Menu Tutup

Pengertian Ilmu Mawaris, Hukum Mempelajari, Tujuan, Sumber Hukum dan Kedudukan Ilmu Mawaris

Pengertian Ilmu Mawaris

Secara etimologis, kata mawaris berasal dari Al Mirats yang artinya berpindahnya sesuatu milik seseorang ke orang lainnya, atau dari suatu kaum ke kaum lainnya. Adapun makna istilahnya adalah ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia.

Ilmu  mawaris  disebut  juga  ilmu  faraidh  (َﺮاﺋِِﺾ َﻔ اﻟْ ِﻋﻠْﻢ).  Kata  faraidh  sendiriditinjau dari segi bahasa merupakan bentuk jamak dari kata ﻓﺮﻳﻀﺔ yang bermakna ketentuan, bagian, atau ukuran. Karenanya bahasan inti dari ilmu warisan adalah perkara-perkara yang terkait dengan harta warisan atau harta peninggalan. Ringkasnya bisa dikatakan bahwa ilmu faraidh adalah disiplin ilmu yang membahas tentang ketentuan-ketentuan atau bagian-bagian yang telah ditentukan untuk masing-masing ahli waris.

Ilmu mawaris akan selalu terkait dengan beberapa unsur yang sering diistilahkan dengan rukun-rukun mawarits. Dalam berbagai referensi yang membahas tentang mawaris dipaparkan bahwa rukun-rukun mawarits ada 3 yaitu;

  • Waris (وارث) yaitu orang yang mendapatkan harta Seorang

berhak mendapatkan warisan karena salah satu dari tiga sebab yaitu; pertalian darah, hubungan pernikahan, dan memerdekakan budak.

  • Muwarris (ﻣﻮرث) yaitu orang yang telah meninggal dan mewariskan

harta kepada ahli waritsnya. Baik meninggal secara hakiki dalam arti ia telah menghembuskan nafas terakhirnya. Atau meninggal secara taqdiri (perkiraan) semisal seorang yang telah lama menghilang (al-mafqud) dan tidak diketahui kabar beritanya dan tempat ia berdomisili hingga pada akhirnya hakim memutuskan bahwa orang tersebut dihukumi sama dengan orang yang meninggal.

  • Maurus (ﻣﻮروث) yaitu harta warisan yang siap dibagikan kepada ahli waris

setelah diambil untuk kepentingan pemeliharaan jenazah (tajhiz al-janazah), pelunasan hutang mayit, dan pelaksanaan wasiat mayit. Terkadang mauruts diistilahkan dengan mirats atau irs.

Hukum Membagi Harta Warisan

Seorang muslim dituntut menjalankan syariat Islam sesuai dengan apa yang telah digariskan al-Qur’an dan as-Sunnah. Setiap muslim haruslah mentaati semua perintah ataupun larangan Allah sebagai bukti konsistensinya memegang aturan-aturan ilahi.

Demikian halnya saat syariat Islam mengatur hal-hal yang terkait dengan pembagian harta waris. Seorang muslim harus meresponnya dengan baik dan mematuhi aturan tersebut. Karena aturan warisan tersebut merupakan ketentuan Allah yang pasti akan mendatangkan maslahat bagi semua hamba- hamab-Nya. Bahkan Allah memperingatkan dengan keras siapapun yang melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan-Nya (termasuk aturan warisan).

Allah berfirman dalam surat an-Nisa ayat 14:

Artinya: “Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka sedang ia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan.” (Q.S. an-Nisa: 14)

Artinya:”Bagilah harta warisan diantara ahli waris sesuai dengan (aturan) kitab Allah.” (H.R. Muslim dan Abu Dawud).

Hal-hal yang harus dilakukan sebelum harta warisan dibagikan

Beberapa hal yang harus ditunaikan terlebih dahulu oleh ahli waris sebelum harta warisan dibagikan adalah:

  • Kalau harta yang ditinggalkan sudah saatnya dikeluarkan zakatnya, maka zakat harta tersebut harus dibayarkan terlebih dahulu.
  • Yaitu biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan jenazah, mulai dari membeli kain kafan, upah menggali kuburan, dan lain sebagainya.
  • Jika mayat memiliki hutang, maka hutangnya harus dibayar terlebih dahulu dengan harta warisan yang ia tinggalkan.
  • Jika mayat meninggalkan wasiat, agar sebagian harta peninggalannya diberikan kepada orang lain. Maka wasiat inipun harus dilaksanakan

Apabila keempat hak tersebut (zakat, biaya penguburan, hutang mayat, dan wasiat mayat) sudah diselesaikan, maka harta warisan selebihnya baru dapat dibagi-bagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.

Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris

Para ulama berpendapat bahwa mempelajari dan mengajarkan ilmu mawaris adalah fardhu kifayah. Artinya, jika telah ada sebagian kalangan yang mempelajari ilmu tersebut, maka kewajiban yang lain telah gugur. Akan tetapi jika dalam satu daerah/wilayah tak ada seorang pun yang mau mendalami ilmu warisan, maka semua penduduk wilayah tersebut menanggung dosa.

Urgensi ilmu mawarits dapat kita cermati dalam satu teks hadis dimana Rasulullah Saw. menggandengkan perintah belajar al-Qur’an dan mengajarkan al-Qur’an dengan perintah belajar dan mengajarkan ilmu mawarits/faraidh. Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: “Pelajarilah al Qur’an dan ajarkanlah kepada orang lain, dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada orang lain. Karena aku adalah orang yang bakal terenggut (mati) sedang ilmu akan dihilangkan. Hampir saja dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan tidak mendapatkan seorangpun yang dapat memberikan fatwa kepada mereka” (HR. Ahmad, an-Nasa’i, dan ad-Daruqutni)”.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mempelajari ilmu mawarits tidak bisa dianggap sebelah mata, terutama bagi para pendakwah atau penyeru kebajikan. Walaupun hukum awalnya fardhu kifayah, akan tetapi dalam kondisi tertentu, saat tak ada seorangpun yang mempelajarinya maka hukum mempelajari ilmu mawarits berubah menjadi fardhu ain.

Tujuan Ilmu Mawaris

Tujuan ilmu mawaris dapat dirangkum dalam beberapa poin di bawah ini

  • Memberikan pembelajaran bagi kaum muslimin agar bertanggung jawabdalam melaksanakan syariat Islam yang terkait dengan pembagian harta waris.
  • Menyodorkan solusi terbaik terhadap berbagai permasalahan seputar pembagian harta waris yang sesuai dengan aturan Allah ta’ala.
  • Menyelamatkan harta benda si mayit hingga tidak diambil orang-orang dzalim yang tidak berhak

Sumber Hukum Ilmu Mawaris

Sumber hukum ilmu mawaris adalah al-Qur’an dan al-Hadis. Berikut beberapa teks al-Qur’an yang menjelaskan tentang ketentuan pembagian harta waris.

  • Firman Allah ta’ala dalam surat an-Nisa ayat 7:

Artinya: Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.(QS. an-Nisa’ : 7)

  • Firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 11-12:

Artinya: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak- anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya memperoleh seperenam. (Pembagian- pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri- istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (QS. An-Nisa’ [4]: 11-12)

Adapun beberapa teks hadis yang terkait dengan pembahasan warisan adalah:

  • Sabda Rasulullah :

Artinya: ”Belajarlan ilmu faraidh (warisan) dan ajarkanlah ilmu tersebut. Karena sesungguhnya ia merupakan setengah dari ilmu, dan ia akan dilupakan, dan ia merupakan ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku.” (H.R. Ibnu Majah, ad- Daruqutni)

Kedudukan Ilmu Mawaris

Ilmu mawaris mempunyai kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Ia menjadi solusi efektif berbagai permasalahan umat terkait pembagian harta waris. Kala ilmu mawaris diterapkan secara baik, maka urusan hak adam akan terselesaikan secara baik. Semua ahli waris akan mendapatkan haknya secara proporsional. Mereka tak akan didzalimi ataupun mendzalimi, karena semuanya sudah disandarkan pada aturan Allah ta’ala.

Selain apa yang terpaparkan di atas, keagungan ilmu mawaris juga dapat kita rasakan kala mengamati ayat-ayat al-Qur’an yang membicarakan persoalan waris. Allah menerangkan teknis pembagian harta waris secara gamblang dan terperinci dalam beberapa ayat-Nya. Ini merupakan indikator yang menegaskan bahwa persoalan warisan merupakan persoalan agung dan sangat penting.

Pada beberapa hadis yang telah kita sebutkan sebelumnya, Rasulullah juga mengingatkan umatnya untuk tidak melupakan ilmu mawaris, karena ia merupakan bagian penting dalam agama.

Baca Juga: