Menu Tutup

Pengertian Syarat Dan Rukun

Daftar Isi:

Syarat

Sebagaimana di definsikan oleh ibnu As-Subki syarat adalah segala hal yang mengakibatkan sesuatu menjadi tiada karena ketiadaanya. Dan sebaliknya, meski syarat itu ada, belum tentu sesuatu itu terwujud atau tidak terwujud secara dzatnya.

Syarat yaitu suatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), tapi suatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu.

Definisi mudahnya contoh menutup aurat merupakan syarat sah nya sholat, maka apabila seseorang tidak menutup aurat maka tidak sah sholatnya. Tetapi apabila seseorang telah menutup auratnya tidak begitusaja sholatnya terlaksana. Terlaksana atau belum, tergantung pada shalat itu sudah dikerjakan atau belum, bukan tergantung ia sudah menutup aurat atau belum.

Ibnu Al-Hajib mendefinisikan syarat adalah segala hal yang ketiadaanya mengharukan sesuatu menjadi tidak ada, namun bukan karena hubungan seba akibat. Definisi ini sama dengan definisi sebelumnya hanya disampaikan dengan redaksi yang berbeda. Kalau kita pakai contoh diiatas, maka tidak menutup aurat membuat sholat itutidak ada, alias tidak sah. Tapi dikatkan bukan hubungan sebab akibat, maksudnya meski tanpa menutup aurat shalat mnjadi tidak sah, tetpi kalu ditutup bukan berarti sholat telah terlaksana.

Rukun

Rukun dalam bahasa arab bermakna sudut pada ruangan, tiang, penyangga, dan penegak bagunan. Dan kadang secara bahasa rukun bermkana sisi yang lebih kuat dari perkara yang yang utama, sedangkan secara istilah rukun sering didefinisikan sebagai apa yang membuat sesuatu tidak akan ada keculi denganya .

Maksudnya adalah bahwa yang disebut sebagai rukun adalah pokok dari sesuatu, dimana sesuatu itu menjadi tidak ada apabila rukunya tidak terdapat. Maka yang dimaksud rukun nikah adalah bagin-bagian utama dalam suatu akad nikah, yang apabila bagian utama itu tidak terdapat, maka perkawinan itu menjadi tidak sah.

Rukun menurut ulama hanafiyah adalah hal yang menentukan keberadaan sesuatu, dan menjadi bagian dalam esensinya. Rukun menurut jumhur ulama adalah hal yang menyebabkan berdiri dan keberadan sesuatu, sesuatu terebut tidak akan terwujud melainkan denganya. Atau dengn kata lain merupakan hal yang harus ada.

Baca Juga: