Menu Tutup

Pers : Pengertian, Fungsi, Peranan dan Perkembangan Pers di Indonesia

Pengertian Pers

Pada hakikatnya pers merupakan suatu lembaga kemasyarakatan. Pers tidak dapat dipisahkan keterlibatannya dalam perkembangan segala aspek kehidupan baik dalam bidang-bidang politik, ekonomi, dan social budaya masyarakat di mana pers tumbuh dan berkembang.

Secara harfiah, pers berasal dari kata pers ( belanda ), atau press ( inggris ), atau presse ( prancis ) . dalam bahasa latin, pers berasal dari pressare dari kata premere yang berarti tekan atau cetak. Istilah pers sering diartikan sebagai surat kabar atau majalah.

Secara umum, pers berarti segala usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat akan hiburan, berita, dan informasi. Dalam buku“ sejarah dan perkembangan pers Indonesia ” dinyatakan bahwa pers memilik idua pengertian secara luas dan secara sempit. Secara luas pers berarti semua media massa( radio, televise, film, surat kabar, majalah, dan lain-lain ), sedangkan secara sempit adalah surat kabar, majalah, tabloid, atau buletin.

Dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, pengertian pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik ataupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Fungsi Pers

Secara umum fungsi pers dapat di perinci sebagai berikut :

1. Pemberi informasi

Masyarakat dapat membeli, berlangganan, atau meminjam untuk mendapatkan informasi tentang beberapa hal.

2. Pendidikan

Pers memuat tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.

3. Hiburan

Pemberitaan pers terkadang berisi artikel yang bersifat hiburan, seperti berbentuk cerita pendek, cerita bergambar, teka-teki silang, dan karikatur.

4. Kontrol social

Kontrol social sebaga isikap pers dalam melaksanakan fungsinya terhadap perseorangan atau kelompok dengan tujuan memperbaiki tulisan.

5. Pembentuk opini public

Pers dikonsumsi masyarakat luas, maka pers akan mampu menciptakan opini, pendapat, atau pandangan tentang sesuatu. Opini bersifat subjektif karena pandangan atau penilaian seseorang dengan orang lain selalu berbeda. Meskipun faktanya sama, namun ketika beropini, antara orang satu dengan yang lain memperlihatkan adanya perbedaan.

6. Pencipta wahana demokratisasi

Pemerintah dapat menyampaikan informasi atau mensosialisasikan kebijakan-kebijakan yang diambil. Dengan hubungan timbal-balik yang demikian ini, maka pers sangat berperan dalamm endidik dan mengarahkan warga masyarakat untuk berdemokrasi dan menciptakan wahan demokratisasi.

Peranan Pers

Berdasarkan UU No. 40 1999, pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut :

  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan inforamasi tapat, akurat, dan benar.
  4. Melakukan pengawasan, kritik koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Perkembangan Pers

1. Pers Indonesia pada masa Penjajahan Belanda

Pada tahun 1907, golongan kaum ningrat (priyayi) memelopori terbitnya persnasional, yakni mingguan medan prijaji. Pemimpin redaktur nya adalah R.M. Tirtoa disuryo. Sesuai dengan namanya mulai tahun 1910, medan prijaji terbit sebagai harian.

Pertumbuhan pers diawasi dengan ketat karena dikhawatirkan merugikan kebijakan politik pemerintah penjajah. Pemerintah penjajah (Belanda) merasa ketentuan-ketentuan pidana dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan artikel-artikel tambahan KUHP, belum cukup memadai mengendalikan pers. Selanjutnya,diterbitkan aturan Persbreidel Ordonantie, yaitu aturan atau undang-undang tentang penghentian penerbitan pers. Aturan ini akan diberlakukan terhadap surat kabar dan sejenisnya yang pemberitaannya dinila imembahayakan pemerintahan penjajah.

2. Pers Indonesia pada masa penjajahan jepang

Pers masa ini mengalami kemunduran. Pers di paksa untuk mendukung kepentingan jepang. Akhirnya, pers hanya digunakan semata-mata sebagai alat pemerintah jepang. Hanya ada satu surat kabar yang terbit (secara illegal), yaitu Berita Indonesia. Surat kabar ini penerbitnya di pelopori oleh SoeadiTahsin (pelajar Kenkoku Gakunkin).

Penyebarluasan Berita Indonesi aini bertujuan untuk mengimbangi propogan dapemerintah penjajah Jepang yang disiarkan melalui Berita Goenseikanbu, surat kabar milik pemerintah yang difungsikan untuk mendukung dan menyebarluaska kebijakan politi pemerintah penjajah. Surat kabar ii intinya berisi propaganda-propaganda Jepang agar rakyat Indonesia bersedia membantu jepang dalam perangnya melawan tentara serikat.

3 .Pers Indonesia Revolusi mempertahankan Kemerdekaan

Pada masa revolusi mempertahankan kemerdekaa Indonesia, konsentrasi perjuangan bangsa diarahkan untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Setelah pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Hindia Belanda, Indonesia memasuki era zaman demokrasi liberal. Pers Indonesia kembali mengalami pertumbuhan dan mencari corak nya masing-masing.

Pada masa pergolakan di daerah-daerah ada surat kabar yang dinilai pemberitaannya berpihak atau simpati pada kaum pemberontak. Misalnya Koran Indonesia Raya dinilai dekat dengan Kol. Zulkifli Lubis, yang dipandang sebagai pemimpin pemberontak ansi Sumatra. Pendek kata, pers Indonesia pada masa itu benar-benar merasakan kebebasannya.

4. Pers Indonesia pada masa Orde Lama

Pada masa Orde Lama, dengan prinsip demokrasi terpimpin pemerintah menetapkan asas Manipol Usdek, pers atau penerbitan yang tidak mencantumkan Manipol Usdek dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dan tidak mendukung kebijaksanaan pemerintah akan dilarang terbit atau di beredel. Pers pada masa itu harus tegas dan jelas menyuarakan aspirasi politik tertentu.

5. Pers Indonesia pada masa Orde Baru

Masa ini adalah masa kepemimpinan presiden soeharto. Pada masa Orde Baru diterbitkan UU No. 11 Tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pers, yang kemudian diubah dengan UU No. 4 Tahun 1967, dan selanjutnya diubah UU No. 21 1982, yang pada prinsipnya mengikat dan mengendalikan kebebasan pers.

Dewan Pers pada siding Pleno XXV di Surakarta pada tanggal 7 -8 Desember 1984 menetapkan pers pancasila yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memperkuat status politik pemerintah Orde Baru

6. Pers Indonesia padamasa Era Reformasi

Pada masa ini, pers Indonesia memperoleh kebebasan. Akibatnya banyak bermunculan pers baru. Pada masa ini dikeluarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.Kenyataan sejarah menunjukkan peranan pers dalam mendukung perjuangan bnagsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang menjadi bangsa yang bersatu, merdeka, dan mengisi kemerdekaan, membangun memajukan kehidupan bangsa dan negaranya.

Baca Juga: