Menu Tutup

Pengertian Khawarij, Dasar Ajaran, Doktrin, dan Sektenya

Pengertian

Khawarij secara bahasa diambil dari Bahasa Arab khawaarij, secara harfiah berarti mereka yang keluar. Aliran Khawarij dipergunakan oleh kalangan Islam untuk menyebut sekelompok orang yang keluar dari barisan Ali ibn Abi Thalib r.a. karena kekecewaan mereka terhadap sikapnya yang telah menerima tawaran tahkim (arbitrase) dari kelom- pok Mu’awiyyah yang dikomandoi oleh Amr ibn Ash dalam Perang Shiffin (37H/657) dan mereka juga tidak mendukung barisan Mu’awiyah ra.

Menurut kelompok Khawarij, semua yang telah mengikuti proses tahkim, terma- suk Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah telah melanggar ketentuan syara’, dan dihukumi kafir karena telah melakukan dosa besar, yakni tidak berhukum dengan hukum Allah. Berdasar kejadian tahkim tersebut kelompok Khawarij mencetuskan pokok pemikiran bahwa setiap keputusan berada pada kekuasaan Tuhan (lâ hukma illa lillâh).

Dasar Ajaran

Kaum Khawarij menganggap bahwa nama itu berasal dari kata dasar kharaja yang terdapat pada QS. An Nisa’ [4]; 100. yang merujuk pada seseorang yang keluar dari rumahnya untuk hijrah di jalan Allah dan Rasul-Nya.

“Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang Luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpa- nya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), Maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Selanjutnya kaum khawarij menyebut kelompoknya sebagai Syurah yang berasal dari kata yasyri (menjual), yakni menjual diri untuk memperoleh ridha Allah. Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al Baqarah [2]: 207.

“dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari kerid- haan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.”

Selain itu mereka juga disebut “Haruriyah” yang merujuk pada “Harurah’ sebuah tempat di pinggiran sungai Furat dekat kota Riqqah. Di tempat ini mereka memisahkan diri dari barisan pasukan Ali ra. saat pulang dari perang Siffin. Kelompok ini juga dike- nal sebagai kelompok “Muhakkimah”. Sebagai kelompok dengan prinsip dasar “lâ hukma illa lillâh”.

Doktrin Ajaran

Ajaran pokok firqoh khawarij adalah khilafah, dosa, dan iman. Di bawah ini merupakan intisari pendapat-pendapat mereka:

  1. Menurut faham mereka, dosa yang ada  hanya dosa besar saja, tidak ada pembagian dosa besar dan kecil. Semua pendurhakaan terhadap Allah swt adalah berakibat dosa besar dan menjadikan mereka kafir.
  2. Pengangkatan khalifah akan sah jika hanya berdasarkan pemilihan yang benar-benar bebas dan  dilakukan oleh semua umat Islam tanpa diskriminasi.
  3. Mereka sama sekali tidak menyetujui pendapat  yang menyatakan bahwa seorang khalifah haruslah berasal dari suku Quraisy.
  4. Ketaatan kepada khalifah adalah sesuatu yang wajib hukumnya selama ia masih berada di jalan keadilan dan kebaikan. Apabila ia menyimpang, maka wajib memeranginya, memakzulkannya atau membunuhnya.

Sekte

1. Sekte Al Azariqah

Nama ini diambil dari Nafi Ibnu Al Azraq, pemimpin utamanya. Dalam pandan- gan teologisnya, Al Azariqoh tidak menggunakan istilah kafir, tetapi menggunakan istilah musyrik atau politheis. Istilah musyrik bagi sekte Al-Azariqoh adalah semua orang yang tidak sepaham dengan ajaran mereka. Bahkan, orang Islam yang tidak ikut hijrah kedalam lingkungannya, dihukumkan musyrik.

Karena kemusyrikannya itu, kaum ini membolehkan membunuh anak-anak dan istri yang bukan golongan Al-Azariqoh.

2. Sekte Al Ibadiah

Nama golongan ini diambil dari Abdullah Ibnu Ibad, yang pada tahun 686 M. me- misahkan diri dari golongan Al-Azariqoh. Adapun faham-fahamnya yang dianggap moderat itu, antara lain :

  • Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukan pula musyrik, tetapi kafir. Orang Islam demikian, boleh mengadakan hubungan perkawinan dan hukum Syahadat mereka diterima, dan membunuh mereka yang tidak sefaham dihukumkan haram.
  • Muslim yang melakukan dosa besar masih dihukumkan ‘muwahid’, meng-esa- kan Tuhan, tetapi bukan Dan yang dikatakan kafir, bukanlah kafir agama, tetapi kafir akan nikmat. Oleh karenanya, orang Islam yang melakukan dosa besar tidak berarti sudah keluar dari Islam.
  • Harta kekayaan hasil rampasan perang yang boleh diambil hanyalah kuda dan Sedangkan harta kekayaan lainnya, seperti emas dan perak, harus dikembalikan kepada pemiliknya.
  • Daerah orang Islam yang tidak sefaham dengan mereka, masih merupakan “dar at-tauhid”, dan tidak boleh diperangi.

Sekte ini lebih lembut dari pada sekte al Zariqoh. Namun secara umum aliran khawarij merupakan aliran yang sangat keras dalam beragama. Aliran inilah yang ditengarahi menjadi cikal bakal terorisme di dunia islam. Hal ini dikarenakan pema- haman yang kurang konprehensip dan lengkap dalam beragama.

Referensi:

Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik dan Aqidah Islam, (Jakarta: Logos Publishing House, 1996)

Academia.edu

Baca Juga: