Menu Tutup

Pengertian Sujud Syukur, Hukum dan Dalil, Sebab-sebab, Rukun dan Syarat serta Hikmahnya

Pengertian Sujud Syukur

Dalam kehidupan kamu sering menyaksikan seseorang yang bersujud setelah mendengar kabar gembira atau memenangkan suatu perlombaan. Sujud yang mereka lakukan disebut sujud syukur. Sujud syukur yaitu sujud yang sunah dilaksanakan ketika mendapat nikmat dari Allah swt. atau terhindar dari malapetaka. (Ensiklopedi Islam 4. 1994: halaman 288)

Islam mengajarkan umatnya agar bersyukur jika mendapat karunia Allah swt. Sujud syukur merupakan wujud rasa terima kasih kepada Allah swt. atas nikmat yang telah dikaruniakan. Terhindar dari musibah termasuk nikmat atau karunia Allah swt. yang patut disyukuri. Terhindar dari malapetaka tidak terlepas dari kehendak Allah swt. Jika Dia menghendaki kita tertimpa musibah, tidak ada seorang pun yang dapat menghindar.
Dasar pelaksanaan sujud syukur adalah hadis Rasulullah saw. yang berbunyi seperti berikut.
Artinya: Dari Abu Bakrah, bahwasanya Nabi saw. segera bersujud berterima kasih kepada Allah apabila datang kepada beliau sesuatu yang menyenangkan atau kabar gembira. (H.R. Abu Daud dan Tirmizi)

Hukum dan Dalil Sujud Syukur  

Bersyukur kepada Allah Swt. adalah kewajiban kita sebagai hamba-Nya. Sementara itu mengungkapkan rasa syukur kepada Allah Swt. dengan  sujud syukur adalah Sunnah.

Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: “Dari Abu Bakrah, sesungguhnya Rasulullah Saw. apabila mendapat sesuatu yang menyenangkan atau diberi khabar gembira segeralah tunduk sujud sebagai tanda syukur kepada Allah Swt.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan at-Turmudzi yang menganggapnya sebagai Hadis Hasan).

Dalam Hadis lain Rasulullah juga bersabda:

Artinya: “Dari „Abdurrahmaan bin „Auf, bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda: “Aku bertemu dengan Jibril as., lalu ia memberikan kabar gembira kepadaku dengan berkata: „Sesungguhnya Rabbmu telah berfirman: Barangsiapa yang mengucapkan shalawat kepadamu, maka Aku akan mengucapkan shalawat kepadanya. Barangsiapa yang mengucapkan salam kepadamu, maka Aku akan mengucapkan salam kepadanya‟. (Mendengar hal itu), aku pun bersujud kepada Allah karena bersyukur kepada-Nya”. (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

Sebab-sebab Sujud Syukur 

Hal-hal yang menyebabkan seseorang disunnahkan melakukan sujud syukur adalah:  a. Karena mendapatkan nikmat dan karunia dari Allah Swt.

  1. Mendapatkan kabar gembira atau berita yang menyenangkan.
  2. Terhindar atau selamat dari bahaya (musibah) yang akan menimpanya.

Syarat dan Rukun Sujud Syukur 

  1. Syarat Sujud Syukur
    • Suci dari hadas dan najis baik badan, pakaian maupun tempat.
    • Menghadap kiblat sebagaimana shalat, jika mengetahui arah kiblat.
    • Menutup aurat.
  2. Rukun Sujud Syukur
    • Niat, yaitu menyengaja mengerjakan sujud syukur.
    • Takbiratul ihram, dengan membaca “Allaahu akbar”.
    • Sujud, sambil membaca doa sujud syukur.
    • Duduk sesudah sujud (tanpa membaca tasyahud).
    • Salam sesudah bangun dari sujud.
    • Adapun bacaan yang masyhur dibaca ketika sujud syukur adalah:

Artinya:“Wajahku bersujud kepada Allah Zat yang menciptakannya, yang membukakan pendengarannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maha Mulia Allah sebaik-baik Zat Yang Maha Mencipta.”

Hikmah  Sujud Syukur  

  1. Mengingatkan dan mendekatkan diri kepada Zat yang memberi nikmat dan keselamatan yaitu Allah Swt.
  2. Menghindarkan diri dari sifat sombong, karena apa yang kita peroleh semuanya berasal dari Allah Swt.
  3. Allah Swt. akan menambah nikmat untuk kita, karena orang yang bersyukur akan ditambah nikmatnya.
  4. Sebagai bentuk ungkapan kepasrahan hamba kepada Tuhannya.
  5. Mendapatkan pahala dan di akhirat akan disediakan tempat yang istimewa bagi mereka yang pandai bersyukur.
  6. Membantu membuat badan menjadi sehat dan bugar.

Baca Juga: