Menu Tutup

Pengertian Bank Menurut Undang-undang dan Ahli

Dalam pembicaraan sehari-hari, bank dikenal sebagai forum keuangan yang kegiatan utamanya mendapatkan simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang, atau mendapatkan segala macam bentuk pembayaran dan setoran menyerupai pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, dan pembayaran lainnya.[1]

Bank berasal dari kata Italia yaitu, banco yang artinya bangku. Bangku inilah yang dipergunakan oleh bankir untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Istilah dingklik secara resmi dan terkenal menjadi bank.[2]

Pada kurun ke-12 kata banco merujuk pada meja, counter atau tempat pertukaran uang (money changer).[3]Dengan demikian, fungsi dasar bank yakni menyediakan tempat untuk menitipkan uang dengan kondusif dan menyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa.

Bank termasuk perusahaan industri jasa sebab produknya hanya menawarkan pelayanan jasa kepada masyarakat, supaya pengertian bank menjadi jelas, ada beberapa definisi atau rumusan wacana pengertian bank, antara lain :

1. Menurut undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 wacana perbankan, yang dimaksut dengan bank yakni “badan perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.”

Dan sedangkan perbankan yakni “segala sesuatu yang menyakut wacana bank, meliputi kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha.”

2. Prof.G.M. Verry Stuart

Bank yakni tubuh perjuangan yang wujudnya memuaskan keperluan orang lain, dengan memberian kredit berupa uang yang diterimanya dari orang lain, sekalipun dengan jalan mengeluarkan uang gres kertas atau logam. Makara bank yakni dalam hal ini telah melaksanakan operasi pasif dan aktif, yaitu mengumpulkan dana dari masyarakat yang kelebihan dana (surplus spending unit-SSU) dan menyalurkan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana (defisit spending unit-DSU).

3. Dr. B.N. Ajuha

Bank yakni menyalurkan modal dari mereka yang tidak sanggup memakai secara menguntungkan kepada mereka yang sanggup membuatnya lebih produktif untuk laba masyarakat. Bank juga berarti terusan untuk menginvestasikan tabungan secara kondusif dan dengan tingkat bunga menarik.

4. Drs. H. Malayu S.P.Hasibuan

Bank yakni forum keuangan berarti bank yakni tubuh usahan yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (finacial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari laba saja.[4]

Dari pengertian diatas sanggup dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya acara perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari dilema keuangan.

Aktivitas perbankan yang pertama yakni menghimpun dana dari masyarakat luas yang terkenal dengan istilah di dunia perbankan yakni kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya yakni mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.

Pembelian dana dari masyarkat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang banyak sekali setrategi supaya masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanannya yang sanggup dipilih oleh masyarakat yakni menyerupai giro, tabungan, akta deposito, dan deposito berjangka.

Agar masyarakat mau menyimpan uangnya di bank, maka pihak perbankan menawarkan rangsangan berupa balas jasa yang akan diberikan kepada si penyimpan. Balas jasa tersebut sanggup berupa bunga, bagi hasil, hadiah, pelayanan atau balas jasa lainnya. Semakin tinggi balas jasa yang diberikan, akan menambah minat masyarkat untuk menyimpan uangnya. Oleh sebab itu, pihak perbankan harus menawarkan banyak sekali rangsangan dan kepercayaan sehingga masyarakat berminat utuk menanamkan dananya.

Setelah memperoleh dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat, maka oleh perbankan dana tersebut diputarkan kembali atau dijualkan kembali kemasyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit (lending). Dalam dukungan kredit juga dikenakan jasa pinjaman kepada akseptor kredit (debitur) dalam bentuk bunga dan biasanya adminitrasi. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah sanggup berdasarkan bagi hasil atau penyertaan modal.

Besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan. Semakin besar atau semakin mahal bunga simpanan, maka semakin besar pula bunga pinjaman dan demikian pula sebaliknya. Di samping bunga simpanan imbas besar kecil bunga pinjaman juga dipenngruhi oleh laba yang diambil, biaya oprasi yang dikeluarkan, cadangan resiko kredit macet, pajak serta imbas lainnya. Makara sanggup disimpulkan bahwa kegiatan penghimpun dana (funding) dan menyalurkan dana (lending) ini merupakan kegiatan utama perbankan.

Keuntungan utama dari bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga simpana yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman atau kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga ini di bank dikenal dengan istilah spread based. Apabila suatu bank mengalami suatu kerugian dari selisih bunga, dimana suku bunga simpanan lebih besar dari suku bunga kredit, maka istilah ini dikenal dengan nama negatif spread.

Bagi bank yang berprinsip syariah tidak dikenal istilah bunga dalam menawarkan jasa kepada penyimpan maupun pinjaman. Di bank ini jasa bank yang diberikan diadaptasi dengan prinsip syariah sesuai dengan aturan islam. Sistem bank berdasarka prinsip syariah sebelumnya di Indonesia hanya dilakukan oleh Bank Syariah menyerupai Bank Muamalah BPR syariah lainnya. Dewasa ini sesuai dngan UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 yang gres bank umum pun sanggup menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Di samping itu, perbankan juga melaksanakan kegiatan jasa-jasa pendungkung lainnya. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang bekerjasama pribadi dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi :

– Jasa Pemindahan Uang ( Transfer)

– Jasa Penagihan (Inkaso)

– Jasa Kliring ( Clearing)

– Jasa Penjualan Mata Uang Asing ( Valas)

– Jasa Safe Deposit Box

– Travellers Cheque

– Bank Card

– Bnak Draft

– Leter of Credit (L/C)

– Bank Garansi dan Referensi Bank

– Serta jasa bank lainnya.

Kelengkapan dari jasa yang ditawarkan sangat tergantung dari kemampuan bank masing-masing. Dengan kata lain, semakin bisa bank tersebut, maka semakin banyak ragam produk yang ditawarkan. Kemampuan bank dilihat dari segi pemodalan, administrasi serta kemudahan yang dimilikinya.[5]

Bank juga sangat penting dan berperan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian suatu bangsa sebab bank yakni :

1. Pengumpul dana dari SSU dan penyalur kredit kepada DSU.

2. Tempat menabung yang efektif dan produktif bagi masyarakat.

3. Pelaksana dan mempelancar kemudian lintas pembayaran dengan aman, praktis, dan ekonomis.

4. Penjamin penyelesaian perdagangan dengan menerbitkan L/C

5. Penjamin penyelesaian proyek dengan menerbitkan bank garansi.

Drs. Mohammad Hatta mengemukakan bahwa bank yakni sendi kemajuan masyarakat dan sekitarnya tidak ada bank maka tidak akan ada kemajuan menyerupai ketika ini. Negara yang tidak mempunyai banyak bank yang baik dan benar yakni negara yang belakang. Perusahaan ketika ini diharuskan memanfaatkan jasa-jasa perbankan dalam keegiatan usahanya bila ingin maju.[6]

 

[1]Kasmir, S.E., M.M. BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA, (jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014) hlm : 24

[2] Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan. DASAR-DASAR PERBANKAN, (jakarta: PT Bumi Aksara, 2006) hlm: 1

[3] Menurut Rimsky K. Judisseno, Sistem Moneter dan Perbankan di Indonesia, (jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005), hlm. 92-98. Sebagaimana Yang dikutip dari ANDRI SOEMITRA, M.A., BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, (jakarta:KENCANA PRENADAMEDIA GROUP,2009), hlm: 62

[4] Ibid, hlm: 1-2

[5] Kasmir, S.E., M.M. BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA. Ibid, hlm: 24-27

[6] Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan. DASAR-DASAR PERBANKAN, Ibid. hlm: 3

Baca Juga: