Menu Tutup

BMT : Pengertian, Prinsip, Peran, Permodalan dan Mekanismenya

Pengertian

Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada system ekonomi yang salaam.

Asas dan Prinsip Dasar

Prinsip dasar BMT, adalah:

  1. Ahsan (mutu hasil terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu ’amala(memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai salaam: keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan.
  2. Barokah, artinya berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan(keterbukaan), dan bertangggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
  3. Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyah)
  4. Demokratis, partisipatif, dan inklusif.
  5. Keadilan social dan kesetaraan jender, non-diskriminatif
  6. Ramah lingkungan
  7. Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya local, serta keanekaragaman budaya.
  8. Keberlanjutan, memberdayakan masyarat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal.

Sifat, Peran, dan Fungsi

BMT bersifat terbuka, independen, tidak partisan, berorientasi pada pengembangan tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi anggota dan kesejahteraan social masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.

Peran BMT di masyarakat sebagai berikut :

  1. Motor penggerak ekonomi dan social masyarakat banyak
  2. Ujung tombak pelaksanaan system ekonomi syariah
  3. Penghubung antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin)
  4. Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu ‘amaia dan salaam melalui spiritual communication dengan dzikir qalbiyah ilahiah.

Fungsi BMT di masayarakat

  1. Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih professional, salaam, dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha menghadapi tantangan global.
  2. Mengorganisir dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
  3. Mengembangkan kesempatan kerja.
  4. Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota
  5. Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial rakyat banyak.

Pendirian BMT

BMT dapat didirikan oleh :

  1. Sekurang-kurangnya 20 orang.
  2. Satu pendiri dengan lainnya sebaiknya tidak memiliki hubungan keluarga vertical dan horizontal satu kali.
  3. Sekurang-kurangnya 70% anggota pendiri bertempat tinggal di sekitar daerah kerja BMT.
  4. Pendiri dapat bertambah dalam tahun-tahun kemudian jika disepakati oleh rapat para pendiri.

Permodalan BMT

Modal BMT terdiri dari :

  1. Simpanan pokok.
  2. Simpanan Pokok Khusus.

Mekanisme kerja BMT

Cara kerja BMT adalah sebagai berikut :

Cara kerja BMT adalah sebagai berikut :

  1. Modal awal kemudian ditentukan sesuai dengan kesepakata bersama (tidak harus sama jumlahnya antara pemrakarsa, hingga mencapai jumlah yang telah ditentukan untuk pendirian sebuah BMT).
  2. Pemrakarsa membuat rapat untuk memilih pengurus BMT.
  3. Pengurus BMT kemudian merapatkan dan merekrut pengelola/ manajemen BMT dari lingkungan tersebut yang memiliki sifat sidiq, amanah, fathanah dan benar-benar menguasai visi, misi, tujuan dan usaha-usaha BMT, serta memiliki keinginan keras dan dengan sepenuh hati untuk mengembangkan BMT.
  4. Penggurus BMT menghubungi PINBUK setempat untuk memberikan pelatihan kepada calon pengelola/manajemen BMT tersebut(umumnya 2 minggu pelatihan dan magang).
  5. Pengelola yang telah diberi pelatihan kemudian membuka kantor dan menjalankan BMT, dengan giat menggalakan simpanan masyarakat dan memberikan pembiayaan pada usaha mikro dan kecil di sekitarnya.
  6. Pembiayaan pada usaha mikro dilakukan dengan menerapkan system bagi hasil yang disampaikan sesuai dengan akad yang telah disepakati.
  7. Hasil dari bagi hasil ini kemudian digunakan oleh para pengelola untuk membayar honor para pengelola dan membayar kegiatan operasional BMT.
  8. Hasil dari bagi hasil juga digunakan untuk membayar bagi hasil kepada penyimpanan data, diupayakan agar nilai bagi hasil yang diperoleh para penyimpan dana bias lebih besar dari bunga bank konvensional.

Sumber: academia.edu

Baca Juga: