Menu Tutup

Pengertian Shalat Berjamaah, Syarah Sah dan Halangan Shalat Berjamaah

Pengertian Shalat Berjamaah

Salat berjamaah adalah salat yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dan salah seorang dari mereka menjadi imam, sedangkan yang lainnya menjadi makmum.

Nah, salat lima waktu yang kita lakukan sangat diutamakan untuk dikerjakan secara berjamaah, bukan sendiri-sendiri (munfarid). Kalian perlu tahu bahwa hukum salat wajib berjamaah adalah sunnah muakkadh, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Bahkan, sebagian ulama mengatakan hukum salat berjamaah adalah fardu kifayah.

Keutamaan salat berjamaah bila dibandingkan salat munfarid adalah dilipatkan 27 derajat. Hadis Rasulullah saw.: “Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah saw. bersabda, “salat berjamaah lebih utama dibandingkan salat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”(H.R. Bukhari dan Muslim)

Keistimewaan lain bagi orang yang rajin salat berjamaah adalah akan dibebaskan oleh Allah Swt. dari api neraka. Perhatikan keterangan dari hadis berikut ini:

Dari Anas bin Malik r.a., dari Nabi Muhammad saw., sesungguhnya beliau bersabda: “Barang siapa salat di masjid dengan berjamaah selama empat puluh malam, dan tidak pernah tertinggal pada rakaat pertama dari salat Isya, maka Allah akan membebaskan baginya dari api neraka.” (H.R. Ibnu Majah).

Syarat Sah salat Berjamaah

Salat berjamaah sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut :       

  1. Ada imam.      
  2. Makmum berniat untuk mengikuti imam.      
  3. Salat dikerjakan dalam satu majelis.      
  4. Salat makmum sesuai dengan salat-nya imam.

Kedudukan imam dalam salat berjamaah sangat penting. Dia akan menjadi pemimpin seluruh jamaah salat sehingga untuk menjadi imam ada syarat tersendiri. Syarat yang dimaksud adalah :

  1. Mengetahui syarat dan rukun salat, serta perkara yang membatalkan salat,
  2. Fasih dalam membaca ayat-ayat al-Qur’an,
  3. Paling luas wawasan agamanya dibandingkan yang lain,
  4. Berakal sehat,
  5. Ballig,
  6. Berdiri pada posisi paling depan,
  7. Seorang laki-laki (perempuan juga boleh jadi imam kalau makmumnya perempuan semua), dan
  8. Tidak sedang bermakmum kepada orang lain.

Sedangkan syarat-syarat menjadi makmum adalah seperti berikut:

  1. Makmum berniat mengikuti imam,
  2. Mengetahui gerakan salat imam,
  3. Berada dalam satu tempat dengan imam,
  4. Posisinya di belakang imam, dan
  5. Hendaklah salat makmum sesuai dengan salat imam, misalnya imam salat Asar makmum juga salat Asar

Makmum Masbuq

Makmum Masbuq adalah makmum yang tidak sempat membaca surat al- Fatihah bersama imam di rakaat pertama. Lawan katanya adalah makmum muwafiq, yakni makmum yang dapat mengikuti seluruh rangkaian salat berjamaah bersama imam.

Jika kalian dalam kondisi ketinggalan berjamaah seperti ini, perlu kecermatan dalam tata cara menghitung jumlah rakaat.

Untuk itu, perhatikan beberapa ilustrasi peristiwa berikut. Penjelasan ini sangat penting, siapa tahu kalian mengalaminya:

Ilustrasi 1

Pada saat makmum datang untuk berjamaah salat Asar, imam masih berdiri pada rakaat pertama. Makmum berniat, takbiratul ihram, dan membaca al-Fatihah. Namun, sebelum selesai membaca al-Fatihah imam rukuk, maka dalam keadaan ini makmum harus segera rukuk mengikuti imam tanpa harus menyelesaikan bacaan al-Fatihah. Makmum semacam ini masih dinyatakan mendapatkan seluruh rakaat bersama imam. Jadi, Pada saat imam menutup salat dengan salam, makmum tersebut ikut salam.

Ilustrasi 2

Pada saat makmum datang untuk berjamaah salat ‘Asar, imam sedang rukuk untuk rakaat pertama. Makmum berniat, takbiratul ihram, dan membaca al-Fatihah meskipun hanya satu ayat. Lalu, makmum segera rukuk mengikuti imam tanpa harus menyelesaikan bacaan al-Fatihah. Makmum semacam ini masih dinyatakan mendapatkan seluruh rakaat bersama imam. Jadi, pada saat imam menutup salat dengan salam, makmum tersebut ikut salam.

Ilustrasi 3

Pada saat makmum datang untuk berjamaah ¡alat asar, imam sedang itidal atau sujud untuk rakaat pertama. Makmum berniat, takbiratul ihram, dan langsung i‘tidal atau sujud bersama imam. Pada saat imam menutup salat dengan salam, makmum berdiri lagi untuk menambah kekurangan rakaat yang belum selesai.

Halangan salat Berjamaah

Salat berjamaah dapat ditinggalkan, kemudian melakukan salat sendirian (munfarid). Faktor yang menjadi halangan itu adalah :

  1. Hujan yang mengakibatkan susah menuju ke tempat salat berjamaah,
  2. Angin kencang yang sangat membahayakan,
  3. Sakit yang mengakibatkan susah berjalan menuju ke tempat salat berjamaah,
  4. Sangat ingin buang air besar atau buang air kecil, dan
  5. Karena baru makan makanan yang baunya sukar dihilangkan, seperti bawang, petai, dan jengkol.

Baca Juga: