Menu Tutup

Presiden: Pengertian, Wewenang, Kewajiban, Kedudukan, Syarat Pencalonan, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Presiden Republik Indonesia, yang sering disingkat sebagai Presiden Indonesia, adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan di Indonesia. Presiden memegang kekuasaan eksekutif dan juga menjabat sebagai Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sejak tahun 2004, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan lima tahun, yang dapat diperpanjang satu kali, dengan maksimal masa jabatan 10 tahun. Sebelum perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk masa jabatan 5 tahun, dan bisa dipilih kembali tanpa batasan.

Pembentukan lembaga kepresidenan ini diatur dalam UUD 1945, yang dibahas oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), penerus BPUPKI, menetapkan pemberlakuan UUD 1945, sekaligus mengesahkan lembaga kepresidenan dan memilih Soekarno sebagai presiden pertama Indonesia.

Wewenang, Kewajiban, dan Kedudukan Presiden

Wewenang, kewajiban, dan kedudukan Presiden menurut UUD 1945 antara lain:

  1. Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD.
  2. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara.
  3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan melakukan pembahasan serta persetujuan atas RUU bersama DPR untuk disahkan menjadi UU.
  4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam keadaan darurat.
  5. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  6. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  7. Memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  8. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.

Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Menurut UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, syarat-syarat pencalonan antara lain:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Warga Negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.
  • Tidak pernah mengkhianati negara atau melakukan tindak pidana korupsi serta kejahatan berat lainnya.
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas.
  • Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun.
  • Berpendidikan minimal setara S1.
  • Tidak pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan.
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Menurut Pasal 6A UUD 1945 (Perubahan Ketiga), Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka Pilpres dilanjutkan ke putaran kedua antara pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.

Hak Keuangan dan Administratif

Gaji dan tunjangan Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Selain gaji dan tunjangan, Presiden juga mendapatkan biaya pelaksanaan tugas, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan.

Sumber: wikipedia

Lainnya