Menu Tutup

Pengertian Qirad, Dasar Hukum, Rukun dan Syarat, Larangan, Ketentuan dan Manfaat Qirad

Qirad adalah salah satu bentuk kerja sama dalam muamalah Islam yang memiliki nilai historis dan relevansi tinggi dalam dunia ekonomi modern. Sebagai sebuah akad atau perjanjian yang berlandaskan kepercayaan, qirad memungkinkan pemilik modal untuk berkontribusi dalam pengembangan usaha tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaannya.

Dalam praktiknya, sistem ini tidak hanya memfasilitasi kegiatan ekonomi yang adil dan transparan, tetapi juga mengandung semangat tolong-menolong yang dianjurkan oleh syariat Islam. Artikel ini akan membahas pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat, bentuk-bentuk, hingga manfaat qirad secara mendalam, sehingga memberikan pemahaman komprehensif tentang konsep yang juga dikenal dengan istilah mudharabah ini.

Pengertian Qirad

Dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib, Syaikh Muhammad Ibnu Qasim al-Ghazy menjelaskan bahwa qirad adalah bentuk penyerahan harta dari seorang pemilik modal (sahibul mal) kepada pengelola dana sebagai modal usaha.

Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut kemudian dibagi di antara kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Dari pengertian tersebut, qirad dapat dipahami sebagai bentuk pemberian modal oleh seseorang kepada pihak lain yang dipercaya untuk menjalankan suatu usaha.

Tujuan dari pemberian modal ini adalah untuk mendapatkan keuntungan yang akan dibagi bersama sesuai dengan perjanjian awal.

Biasanya, qirad dilakukan oleh pemilik modal baik secara perorangan maupun melalui lembaga, kepada individu atau pihak yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk menjalankan usaha tersebut.

Besar kecilnya pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, dengan prinsip keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Jika nilai modal yang digunakan cukup besar, maka sebaiknya dibuat perjanjian tertulis yang diperkuat dengan kehadiran saksi sebagai bentuk pengamanan bagi semua pihak.

Dasar Hukum Qirad

Qirad dalam Islam termasuk ke dalam kategori mubah atau boleh, bahkan dianjurkan karena mengandung unsur tolong-menolong dalam kebaikan. Rasulullah SAW sendiri pernah melakukan qirad bersama Siti Khadijah sebelum beliau menjadi istrinya, dalam kegiatan perdagangan ke wilayah Syam. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

“Ada tiga hal yang diberkahi, yaitu: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal, dan mencampur gandum dengan jeli untuk keluarga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)

Rukun dan Syarat Qirad

Dalam pelaksanaan qirad, terdapat rukun yang merupakan hal pokok yang harus ada dalam akad agar transaksinya sah. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka akad tersebut dianggap batal. Berikut adalah rukun dan syarat qirad:

  1. Pemilik modal (sahibul mal) dan pengelola modal (amil)
    Keduanya harus memenuhi syarat tertentu, yaitu sudah mumayyiz (mampu membedakan baik dan buruk), berakal sehat, bertindak secara sukarela tanpa paksaan, dan memiliki sifat amanah.
  2. Modal usaha (mal)
    Modal yang diberikan dapat berupa uang, barang, atau aset lainnya yang diketahui nilai, kualitas, dan kuantitasnya oleh kedua belah pihak.
  3. Jenis usaha
    Jenis usaha yang dijalankan harus jelas dan disepakati bersama oleh semua pihak yang terlibat.
  4. Keuntungan
    Pembagian keuntungan disepakati bersama sebelum akad dilakukan.
  5. Ijab kabul
    Proses serah terima (ijab kabul) harus dilakukan dengan jelas dan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis.

Pengelola modal tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul selama usaha berjalan, kecuali kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaiannya. Jika terjadi kerugian, maka dapat ditutup dengan keuntungan yang sudah ada.

Larangan dalam Qirad

Beberapa hal yang dilarang dalam qirad meliputi:

  • Melanggar perjanjian yang telah dibuat.
  • Menggunakan modal untuk kepentingan pribadi.
  • Menghamburkan modal tanpa alasan yang jelas.
  • Menginvestasikan modal pada usaha yang bertentangan dengan syariat Islam.

Bentuk-bentuk Qirad

Dalam kehidupan sehari-hari, qirad dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, baik secara tradisional maupun modern:

  1. Qirad sederhana
    Qirad ini dilakukan oleh individu dengan sistem bagi hasil yang telah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Sebagai contoh, Nabi Muhammad SAW pernah menjalankan perdagangan menggunakan sistem qirad bersama Siti Khadijah. Hingga kini, bentuk qirad ini masih banyak digunakan, baik di perkotaan maupun pedesaan.
  2. Qirad modern
    Qirad modern sering ditemukan dalam sistem perbankan syariah. Nasabah yang menyimpan uang di bank syariah melakukan akad qirad dengan pihak bank, di mana bank akan mengelola dana tersebut untuk usaha. Keuntungan yang diperoleh kemudian dibagi sesuai dengan perjanjian bagi hasil yang telah disepakati.

Qirad juga dikenal dengan istilah mudharabah. Istilah ini digunakan oleh masyarakat Irak, sedangkan masyarakat Hijaz lebih akrab dengan istilah qirad. Meskipun berbeda istilah, keduanya memiliki makna yang sama dan sering disebut sebagai bentuk investasi dalam dunia bisnis.

Beberapa Ketentuan dalam Qirad

Agar pelaksanaan qirad berjalan dengan baik, beberapa ketentuan berikut harus diperhatikan:

  • Pemilik modal harus memiliki kepercayaan dan ketelitian dalam memilih pengelola modal serta jenis usaha yang akan dimodali.
  • Baik pemilik modal maupun pengelola harus memiliki sifat jujur, amanah, dan bertanggung jawab.
  • Perjanjian antara kedua belah pihak harus jelas untuk menghindari potensi perselisihan.
  • Jika terjadi kerugian yang bukan karena kesalahan pengelola modal, maka kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal. Sebaliknya, jika kerugian disebabkan kelalaian pengelola, maka ia harus bertanggung jawab.
  • Kerugian dapat ditutup dengan keuntungan yang telah diperoleh sebelumnya, dan jika tidak mencukupi, maka pemilik modal yang menanggungnya.

Manfaat Qirad

Sebagai salah satu bentuk muamalah dalam Islam, qirad memiliki banyak manfaat, antara lain:

  • Membantu sesama dalam memenuhi kebutuhan hidup.
  • Menggalang dan memperkuat ekonomi umat.
  • Mewujudkan persaudaraan dan persatuan di antara manusia.
  • Memberikan pertolongan kepada mereka yang membutuhkan.
  • Menciptakan masyarakat yang harmonis sesuai dengan ajaran Islam.

Qirad tidak hanya menjadi solusi keuangan, tetapi juga sarana untuk mempererat hubungan antarindividu serta mendorong pembangunan ekonomi yang berlandaskan syariat Islam.

Lainnya