Pengertian Qirad
Dalam Kitab Fathul Qarib al-Mujib, Syaikh Muhammad ibnu Qasim al-Ghazy menyatakan: Qirad adalah penyerahan harta dari sahibul mal kepada pengelola dana sebagi modal usaha di mana keuntungannya dibagi diantara keduanya.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa qirad adalah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian.
Biasanya qirad dilakukan oleh pemilik modal (baik perorangan maupun lembaga) dengan pihak lain yang memiliki kemampuan untuk menjalan suatu usaha. Besar kecil bagian tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya, yang penting tidak ada pihak yang dirugikan. Apabila qirad menyangkut modal yang cukup besar, sebaiknya diadakan perjanjian tertulis dan dikuatkan dengan menghadirkan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Dasar Hukum Qirad
Qirad dalam Islam hukumnya mubah atau boleh, bahkan dianjurkan karena di dalam qirad terdapat unsur tolong menolong dalam kebaikan. Rasululah Saw. sendiri pernah mengadakan qirad dengan Siti Khadijah (sebelum menjadi istrinya) sewaktu berniaga ke Syam. Sebagaimana Sabda Rasulullah Saw.:
Artinya: “Ada tiga pahala yang diberkahi yaitu: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal dan mencampur gandum dengan jeli untuk keluarga bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majah).
Rukun dan Syarat Qirad
Dalam konteks qirad, rukun adalah hal pokok yang wajib ada dalam akad/transaksi. Jika ada salah satu saja tidak terpenuhi maka akad itu tidak sah. Adapun rukun dan syarat qirad adalah sebagai berikut:
- Pemilik modal (sahibul mal) dan pengelola modal (amil)
Syarat keduanya adalah sudah mumayyiz, berakal sehat, sukarela (tidak terpaksa) dan amanah.
- Ada modal usaha (mal)
Modal usaha bisa berupa uang, barang, ataupun aset lainnya. Modal usaha harus diketahui nilainya, kualitas dan kuantitasnya oleh kedua belah pihak.
- Jenis usaha
Usaha yang dijalankan jelas dan disepakati bersama.
- Keuntungan
Pembagian keuntungan disepakati bersama saat mengadakan perjanjian.
- Ijab kabul
Ijab kabul (serah terima) di antara keduanya dan harus jelas dan dituangkan dalam surat perjanjan.
Pengelola modal (pelaksana) tidak bertanggung jawab atas kerugian usaha/perdagangan kecuali disebabkan karena kecerobohannya. Jika terjadi kerugian, maka kerugian itu bisa ditutup dengan keuntungan yang ada.
Larangan Bagi Orang yang Menjalankan Qirad
Ada beberapa larangan yang harus dihindari bagi orang yang menjalankan qirad, antara lain:
- Melanggar perjanjian
- Menggunakan modal untuk kepentingan diri sendiri.
- Menghambur-hamburkan modal
- Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan oleh syara’.
Bentuk-bentuk Qirad
Dalam praktik kehidupan sehari-hari, bentuk qirad banyak sekali macamnya. Qirad dapat dilakukan antara orang perorang, sekelompok orang, ataupun lembaga/badan usaha dengan nasabahnya. Bentuk qirad dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu qirad sederhana dan qirad bentuk modern.
- Bentuk qirad sederhana
Qirad seperti ini dilakukan oleh perorangan dengan cara bagi hasil dan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad Saw., bahkan sebelum Islam datang, qirad dalam bentuk ini dilakukan oleh umat manusia. Sebagaimana Nabi Muhammad Saw. sebelum diangkat menjadi Rasul pernah menjalan perdagangan menggunakan sistem qirad dengan Siti Khadijah. Rasulullah Saw. sebagai pelaku usaha sedangkan Khadijah sebagai pemilik modal. Qirad bentuk sederhana ini sampai sekarang masih dipraktikkan di perkotaan maupun di pedesaaan.
- Bentuk qirad modern
Saat ini, banyak orang menabung di Bank Syariah di mana prinsip-prinsip kerjanya berdasarkan syariat Islam dengan cara bagi hasil sesuai dengan perjanjian. Seorang nasabah yang menyimpan uangnya di suatu Bank Syariah, mengadakan akad dengan pihak bank dalam bentuk qirad. Pihak bank akan menjalankan uang itu untuk dikelola, sedangkan keuntungannya yang didapatkan diberikan kepada kedua belah pihak dengan cara bagi hasil.
Istilah qirad disebut juga dengan mudharabah. Kata mudharabah digunakan oleh orang Irak, sedangkan orang Hijaz (orang Arab di Makkah/Madinah dan sekitarnya) menyebutnya dengan istilah qirad. Dengan demikian, mudhabarah dan qirad adalah dua istilah untuk maksud yang sama, sedangkan dalam istilah bisnis perdagangan sering disebut dengan investasi.
Beberapa Ketentuan dalam Qirad
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam masalah qirad sebagai berikut:
- Agar pelaksanaan qirad dapat berjalan sukses, maka diperlukan kemauan dan kemampuan
- Pemilik modal harus mempunyai kepercayaan dan kecermatan melihat pengelola dan bidang usaha yang ia modali.
- Pemilik dan pengelola modal harus jujur, bisa dipercaya (amanah) dan bertaggung jawab
- Perjanjian antara pemilik dan pengelola modal dibuat dengan jelas, untuk menghindari perselisihan sejak dini yang mungkin bisa Jika perlu menghadirkan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.
- Jika terjadi kehilangan atau kerusakan di luar kesengajaan pengelola modal, hendaknya ditanggung oleh pemilik Akan tetapi, apabila kerusakan disebabkan kelalaian yang disengaja oleh pengelola modal, maka kerugian ditanggung oleh pengelola modal.
- Jika terjadi kerugian, hendaknya ditutup dengan keuntungan yang sudah didapatkan sebelumnya. Jika tidak ada, maka kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal.
Manfaat Qirad
Qirad sebagai salah satu bentuk muamalah mempunyai manfaat sebagai berikut:
- Membantu sesama dalam mencukupi kebutuhan
- Menggalang dan memperkuat ekonomi umat.
- Mewujudkan persaudaraan dan persatuan
- Memberikan pertolongan kepada sesama manusia
- Mewujudkan masyarakat yang tertib sesuai dengan tuntunan syariat