis
Rasulullah Saw. bersabda:
Artinya: “Pinjaman itu wajib dikembalikan dan orang-orang yang menanggung sesuatu harus membayar dan hutang harus ditunaikan.” (HR. At-Tirmizi).
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang jayyid dari Shafwan bin Umayyah, dinyatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah meminjam perisai kepada Shafwan bin Umayyah pada waktu perang Hunain. Shafwan bertanya: “Apakah Engkau merampasnya wahai Muhammad? Nabi Saw. menjawab:” Cuma meminjam dan aku yang bertanggung jawab”.
Hukum Ariyah
Hukum pinjam meminjam dalam syariat Islam dibagi menjadi empat yaitu:
- Mubah, artinya Ini merupakan hukum asal dari pinjam meminjam.
- Sunnah, artinya pinjam meminjam yang dilakukan memenuhi suatu kebutuhan yang cukup penting, misalnya meminjamkan sepeda untuk mengantarkan anak ke sekolah, meminjamkan buku pelajaran dan sebagainya.
- Wajib, artinya pinjam meminjam yang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan kalau tidak meminjam akan menemukan suatu Misalnya meminjamkan baju dan sarung untuk shalat wajib, apabila tidak dipinjami maka orang tersebut tidak bisa shalat karena bajunya najis. Hal ini wajib bagi peminjam dan juga orang yang meminjamkan.
- Haram, artinya pinjam meminjam yang dipergunakan untuk kemaksiatan atau untuk berbuat Misalnya seseorang meminjam pisau untuk mencuri, pinjam tempat (rumah) untuk berbuat maksiat dan hal-hal lain yang dilarang oleh agama. Hukum haram ini berlaku bagi peminjam dan orang yang meminjamkan.
Rukun Ariyah
- Inisiatif sendiri bukan paksaan
- Dianggap sah amal baiknya, bukan dari golongan anak kecil, orang gila, budak mukatab tanpa ijin tuannya dan bukan dari orang yang mengalokasikannya terbatasi dengan sebab bangkrut atau tidak ada kecakapan dalam mengelola harta.
- Memiliki manfaat barang yang dipinjamkan meskipun tidak mempunyai hak pada barang semisal dengan menyewanya bukan dengan hasil pinjaman dari orang lain karena manfaat barang yang di pinjam bukan menjadi haknya melainkan diperkenankan untuk memanfaatkannya.
- Telah ditentukan, maka tidak sah akad ‘ariyah pada salah satu dari dua musta’ir yang tidak ditentukan.
- Bebas dalam mengalokasikan harta benda, maka tidak sah dari anak kecil, orang gila atau orang yang mengalokasikannya terbatasi dengan sebab tidak memiliki kecakapan dalam mengelola harta kecuali melalui sebab tidak memiliki kecakapan dalam mengelola harta kecuali melalui wali masing-masing
- Manfaatnya sesuai dengan yang dimaksud dari benda tersebut. Maka tidak sah akad ariyah pada koin emas atau perak dengan maksud untuk dijadikan sebagai hiasan, karena pada dasarnya manfaat dari koin tersebut bukan untuk hiasan.
- Musta’ir dapat mengambil kemanfaatan mu’ar atau sesuatu yang dihasilkan darinya seperti meminjam kambing untuk diambil susu dan anaknya atau meminjam pohon untuk diambil buahnya. Maka tidak sah akad ariyah pada barang yang tidak dapat dimanfaatkan seperti sapi yang lumpuh.
- Mu’ar dimanfaatkan dengan membiarkannya tetap dalam kondisi utuh, Maka tidak sah akad ariyah pada makanan untuk dikonsumsi atau pada sabun untuk mandi karena pemanfaat tersebut dapat menghabiskan barang yang dipinjamkan.
Macam-macam Ariyah
Ariyah Mutlaqah
Yaitu pinjam meminjam barang yang dalam akadnya tidak dijelaskan persyaratan apapun atau tidak dijelaskan penggunaannya. Misalnya meminjam sepeda motor di mana dalam akad tidak disebutkan hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan sepeda motor tersebut. Meskipun demikian, penggunaan barang pinjaman harus disesuaikan dengan adat kebiasaan dan tidak boleh berlebihan.
Ariyah Muqayyadah
Ariyah muqayyadah adalah meminjamkan suatu barang yang dibatasi dari segi waktu dan kemanfaatannya, baik disyaratkan oleh kedua orang yang berakad maupun salah satunya. Oleh karena itu, peminjam harus menjaga barang dengan baik, merawat, dan mengembalikannya sesuai dengan perjanjian.
Kewajiban Mu’ir dan Musta’ir
Dalam akad ariyah, ada kewajiban bagi pemberi pinjaman dan peminjam, yakni:
- Kewajiban pemberi pinjaman (mu’ir):
- Menyerahkan atau memberikan benda yang dipinjam dengan ikhlas dan suka rela
- Barang yang dipinjam harus barang yang bersifat tetap dan memberikan manfaat
- Kewajiban peminjam (musta’ir):
- Harus memelihara benda pinjaman dengan rasa tanggungjawab
- Dapat mengembalikan barang pinjaman tepat waktu
- Biaya ditanggung peminjam, jika harus mengeluarkan biaya.
- Bertanggung jawab terhadap barang yang dipinjam
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Ariyah
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam akad ariyah, antara lain:
- Pinjam meminjam barang harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang halal dan tidak melanggar norma Pinjam meminjam barang untuk perbuatan maksiat atau melanggar norma agama maka hukumnya haram.
- Orang yang meminjam barang hanya boleh menggunakan barang pinjaman sebatas yang diizinkan oleh pemilik barang atau kurang dari batasan yang ditentukan oleh pemilik Misalnya, seseorang meminjamkan buku dengan akad hanya untuk dibaca maka buku tersebut tidak boleh difotocopy.
- Menjaga dan merawat barang pinjaman dengan baik seperti miliknya
Hal ini selaras dengan hadis Rasulullah Saw:
Artinya: “Dari Samurah, Nabi Saw. bersabda: “Tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu.” (HR. Ibnu Majah).
- Jika dalam proses mengembalikan barang itu memerlukan biaya maka yang menanggung adalah pihak peminjam.
- Akad pinjam-meminjam boleh diputus dengan catatan tidak merugikan salah satu
- Akad pinjam-meminjam dihukumi batal/selesai jika salah seorang dari kedua belah pihak meninggal dunia, atau karena gila. Jika hal itu terjadi, maka ahli waris wajib mengembalikannya dan tidak boleh memanfaatkan barang pinjaman
- Jika terjadi perselisihan antara pemberi pinjaman dan peminjam, misalnya pemberi pinjaman mengatakan bahwa barangnya belum dikembalikan, sedangkan peminjam mengatakan bahwa barangnya sudah dikembalikan, maka pengakuan yang diterima adalah pengakuan pemberi pinjaman dengan catatan disertai
- Peminjam wajib mengembalikan barang pinjaman jika waktunya telah berakhir dan tidak boleh memanfaatkan barang itu lagi.