Menu Tutup

Pengertian Nikah Siri dan Kriterianya

Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) menikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin atau pegawai masjid dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), namun sah menurut agama Islam.

Secara etimologi, kata siri berasal dari bahasa Arab, yaitu sirrun yang berarti rahasia, sunyi, diam, tersembunyi sebagai lawan kata dari ’alaniyyah, yaitu terang-terangan.

Melalui akar kata ini nikah siri diartikan sebagai nikah yang dirahasiakan, berbeda dengan nikah pada umumnya yang dilakukan secara terang-terangan

Kata siri kemudian digabung dengan kata nikah, menjadi nikah siri, sehingga dapat dijelaskan bahwa pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau tersembunyi lantaran sifatnya yang tertutup dan rahasia.

Nikah siri sering diartikan dalam  pandangan masyarakat umum dengan berbagai tafsiran diantaranya:

1. Nikah Tanpa Wali

Nikah semacam ini dilakukan secara siri (rahasia) karena wali pihak perempuan mungkin belum memberikan persetujuan atau karena menganggap sahnya sebuah pernikahan tanpa wali atau bisa jadi hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan syariat agama.

2. Nikah Sah Secara Agama dan Adat Istiadat Tapi Tidak Tercatat di KUA

Memahami nikah siri yaitu pernikahan yang sah secara agama dan atau adat istiadat, namun hanya saja tidak diumumkan pada khalayak umum, dan juga tidak dicatatkan secara resmi dalam lembaga pencatatan negara, yaitu KUA (Kantor Urusan Agama) bagi yang beragama islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama non muslim.

Terjadi karena berbagai faktor misalnya biaya, tidak mampu membiayai administrasi pencatatan, ada juga yang biaya ada sebenarnnya, tapi disebabkan karena takut jika mencatatkan pernikahan ke pihak KUA akan ketahuan melanggar aturan baku yang telah ditetapkan misal adanya larangan bagi PNS pegawai negeri menikah lebih dari satu tanpa adanya seizin pengadilan, dan sebagainya.

3. Nikah Rahasia Karena Berbagai Pertimbangan

Sah secara agama namun karena pertimbanganpertimbangan tertentu, misalnya karena dia merupakan istri kedua bagi suaminya takut menerima stigma negatif dari masyarakat atau karena pertimbangan-pertimbangan lain yang pada akhirnya memaksa seseorang merahasiakannya.

Nikah siri yang tidak dicatatkan secara resmi dalam lembaga pencatatan negara sering pula diistilahkan dengan nikah di bawah tangan. Nikah di bawah tangan adalah nikah yang dilakukan tidak menurut hukum negara. sehingga tidak mempunyai akibat hukum, berupa pengakuan dan perlindungan hukum.

Sumber: Vivi Kurniawati, Nikah Siri, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Baca Juga: