Pengertian Shalat Berjamaah
Salat berjamaah adalah salat yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dan salah seorang dari mereka menjadi imam, sedangkan yang lainnya menjadi makmum.
Nah, salat lima waktu yang kita lakukan sangat diutamakan untuk dikerjakan secara berjamaah, bukan sendiri-sendiri (munfarid). Kalian perlu tahu bahwa hukum salat wajib berjamaah adalah sunnah muakkadh, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Bahkan, sebagian ulama mengatakan hukum salat berjamaah adalah fardu kifayah.
Keutamaan salat berjamaah bila dibandingkan salat munfarid adalah dilipatkan 27 derajat. Hadis Rasulullah saw.: “Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah saw. bersabda, “salat berjamaah lebih utama dibandingkan salat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”(H.R. Bukhari dan Muslim)
Keistimewaan lain bagi orang yang rajin salat berjamaah adalah akan dibebaskan oleh Allah Swt. dari api neraka. Perhatikan keterangan dari hadis berikut ini:
“Dari Anas bin Malik r.a., dari Nabi Muhammad saw., sesungguhnya beliau bersabda: “Barang siapa salat di masjid dengan berjamaah selama empat puluh malam, dan tidak pernah tertinggal pada rakaat pertama dari salat Isya, maka Allah akan membebaskan baginya dari api neraka.” (H.R. Ibnu Majah).
Syarat Sah salat Berjamaah
Salat berjamaah sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
- Ada imam.
- Makmum berniat untuk mengikuti imam.
- Salat dikerjakan dalam satu majelis.
- Salat makmum sesuai dengan salat-nya imam.
Kedudukan imam dalam salat berjamaah sangat penting. Dia akan menjadi pemimpin seluruh jamaah salat sehingga untuk menjadi imam ada syarat tersendiri. Syarat yang dimaksud adalah :
- Mengetahui syarat dan rukun salat, serta perkara yang membatalkan salat,
- Fasih dalam membaca ayat-ayat al-Qur’an,
- Paling luas wawasan agamanya dibandingkan yang lain,
- Berakal sehat,
- Ballig,
- Berdiri pada posisi paling depan,
- Seorang laki-laki (perempuan juga boleh jadi imam kalau makmumnya perempuan semua), dan
- Tidak sedang bermakmum kepada orang lain.
Sedangkan syarat-syarat menjadi makmum adalah seperti berikut:
- Makmum berniat mengikuti imam,
- Mengetahui gerakan salat imam,
- Berada dalam satu tempat dengan imam,
- Posisinya di belakang imam, dan
- Hendaklah salat makmum sesuai dengan salat imam, misalnya imam salat Asar makmum juga salat Asar
Makmum Masbuq
Makmum Masbuq adalah makmum yang tidak sempat membaca surat al- Fatihah bersama imam di rakaat pertama. Lawan katanya adalah makmum muwafiq, yakni makmum yang dapat mengikuti seluruh rangkaian salat berjamaah bersama imam.