Menu Tutup

Pengertian Presiden, Tugas dan Wewenang

Pengertian Presiden

Presiden adalah orang yang terpilih atau dipilih secara demokratis untuk memimpin negara atau organisasi. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang memegang kendali atas kebijakan dan tindakan pemerintahan. Presiden juga biasanya memiliki otoritas dan kekuasaan untuk mengeluarkan peraturan-peraturan yang berlaku di negaranya.

Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang memegang kendali atas kebijakan dan tindakan pemerintahan serta memiliki otoritas untuk mengeluarkan peraturan-peraturan yang berlaku di negara tersebut. Sementara dalam sistem pemerintahan parlementer, presiden merupakan kepala negara yang memiliki kekuasaan simbolik dan merupakan pemimpin yang dipilih secara demokratis, sementara kepala pemerintahan adalah perdana menteri yang dipilih oleh parlemen.

Tugas dan wewenang

Di Indonesia, Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, Presiden bertugas melakukan perjanjian internasional, mengeluarkan surat izin terbang, mengeluarkan paspor, dan melakukan tindakan lain yang berkaitan dengan hubungan luar negeri. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden bertanggung jawab atas pemerintahan dan pembangunan negara.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Presiden memiliki beberapa wewenang, di antaranya:

  1. Menetapkan kebijakan umum pemerintahan: Presiden bertanggung jawab atas pembuatan kebijakan-kebijakan pemerintahan yang akan diterapkan di seluruh Indonesia.
  2. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara: Presiden bertanggung jawab atas pembuatan anggaran pendapatan dan belanja negara yang akan disetujui oleh DPR.
  3. Membentuk dan mengangkat pejabat negara: Presiden berwenang untuk membentuk dan mengangkat pejabat negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Menandatangani perjanjian internasional: Presiden berwenang untuk menandatangani perjanjian internasional yang akan diterapkan di Indonesia.
  5. Menggunakan kekuasaan militer: Presiden memiliki wewenang untuk menggunakan kekuasaan militer dalam situasi tertentu, seperti dalam kasus perang atau bencana alam.
  6. Mengeluarkan peraturan perundang-undangan: Presiden dapat mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur dan mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia.
  7. Menggunakan kekuasaan perdamaian: Presiden memiliki wewenang untuk menggunakan kekuasaan perdamaian dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masa Jabatan

Masa jabatan presiden biasanya tergantung pada sistem pemerintahan yang berlaku di negara tersebut. Dalam beberapa negara, masa jabatan presiden ditentukan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku, sementara dalam beberapa negara lain, masa jabatan presiden ditentukan secara konvensional atau berdasarkan tradisi.

Di beberapa negara, masa jabatan presiden ditentukan secara pasti, seperti di Amerika Serikat yang masa jabatannya adalah 4 tahun, sementara di beberapa negara lain masa jabatan presiden ditentukan secara tidak pasti, seperti di Indonesia yang masa jabatannya adalah 5 tahun namun dapat diperpanjang.

Dalam beberapa negara, presiden hanya diperbolehkan menjabat sekali saja, sementara dalam beberapa negara lain, presiden diperbolehkan menjabat beberapa kali secara berurutan. Ada juga beberapa negara di mana masa jabatan presiden ditentukan berdasarkan jumlah periode yang telah dijabat, seperti di Prancis yang masa jabatannya adalah 5 tahun namun dapat diperpanjang hingga maksimal 2 kali.

Baca Juga: