Menu Tutup

Hukum Keluarga di Indonesia: Pengertian, Asas, dan Ruang Lingkupnya

Hukum Keluarga merupakan salah satu cabang hukum yang mengatur hubungan antaranggota keluarga, termasuk pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan warisan. Dalam konteks ini, hukum keluarga berperan penting dalam menjaga keharmonisan keluarga, melindungi hak-hak anggota keluarga, dan memastikan keadilan dalam penyelesaian sengketa keluarga.

Pengertian Hukum Keluarga

Hukum keluarga di Indonesia mencakup aturan-aturan yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga, baik karena hubungan darah (keluarga sedarah) maupun melalui perkawinan (keluarga semenda). Keluarga sedarah adalah hubungan keluarga yang didasarkan pada keturunan, sedangkan keluarga semenda terjadi akibat perkawinan.

Menurut beberapa ahli, hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara anggota keluarga. Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn mendefinisikan hukum keluarga sebagai peraturan yang timbul dari hubungan keluarga. Sedangkan menurut Prof. Ali Afandi, hukum keluarga mencakup segala ketentuan yang berkaitan dengan keluarga sedarah dan keluarga semenda.

Asas-Asas Hukum Keluarga

Dalam penerapan hukum keluarga di Indonesia, terdapat beberapa asas yang dijadikan landasan, antara lain:

  1. Asas Monogami
    Menurut Pasal 27 KUHPerdata dan Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1974, seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri, dan seorang istri hanya boleh memiliki seorang suami.
  2. Asas Konsensual
    Perkawinan hanya sah jika terdapat kesepakatan atau persetujuan antara calon suami dan istri. Hal ini diatur dalam Pasal 28 KUHPerdata dan Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 1974.
  3. Asas Proporsional
    Dalam kehidupan rumah tangga, hak dan kedudukan suami dan istri adalah seimbang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 UU Nomor 1 Tahun 1974.
  4. Asas Persatuan Harta
    Berdasarkan Pasal 119 KUHPerdata, semua harta benda yang diperoleh selama perkawinan dianggap milik bersama.
  5. Asas Perkawinan Agama
    Perkawinan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan yang dianut pasangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 1 Tahun 1974.

Dasar Hukum Keluarga di Indonesia

Peraturan mengenai hukum keluarga di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, yang diatur melalui berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah, antara lain:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974
  • Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Selain itu, hukum keluarga di Indonesia juga dipengaruhi oleh sumber hukum tertulis dan tidak tertulis, seperti yurisprudensi, traktat, dan hukum kebiasaan yang hidup di masyarakat.

Ruang Lingkup Hukum Keluarga

Hukum keluarga mencakup beberapa bidang penting, antara lain:

  1. Perkawinan
    Hukum keluarga mengatur syarat-syarat dan prosedur perkawinan, termasuk kewajiban dan hak-hak suami-istri.
  2. Perceraian
    Perceraian diatur oleh hukum keluarga dengan menetapkan prosedur dan alasan yang sah untuk perceraian, serta pembagian harta dan hak asuh anak.
  3. Hak Asuh Anak
    Hak asuh anak menjadi bagian penting dari hukum keluarga, terutama dalam kasus perceraian. Kepentingan terbaik anak selalu menjadi prioritas dalam penentuan hak asuh.
  4. Warisan
    Hukum keluarga juga mengatur pembagian harta warisan setelah seseorang meninggal dunia, termasuk pembuatan wasiat dan perencanaan warisan.
  5. Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
    Hukum keluarga menetapkan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan perlindungan bagi korban.

Pentingnya Hukum Keluarga dalam Kehidupan Sosial

Hukum keluarga memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan sosial. Dengan adanya aturan hukum yang jelas, berbagai konflik dalam keluarga dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat. Proses mediasi dan penyelesaian sengketa dalam keluarga bertujuan untuk menjaga keharmonisan dan menghindari dampak negatif yang lebih luas, terutama bagi anak-anak.

Penerapan hukum keluarga yang efektif juga membantu memastikan bahwa hak-hak setiap anggota keluarga dihormati dan dilindungi, terutama dalam hal hak-hak anak dan perlindungan terhadap kekerasan.

Kesimpulan

Hukum keluarga adalah salah satu pilar penting dalam menjaga ketertiban dan kestabilan dalam masyarakat. Dengan adanya berbagai asas, sumber, dan ruang lingkup yang jelas, hukum keluarga berfungsi untuk melindungi hak-hak anggota keluarga, menjaga keharmonisan, serta memastikan keadilan dalam penyelesaian sengketa keluarga. Implementasi hukum yang baik akan menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan sejahtera.

Sumber:

  • IAIN Bone. (n.d.). BAB I. Diakses dari http://repositori.iain-bone.ac.id
  • UIN Raden Said. (n.d.). Hukum Keluarga dalam Perspektif Syariah. Diakses dari https://perpus.syariah.uinsaid.ac.id
  • Universitas Medan Area. (n.d.). Apa Itu Hukum Keluarga?. Diakses dari https://mh.uma.ac.id
  • SIP Law Firm. (n.d.). Pengertian, Azas, dan Dasar Hukum Keluarga. Diakses dari https://siplawfirm.id
  • AIA Law Office. (n.d.). Pengertian Hukum Keluarga, Sumber, Asas, serta Ruang Lingkupnya. Diakses dari https://aialawoffice.com

Lainnya