Menu Tutup

Pengertian Perkawinan dalam Perspektif Islam dan Hukum Indonesia: Menyusun Fondasi Keluarga Bahagia

Pengertian Perkawinan

Perkawinan adalah salah satu ikatan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Sebagai bentuk legalisasi hubungan antara seorang pria dan wanita, perkawinan berfungsi sebagai dasar dalam membentuk keluarga yang harmonis. Dalam konteks Islam dan hukum Indonesia, perkawinan memiliki makna yang mendalam dan melibatkan dimensi sosial, agama, dan hukum yang saling terkait. Artikel ini akan membahas pengertian perkawinan dari perspektif Islam dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

1. Perkawinan dalam Perspektif Islam

Dalam Islam, perkawinan tidak hanya dilihat sebagai ikatan sosial antara dua individu, tetapi juga sebagai bentuk ibadah yang penting dalam kehidupan umat Muslim. Perkawinan merupakan sarana untuk memperoleh ketenangan, kebahagiaan, dan keturunan yang berkah. Islam memandang perkawinan sebagai wahana untuk menciptakan keluarga yang harmonis, dengan dasar cinta, kasih sayang, serta integrasi antara kehidupan rumah tangga dan keimanan.

Menurut definisi dalam syariat Islam, perkawinan adalah akad yang diatur oleh syara’ untuk menghalalkan hubungan antara seorang pria dan wanita yang bukan mahram (yang dapat menikah dengannya), dengan tujuan untuk mendapatkan kebahagiaan hidup, menjalin hubungan kekeluargaan, dan melanjutkan keturunan. Perkawinan memungkinkan adanya hubungan fisik yang sah antara laki-laki dan perempuan yang saling berhak atas kebahagiaan tersebut. Dalam ajaran Islam, hubungan suami istri yang sah juga memberikan hak dan kewajiban yang saling menguntungkan.

Abu Yahya Zakariya Al-Anshary mengartikan perkawinan dalam istilah syara’ sebagai akad yang menyatakan kebolehan hubungan seksual antara seorang pria dan wanita yang sah, baik dengan lafaz nikah ataupun dengan istilah yang sepadan. Dalam Fiqh, perkawinan disebut dengan dua kata, yaitu “Nikah” dan “Jawaz”. Kedua kata ini sering digunakan dalam percakapan sehari-hari di kalangan umat Islam dan banyak ditemukan dalam Al-Qur’an dan Hadis.

Sebagai contoh, dalam surat An-Nur ayat 32, Allah berfirman:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32)

Ayat ini menegaskan pentingnya perkawinan untuk menciptakan hubungan yang sah antara laki-laki dan perempuan yang siap untuk hidup bersama dalam ikatan suci dan membawa berkah dari Allah.

2. Definisi Perkawinan dalam Fiqh dan Literatur Islam

Dalam literatur Fiqh, perkawinan dipahami sebagai akad atau perjanjian yang membolehkan hubungan kelamin yang sah antara pria dan wanita dengan menggunakan lafaz “Nikah” atau “Jawaz”. Ulama Syafi’iyyah menyebutkan bahwa perkawinan merupakan akad yang menghalalkan hubungan kelamin antara suami dan istri dengan menggunakan lafaz “Na-Ka-Ha” atau “Ja-Wa-Za”.

Dr. Ahmad Ghandur dalam bukunya Al-Akhwal Al-Syakhsiyah fi Al-Tasyri’ al-Islamy memperluas definisi ini dengan menyatakan bahwa perkawinan adalah akad yang memungkinkan hubungan antara pria dan wanita dalam kerangka naluri kemanusiaan. Ia juga menekankan pentingnya perkawinan dalam memberi hak dan kewajiban secara timbal balik antara pasangan suami istri.

Dengan demikian, dalam Islam, perkawinan bukan hanya sekedar akad legal, melainkan juga suatu bentuk ibadah yang sangat penting, yang mendalam dampaknya bagi kehidupan sosial dan agama seseorang.

3. Perkawinan dalam Hukum Indonesia: UU No. 1 Tahun 1974

Di Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 1 dari undang-undang ini menyatakan bahwa:

“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Dalam konteks hukum Indonesia, perkawinan merupakan perjanjian yang sah antara seorang pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang harmonis. Keluarga ini diharapkan menjadi tempat yang penuh dengan cinta, kasih sayang, serta bertujuan untuk menciptakan keturunan yang berkualitas. Dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, hukum Indonesia mengakui pentingnya perkawinan sebagai salah satu pilar kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Perkawinan dalam hukum Indonesia juga menekankan pentingnya hubungan yang sah antara suami dan istri. Ikatan ini bukan hanya bertujuan untuk kebahagiaan pribadi, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan keluarga yang sehat dan harmonis. Keluarga yang baik menjadi pondasi bagi masyarakat yang lebih baik.

4. Pentingnya Perkawinan dalam Kehidupan Sosial dan Keluarga

Perkawinan memainkan peran penting dalam membentuk struktur sosial masyarakat. Ia adalah institusi yang mempertemukan dua individu dalam ikatan yang diatur oleh norma agama dan hukum. Melalui perkawinan, pasangan suami istri dapat membangun kehidupan yang lebih baik, berbagi tanggung jawab, dan mendidik anak-anak dalam nilai-nilai yang positif.

Perkawinan yang sah juga memberikan perlindungan hukum bagi pasangan, baik dalam hal hak waris, hak asuh anak, serta kewajiban finansial dan sosial. Oleh karena itu, baik dalam perspektif Islam maupun hukum Indonesia, perkawinan merupakan salah satu aspek yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.

5. Kesimpulan

Perkawinan dalam Islam dan hukum Indonesia memiliki makna yang dalam dan tidak hanya terbatas pada hubungan fisik antara pria dan wanita. Perkawinan adalah akad yang membolehkan hubungan sah antara pasangan yang diikat oleh cinta dan kasih sayang. Di Indonesia, perkawinan diatur oleh UU No. 1 Tahun 1974 dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Oleh karena itu, perkawinan tidak hanya menjadi sarana untuk memperoleh kebahagiaan pribadi, tetapi juga sebagai fondasi bagi terciptanya masyarakat yang lebih baik dan beradab.

Referensi: 

  • Bawarni, Susi Dwi, & Mariani, Arin. Potret Keluarga Sakinah. Surabaya: Media Idaman Pres, 1993, p. 7.
  • Ghozali, Abdur Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media Group, 2003, p. 8.
  • Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqh Islam Wa Adilatuhu jilid 9, cet. 10. Damaskus: Darul Fikr, [tahun penerbitan tidak tercantum], p. 48.
  • Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam. [tempat penerbitan tidak tercantum]: [penerbit tidak tercantum], p. 35.
  • Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemah, p. 355.
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, p. 8.

Lainnya