Bahasa
Istilah mahram berasal dari makna haram, lawan kata halal. Artinya adalah sesuatu yang terlarang dan tidak boleh dilakukan.
Di dalam kamus Al-Mu’jam Al-Wasith disebutkan bahwa al-mahram itu adalah dzulhurmah (ذو الحرمة) yaitu wanita yang haram dinikahi.
Istilah
Sedangkan secara istilah di kalangan ulama fiqih, kata mahram di definisikan sebagai:
Para wanita yang diharamkan untuk dinikahi secara permanen, baik karena faktor kerabat, penyusuan ataupun berbesanan.
Perlu kita cermati kembali perbedaan kalimat mahram dan muhrim. Dalam keseharian banyak orang sering menyebut kata mahram ini sama makna nya dengan muhrim. Muhrim dalam bahasa
Arab (أحَرم – يحرم – إحراما) berarti orang yang sedang mengerjakan ibadah ihram (haji atau umrah).
Dalil Mahram
Al-Qur’anul Kariem telah menyebutkan sebagian dari wanita yang haram dinikahi antara lain :
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudarasaudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anakanak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Banyak sekali sebab-sebab yang menyebabkan seseorang bisa menjadi mahram kita atau mahram bagi orang lain. Beberapa mahram tersebut pun ada yang bersifat abadi selamanya dan ada pula yang bersifat sementara. Tiga diantaranya sudah disepakati oleh para ulama dan beberapa yang lain terjadi perbedaan pendapat diantara ulama.
Dari ayat diatas dapat kita rinci beberapa kriteria orang yang haram dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang yang boleh melihat bagian aurat tertentu dari wanita. Mereka adalah :
- Ibu kandung
- Anak-anakmu yang perempuan
- Saudara-saudaramu yang perempuan
- Saudara-saudara bapakmu yang perempuan 5. Saudara-saudara ibumu yang perempuan
- Anak-anak perempuan dari saudarasaudaramu yang laki-laki
- Anak-anak perempuan dari saudarasaudaramu yang perempuan
- Ibu-ibumu yang menyusui kamu
- Saudara perempuan sepersusuan
- Ibu-ibu istrimu anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
- Istri-istri anak kandungmu
Pembagian Mahram
Berikutlah pembagian mahram yang bersifat abadi. Para ulama membaginya menjadi tiga kelompok.
a. Mahram Karena Nasab
Mahram karena nasab ini merupakan salah satu mahram yang bersifat abadi. Maksudnya adalah pernikahan yang haram terjadi antara laki-laki dan perempuan untuk selamanya meski apapun yang terjadi antara keduanya.