Menu Tutup

Pengertian dan Pembagian Asuransi Jiwa Syariah

Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Pasal 1 angka (1) mencangkup dua jenis asuransi yaitu:

Asuranasi kerugian, dapat diketahui dari rumusan

”untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada ketiga yang mungkin akan diderita oleh tertanggung.

Asuransi jiwa, dapat diketahui dari rumusan ”untuk memberikan suatu pembayaran yang didasrkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.

Dalam hubungannya dengan asuransi jiwa, maka fokus pembahasan diarahkan pada jenis asuransi butir (b). Dengan demikian, apabila rumusan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 dipersempit hanya melingkupi jenis asuransi jiwa, maka rumusannya adalah:

”Asuransi atau pertanggungan jiwa adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.

Selanjutnya mengenai asuransi jiwa dalam arti luas dikemukakan oleh Emmy Pangaribuan Simanjuntak memaparkan sebagai suatu perjanjian dimana satu pihak mengikatkan dirinya untuk membayar sejumlah uang secara sekaligus atau periodik, sedangkan pihak lain mengikatkan dirinya untuk membayar premi dan pembayaran itu tergantung pada mati atau hidupnya seseorang tertentu atau lebih.

Pengertian asuransi jiwa juga dikemukakan oleh Santoso Poedjosoebroto, yang menyebutkan bahwa asuransi jiwa adalah Perjanjian dimana penanggung mengikatkan diri dengan menerima premi untuk membayar sejumlah uang tertentu manakala terjadi peristiwa yang belum pasti berkaitan dengan hidup atau kesehatan seseorang.

Asuransi jiwa menurut Purwosutjipto adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung, dengan mana penutup asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan mengikatkan diri untuk membayar penutup asuransi sebagai penikmatnya.

Sedangan pengertian asuransi jiwa syariah  adalah pengolahan resiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal  atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Adapun pada jenis asuransi jiwa yang lebih dikenal dalam masyarakat ada 3, yaitu:

Asuransi kematian, nominal asuransi (santunan) dibayarkan kepada ahli waris atau orang yang ditunjuk dalam polis setelah pihak nsabah meninggal dunia

Asuransi hidup, peserta memperoleh dana asuransi dalam bentuk kontan atau dalam bentuk pemasukan bulanan (sesuai kesepakatan)

Asuransi kematian dan jaminan hari tua, sekaligus peserta akan memperoleh pemasukan bulanan dari nilai-nilai asuransinya jika pihak peserta telah pensiun, sementara sisanya diberikan kepada ahli waris jika peserta tersebut meninggal dunia.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa asuransi  jiwa adalah suatu perjanjian antara tertanggung (peserta asuransi) dengan penanggung (perusahaan asuransi) dalam bentuk premi dan pihak tertanggung berhak memperoleh pembayaran sejumlah uamg apabila terjadi peristiwa atau musibah tertentu.

Dan ini berbeda dengan asuransi jiwa syariah yang mana pengolahan resiko dan dari premi yang dibayarkan oleh peserta diivestasikan berdasarkan prinsip syariah. Adapun asuransi jiwa memiliki tiga jenis suransi jiwa yang lebih dikenal dalam masyarakat yaitu: Asuransi kematian, asuransi hidup, dan Asuransi kematian serta jaminan hari tua.

Sumber: Muhammad Ajib, Asuransi Syariah, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Baca Juga: