Pengertian Pasar Uang

Sesuai dengan namanya, pasar uang adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahundan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.

Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan pengusaha untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Mempermudah masyarakat memperoleh dana- dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek
  2. Memberikan kesempatan              masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
  3. Menunjang program pemerataan pendapatan bagi

Pada pasar uang yang dijadikan komoditi untuk diperdagangkan adalah uang itu sendiri dengan berwujud surat-surat berharga, dan ada juga uang itu sendiri seperti jual-beli pada pasar valuta asing.