Menu Tutup

Pengertian Khiyar, Dasar Hukum, Macam-macam Khiyar dan Hikmah Khiyar

Pengertian Khiyar

Kata khiyar menurut bahasa artinya memilih antara dua pilihan. Sedangkan menurut istilah khiyar ialah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad (transaksi) jual beli atau membatalkannya. Khiyar hukumnya mubah bagi penjual dan pembeli dengan cara membuat kesepakatan dalam akad jual beli.

Khiyar sangat bermanfaat bagi penjual dan pembeli, sehingga dapat memikirkan sejauh mana kebaikan dan keburukannya agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari. Biasanya penyesalan terjadi dalam akibat kurang berhati-hati, tergesa-gesa, dan kurang teliti dalam melakukan transaksi jual beli.

Dasar Hukum Khiyar

Hukum khiyar dalam jual beli menurut Islam adalah mubah. Tetapi jika khiyar

dipergunakan untuk tujuan menipu atau berdusta maka hukumnya haram. Berkaitan dengan diperbolehkannya khiyar, Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya:”Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam, jika engkau suka maka ambillah dan jika tidak suka maka kembalikanlah kepada pemilinya.” (HR. Ibnu Majah).

Macam-macam Khiyar

Khiyar dibagi menjadi empat macam, yaitu:

a. Khiyar Majlis

Khiyar majlis adalah khiyar yang berlangsung selama penjual dan pembeli masih berada di tempat jual beli. Jika penjual dan pembeli sudah berpisah maka hak khiyar sudah tidak berlaku lagi. Penjual sudah tidak bisa membatalkan transaksi jual beli sebagaimana pembeli tidak dapat meminta kembali uangnya walaupun sudah mengembalikan barang.

Ukuran berpisah disesuaikan dengan adat kebiasaan yang berlaku di suatu daerah. Salah satu contoh dari khiyar majlis dalam kehidupan sehari-hari adalah pernyataan penjual bahwa “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan”.

Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya:”Orang yang mengadakan jual beli, diperbolehkan melakukan khiyar selama keduanya belum terpisah (dari tempat aqad).” (HR. Al-Bukhari).

b. Khiyar Syarat

Khiyar syarat adalah hak penjual atau pembeli atau keduanya untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi jual beli selama masih dalam masa tengggang yang disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun ketentuan khiyar syarat sebagai berikut:

  • Khiyar syarat secara umum berlaku selama tiga hari tiga malam yang dimulai sejak terjadinya akad. Namun hal tersebut tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.
  • Jika masa khiyar telah lewat, maka transaksi jual beli tidak bisa
  • Hak khiyar tidak dapat diwariskan, artinya jika si pembeli meninggal dalam masa khiyar maka barang menjadi milik ahli warisnya atau jika penjual yang meninggal dalam masa khiyar, maka kepemilikan barang secara otomatis menjadi hak pembeli.
  • Dalam khiyar syarat harus ditentukan tenggang waktunya secara cermat. Salah satu contoh khiyar syarat dalam kehidupan sehari-hari adalah pembeli berkata: “Saya membeli radio ini jika anak saya suka, tetapi jika anak saya tidak suka maka jual beli ini ” Kemudian penjual menjawab: “Ya, saya setuju dengan kesepakatan tersebut.”

c. Khiyar Aibi

Maksud dari khiyar ini adalah pembeli mempunyai hak pilih untuk membatalkan akad jual beli atau meneruskannya karena terdapat cacat pada barang yang dibelinya. Cacat barang tersebut dapat mengurangi manfaat barang yang dibeli. Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya:”Dari Aisyah Ra. bahwa sesungguhnya seorang laki-laki membeli budak dan telah tinggal bersamanya beberapa waktu, kemudian ditemukan cacat pada budak tersebut, lalu hal itu diadukan kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. memerintahkan supaya budak itu dikembalikan kepadanya.” (HR. Abu Dawud).

Adapun syarat barang disebut cacat antara lain:

  • Cacat barang yang dibeli merupakan hal yang penting

Contohnya adalah membeli kambing untuk kurban ternyata telinganya sobek. Hal ini bisa membatalkan kurban yang dilakukan.

  • Cacat yang ada sulit
  • Cacat barang terjadi ketika barang masih di tangan penjual.

Haram hukumnya bagi penjual untuk menjual barang yang cacat tanpa menjelaskan cacatnya kepada pembeli. Sebagaimana hadis Nabi Saw.:

Artinya:”Seorang muslim itu saudara orang muslim, tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada saudaranya barang cacat kecuali ia jelaskan.” (HR. Ibnu Majah).

d. Khiyar Ru’yah

Yaitu hak bagi pembeli untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya, karena obyek yang dibeli belum dilihat ketika akad berlangsung. Khiyar ru’yah ini berlaku untuk pembeli, bukan untuk penjual. Pengertian ru’yah dalam konteks ini ialah mengetahui dan melihat sesuatu menurut cara yang seharusnya, bukan hanya sekedar melihat saja tetapi juga meneliti, membuka dan membolak-balikkan. Kalau sekedar melihat saja, maka bukan dinamakan ru’yah. Dalam hal ini Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya:”Siapa saja yang membeli sesuatu yang belum dilihatnya, maka ia berhak khiyar bila telah melihatnya.” (H.R. At-Tirmizi).

Seiring dengan semaraknya dunia usaha dan pesatnya kemajuan teknologi sehingga mempermudah terjadinya transaksi jual beli, maka jual beli juga dapat dilakukan melalui internet, telepon, SMS, dan lainnya. Pembeli dapat memesan barang dengan membuat kesepakatan jenis, jumlah, tipe, dan hargabarang yang dilakukan tanpa melalui pertemuan secara tatap muka.

Barang dikirim dengan disertai faktur pengiriman, dengan tujuan agar barang yang dikirim dapat diteliti apakah sudah sesuai pesanan atau ada cacat (aib). Jika ternyata barang itu ada cacatnya maka barang yang dikirim bisa dikembalikan dan dapat diganti dengan barang yang lain sesuai pesanan.

Model penjualan seperti ini diperbolehkan menurut hukum Islam karena antara penjual dan pembeli tidak ada yang dirugikan. Adapun contoh bukti faktur pengiriman barang memuat: nama barang, harga barang, jumlah pesanan, tempat pengiriman, tanda tangan penerima, dan sebagainya.

Hikmah Khiyar

Jika kita mendalami syariat Islam, maka kita akan menemukan hikmah (rahasia tersirat) dan manfaaat yang luar biasa dalam setiap ketentuan syariat. Islam memperbolehkan khiyar dalam jual beli, maka khiyar mengandung hikmah, diataranya:

  1. Menghindarkan terjadinya penyesalan sejak dini antara kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli atau salah satunya.
  2. Memperkecil kemungkinan adanya penipuan
  3. Mendidik penjual dan pembeli agar lebih bersikap hati-hati, cermat dan teliti
  4. Menguatkan sikap rela sama rela antara penjual dan pembeli
  5. Menumbuhkan sikap toleransi antara kedua belah

Baca Juga: