Menu Tutup

Pengertian dan Dalil Aurat

A. Pengertian ‎

‎1. Bahasa ‎

Aurat secara bahasa punya banyak makna. Salah ‎satu di antaranya adalah cacat pada mulut ( ‎ا لخَلَل فِي‎ ‎الثَّ غِر‎), bagian yang harus ditutupi, atau sesuatu ‎yang buruk. ‎ ‎ ‎
Di dalam Al-Quran Al-Kariem Allah SWT ‎menyebutkan kata aurat dengan makna sesuatu ‎yang terbuka dan tidak terjaga. ‎

Dan sebahagian dari mereka minta izin kepada ‎Nabi (untuk kembali pulang) dengan berkata: ‎‎”Sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (tidak ‎ada penjaga)”. ‎

‎2. Istilah ‎

Sedangkan definisi aurat menurut para ulama ‎ fiqih, di antaranya yang disebutkan oleh Al-Khatib ‎As-Syirbini adalah bagian tubuh yang harus ditutupi ‎dan tidak boleh terlihat dari pandangan-pandangan ‎yang tidak boleh melihatnya, dan bagian yang harus ‎ditutupi ketika shalat. Beliau menyimpulkan makna ‎aurat adalah mencakup untuk apa-apa yang haram ‎
dilihat:‎ ‎ ‎

Apa-apa yang haram dilihat ‎ ‎ ‎َِا يحْ مُ النَّظََُ إلنْهِ Di dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah ‎AlKuwaitiyah yang diterbitkan oleh Kementerian ‎Wakaf Negara Kuwait, aurat didefinisikan sebagai : ‎ Bagian tubuh laki-laki atau perempuan yang ‎haram terbuka atau terlihat. ‎

B. Masyru’iyyah Menutup Aurat ‎

Masyru’iyyah menjaga aurat ini sangat banyak ‎sekali disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis-hadis ‎nabi. ‎

‎1. Al-Qur’an ‎

a. Al-A’raf 26-27 ‎

Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami ‎telah menyediakan pakaian untuk menutupi ‎auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi ‎pakaian takwa, itulah yang lebih baik. ‎Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan ‎Allah, mudah-mudahan mereka ingat (26) ‎Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai ‎kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia ‎‎(setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari ‎surga, dengan menanggalkan pakaian ‎keduanya untuk memperlihatkan aurat ‎keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya ‎dapat melihat kamu dari suatu tempat yang ‎kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya ‎Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin ‎bagi orang-orang yang tidak beriman (27) ‎

Dalam ayat-ayat di atas Allah menyebutkan, ‎bahwa fungsi utama dari pakaian ini diciptakan oleh ‎Allah adalah tiada lain untuk menutupi aurat tubuh ‎manusia. Sesungguhnya pakaian yang menutupi ‎aurat ini adalah pakaian terbaik disisi Allah, pakaian ‎yang menunjukkan ketaqwaan seorang hamba ‎ kepada Rabbnya. ‎

b. An-Nur 31 ‎

Katakanlah ‎ kepada ‎ wanita ‎ yang ‎ beriman, ‎‎“Hendaklah mereka menahan pandangannya, ‎dan memelihara kemaluannya, dan janganlah ‎mereka menampakkan perhiasannya, kecuali ‎yang (biasa) nampak dari padanya. Dan ‎hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke ‎dadanya, dan janganlah menampakkan ‎perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, ‎atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, ‎atau putera–putera mereka, atau putera–putera ‎suami mereka, atau saudarasaudara laki-laki ‎mereka, atau putera-putera saudara laki-laki ‎mereka, atau putera-putera saudara perempuan ‎mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-‎budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan ‎laki-laki yang tidak mempunyai keinginan ‎‎(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum ‎mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah ‎mereka memukulkan kakinya agar diketahui ‎perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan ‎bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai ‎orang-orang yang beriman supaya kamu ‎beruntung. (QS. An-Nur: 31) ‎

c. Al-Ahzab 59 ‎

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, ‎anakanak perempuanmu dan isteri-isteri orang ‎mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan ‎jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang ‎demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk ‎dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan ‎Allah ‎ adalah ‎ Maha ‎ Pengampun ‎ lagi ‎ Maha ‎
Penyayang.(QS. Al-Ahzab: 59) ‎

Ayat-ayat di atas semuanya memerintahkan ‎untuk segenap wanita muslimah hendaklah mereka ‎menutup auratnya, tidak menampakkannya. ‎

‎2. Hadis ‎

a. Hadis Mu’awiyah bin Haidah ‎

Dari Mu’awiyah bin Haidah beliau bertanya ‎kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah apa yang ‎harus kami jaga terkait aurat? Ia berkata: ‎‎“Jagalah auratmu kecuali terhadap istri atau ‎budakmu”. (HR. Ahmad, Abu Daud, dan At-‎
Tirmidzi). ‎

b. Hadis Abu Hurairah ‎

‎“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang ‎belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang ‎memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk ‎memukul manusia dan [2] para wanita yang ‎berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, ‎kepala mereka seperti punuk unta yang miring. ‎Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan ‎tidak akan mencium baunya, walaupun baunya ‎tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” ‎‎(HR. Muslim) ‎

Dalam hadis di atas rasulullah memperingatkan ‎bahwa diantara golongan dengan tampilan yang ‎buruk pada hari kiamat adalah wanita yang tidak ‎menutup auratnya, memperlihatkan aurat ‎tubuhnya. Dan mereka diantara golongan yang ‎tidak akan masuk surga. ‎

Dalam kaidah ushul fiqih disebutkan bahwa, jika ‎suatu ada dalil berupa Al-Qur’an ataupun hadis ‎yang memperingatkan akan ada adzab atau ‎hukuman bagi mereka yang meninggalkan suatu, ‎maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut ‎wajib dikerjakan, tidak boleh ditinggalkan. Maka ‎menutup aurat ini adalah sebuah kewajiban yang ‎tidak boleh ditinggalkan atau diabaikan oleh wanita ‎muslimah. ‎

Sumber: Isnawati‎, Judul Buku ‎Aurat Wanita Muslimah, Jakrat: Rumah Fiqih Publishing, 2020

Baca Juga: