Pengertian Pengawasan
Kegiatan pengawasan yaitu acara Pengawas Satuan Pendidikan dalam melaksanakan penyusunan agenda pengawasan satuan pendidikan, pelaksanaan training akademik dan administrasi, pemantauan delapan standar nasional pendidikan, penilaian manajemen dan akademik, dan pelaporan pelaksanaan agenda pengawasan.
Pengawas satuan pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan yang pada kakekatnya yaitu memberi pinjaman profesional kesejawatan yang dilaksanakan melalui obrolan kajian duduk kasus pendidikan dan atau pengembangan serta implementasinya dalam upaya meningkatkan kemampuan profesional dan komitmen guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah guna mempertinggi prestasi berguru peserta didik dan kinerja sekolah dalam rangka meningkatkan mutu, relevansi, efisiensi, dan akuntabilitas pendidikan.
Oleh sebab itu dalam melaksanakan kiprah kepengawasan seorang pengawas sekolah hendaknya memahami kiprah pokok yang meliputi pembinaan, pemantauan dan penilaian terhadap sekolah yang menjadi tanggung jawab binaannya secara utuh dan keseluruhan dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan. Tugas pokok tersebut diimplementasikan kedalam bentuk supervisi, baik supervisi manajerial maupun supervisi akademik
Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Dalam Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah/Madrasah (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2009: 20), Tugas pokok pengawas sekolah/ madrasah meliputi enam dimensi utama, yakni mensupervisi (supervising), memberi nasehat (advising), memantau (monitoring), menciptakan laporan (reporting), mengkoordinir (coordinating), dan memimpin (performing leadership). Keenam hal tersebut secara rinci disajikan dalam tabel berikut.
Penyusunan Program Pengawasan
Berdasarkan jangka waktunya atau periode kerjanya, agenda pengawasan sekolah terdiri atas: (a) agenda pengawasan tahunan, (b) agenda pengawasan semester (c) planning kepengawasan akademik (RKA) dan (d) planning kepengawasan manajerial (RKM). Program pengawasan tahunan disusun dengan cakupan acara pengawasan pada semua sekolah di tingkat kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun.
Program pengawasan tahunan disusun dengan melibatkan sejumlah pengawas dalam satu Kabupaten/Kota untuk setiap jenjang pendidikan. Program pengawasan semester merupakan pembagian terstruktur mengenai agenda pengawasan tahunan pada masing-masing sekolah binaan selama satu semester yang disusun oleh masing-masing pengawas. Program pengawasan semester disusun oleh setiap pengawas sesuai kondisi obyektif sekolah binaanya masing-masing.
Program pengawasan sekolah yaitu planning acara pengawasan yang akan dilaksanakan oleh pengawas sekolah dalam kurun waktu (satu periode) tertentu. Agar sanggup melaksanakan tugasnya dengan baik, pengawas sekolah harus mengawali kegiatannya dengan menyusun agenda kerja pengawasan yang jelas, terarah, dan berkesinambungan dengan acara pengawasan yang telah dilakukan pada periode sebelumnya. Dalam konteks manajemen, agenda kerja pengawasan sekolah mengandung makna sebagai aplikasi fungsi perencanaan dalam bidang pengawasan sekolah.
Secara umum, agenda pengawasan sekolah sekurang-kurangnya memuat komponen pokok sebagai berikut:
- Aspek/masalah, berupa identifikasi hasil pengawasan sebelumnya sebagai prioritas dalam planning pengawasan (pembinaan, pemantauan, penilaian)
- Tujuan pengawasan yang hendak dicapai.
- Indikator keberhasilan, berupa sasaran yang ingin dicapai
- Strategi/metode kerja/teknik supervisi, menyerupai monitoring dan evaluasi, refleksi dan Focused Group Discussion, metode delphi, workshop, kunjungan kelas, observasi kelas, pertemuan individual, kunjungan antar kelas, supervisi kelompok, dll)
- Skenario kegiatan, berupa langkah atau tahapan supervisi yang sistematis dan logis yang diadaptasi dengan agenda dan waktu.
- Sumber daya yang diperlukan, sanggup berupa bahan, fasilitas, manusia.
- Penilaian dan instrumen, jenis dan bentuk diadaptasi dengan aspek/masalah yang akan diselesaikan.
- Rencana tindak lanjut, sanggup berupa pemantapan, perbaikan berkelan-jutan diadaptasi dengan metode pengawasan.
Prosedur Penyusunan Program Pengawasan
Prinsip Penyusunan
- Penyusunan agenda kerja pengawas hendaknya memperhatikan kriteria yang disingkat dengan ”SMART” (Specific, Measurable, Achievable, Realistic and Time Bound).
- Specific, artinya agenda yang disusun mempunyai fokus yang terang dan meliputi bidang tertentu secara khusus.
- Measureable, artinya program-program dan kegiatan-kegiatan yang dipilih sanggup diukur pencapaiannya.
- Achieveable, artinya program-program yang dirancang terjangkau untuk dicapai, baik dari segi waktu, biaya maupun kondisi yang ada.
- Realistics artinya program-program benar-benar didasarkan pada data atau kondisi dan kebutuhan riil sekolah-sekolah binaan serta tidak mengada-ada.
- Time Bound, artiya agenda yang dirancang mempunyai batasan waktu pencapaian atau pelaksanaan yang jelas.
Sebagai suatu bentuk perencanaan, agenda pengawasan sekolah berkaitan dengan rangkaian tindakan atau acara yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pengawasan. Dengan memperhatikan langkah pokok perencanaan (Stoner, 1992), terdapat empat tahapan acara yang harus dilakukan dalam penyusunan agenda pengawasan sekolah meliputi:
- Menetapkan tujuan atau seperangkat tujuan
- Menentukan situasi pada dikala ini
- Mengidentifikasi pendukung dan penghambat tujuan
- Mengembangkan seperangkat tindakan untuk mencapai tujuan.
Isi Pokok dan Alur Penyusunan Program
Isi pokok acara yang akan dituangkan dalam agenda kerja pengawasan tahunan ada empat macam, yaitu:
- Identifikasi hasil pengawasan pada tahun sebelumnya dan kebijaksanaan di bidang pendidikan
- Pengolahan dan analisis hasil dan penilaian pengawasan tahun sebelumnya
- Perumusan rancangan agenda pengawasan tahunan
- Pemantapan dan penyempurnaan rancangan agenda pengawasan tahunan.
Keempat hal tersebut secara skematis sanggup digambarkan sebagai berikut
Penyusunan agenda pengawasan biar lebih terfokus sanggup dituangkan dalam bentuk matriks, sebelum diuraikan secara naratif.
Sumber: academia.edu