Pengertian Qirad
Qirad, yang juga dikenal sebagai mudharabah, adalah salah satu bentuk kerjasama bisnis dalam Islam di mana satu pihak menyediakan modal (shahibul mal), dan pihak lainnya (mudharib) bertindak sebagai pengelola usaha. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut akan dibagi antara kedua belah pihak berdasarkan rasio yang telah disepakati. Sebaliknya, jika terjadi kerugian, hanya pemilik modal yang menanggungnya, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dari pihak pengelola.
Dasar Hukum Qirad
Qirad memiliki dasar hukum dalam Al-Qur’an, Hadis, dan Ijma’ para ulama. Beberapa dalil yang menjadi landasan bagi praktik qirad antara lain:
- Al-Qur’an: Surah Al-Muzzammil ayat 20 yang mengandung makna pentingnya bekerja sama dan mencari rezeki dengan cara yang baik.
- Hadis: Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan tentang qirad. Misalnya, hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melakukan praktik qirad dengan Khadijah RA.
- Ijma’ Ulama: Mayoritas ulama sepakat bahwa qirad merupakan bentuk transaksi yang diperbolehkan dalam Islam, karena sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam bermuamalah.
Rukun dan Syarat Qirad
Agar sebuah transaksi qirad sah dan sesuai dengan syariah, ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi.
Rukun Qirad
- Pihak yang Berakad (Shahibul Mal dan Mudharib): Shahibul mal adalah pihak yang menyediakan modal, sedangkan mudharib adalah pihak yang menjalankan usaha.
- Modal (Mal): Modal harus berbentuk uang atau sesuatu yang bernilai dan disepakati bersama.
- Pekerjaan (Amal): Pekerjaan yang dilakukan oleh mudharib untuk mengelola modal.
- Keuntungan (Ribh): Keuntungan yang dihasilkan harus dibagi berdasarkan kesepakatan awal.
Syarat Qirad
- Modal harus jelas dan tunai: Modal yang digunakan harus diketahui jumlahnya, dan tidak boleh dalam bentuk utang atau piutang.
- Keuntungan harus ditentukan dengan jelas: Rasio pembagian keuntungan harus ditentukan di awal, seperti 50:50, 60:40, atau sesuai kesepakatan.
- Usaha yang halal: Usaha yang dijalankan harus bebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), dan aktivitas yang haram.
- Kerugian hanya ditanggung oleh shahibul mal: Jika terjadi kerugian bukan karena kelalaian mudharib, maka kerugian hanya ditanggung oleh pemilik modal.
Larangan dalam Qirad
Dalam qirad, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan agar transaksi tetap sah dan sesuai dengan syariat Islam:
- Tidak boleh ada unsur riba: Baik shahibul mal maupun mudharib tidak boleh menetapkan keuntungan yang pasti, karena hal ini akan menyebabkan riba.
- Tidak boleh ada penipuan atau kecurangan: Baik dalam penentuan modal, keuntungan, maupun jenis usaha yang dilakukan.
- Tidak boleh ada pembatasan ruang lingkup usaha tanpa alasan yang jelas: Shahibul mal tidak boleh membatasi jenis usaha yang halal yang akan dilakukan oleh mudharib.
Ketentuan Qirad
Dalam menjalankan qirad, beberapa ketentuan harus dipenuhi:
- Modal hanya digunakan untuk usaha yang telah disepakati: Pengelola modal tidak boleh menggunakan dana tersebut untuk kepentingan lain tanpa persetujuan shahibul mal.
- Pembagian keuntungan dilakukan setelah modal dikembalikan: Keuntungan yang didapat dari usaha harus dihitung setelah modal dikembalikan kepada shahibul mal.
- Audit atau pencatatan transaksi secara berkala: Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan kepercayaan antara kedua belah pihak.
Manfaat Qirad
Qirad memberikan berbagai manfaat baik bagi shahibul mal maupun mudharib, di antaranya:
- Bagi Shahibul Mal:
- Dapat berinvestasi tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaan bisnis.
- Berpeluang mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalankan.
- Bagi Mudharib:
- Dapat menjalankan usaha meskipun tidak memiliki modal.
- Memiliki keleluasaan dalam pengelolaan bisnis selama sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati.
- Manfaat Sosial dan Ekonomi:
- Mendorong pertumbuhan ekonomi dengan prinsip keadilan dan saling percaya.
- Mengurangi praktik riba dan penindasan ekonomi dalam sistem bisnis.
Kesimpulan
Qirad atau mudharabah adalah bentuk kerjasama bisnis yang didasarkan pada prinsip keadilan, kepercayaan, dan saling menguntungkan. Dengan memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan, serta menjauhi larangan-larangan yang ada, qirad dapat menjadi alternatif investasi yang sesuai dengan syariah dan memberikan manfaat baik secara individu maupun sosial. Praktik qirad yang benar akan menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat dan adil, serta memberdayakan masyarakat dalam aktivitas ekonomi yang produktif.