Menu Tutup

Pengertian dan Fungsi BPJS: Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan di Indonesia

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebuah lembaga publik yang bertujuan menyelenggarakan program jaminan sosial nasional di Indonesia.

BPJS mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

Lembaga ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 untuk memperkuat implementasi jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

BPJS memiliki dua cabang utama: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan masing-masing layanan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan menyediakan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia, termasuk pekerja asing yang berada di Indonesia selama lebih dari enam bulan.

Setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran bulanan, sementara warga kurang mampu mendapatkan bantuan pembayaran dari pemerintah.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial ekonomi melalui beberapa program, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk mendaftar BPJS sebagai bagian dari upaya pemerintah menjamin kesejahteraan dan keamanan finansial bagi masyarakat.

Lainnya