Menu Tutup

Pengertian Tayamum, Rukun, Syarat, Sunnah dan Yang Membatalkannya

Pengertian Tayamum

Tayammum adalah mengusapkan debu ke muka dan kedua tangan sampai sikut dengan rukun dan syarat tertentu. Tayammum adalah pengganti wudhu dan mandi sebagai rukhsoh (keringanan) untuk orang yang tidak dapat menggunakan air karena sebab-sebab sebagai berikut:

  1. Tidak adanya air.
  2. Sakit, apabila seseorang menggunakan air maka bertambah parah penyakitnya atau lambat sembuhnya menurut keterangan ahli medis.
  3. Sedang dalam perjalanan.
  4. Air yang sedikit namun air tersebut sangat dibutuhkan hayawan muhtarom (hayawan yang haram dibunuh) karena kehausan. Adapun hayawan ghoiru muhtarom (yang boleh dibunuh) ada enam:
  5. Orang yang meninggalkan sholat.
  6. Orang yang berzinah muhson.
  7. Orang kafir harbiy.
  8. Orang murtad.
  9. Anjing gila.

Dasar hukum tayammum adalah Q.S. al-Maidah ayat 6:

Artinya: “dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.”

Syarat Tayammum:

  1. Menggunakan tanah yang bersuci dan berdebu
  2. Bersuci dari najis terlebih dahulu.
  3. Sudah masuk waktu sholat.
  4. Berusaha mencari air, tetapi tidak dapat.
  5. Tayammum hanya berlaku untuk satu kali sholat fardhu.

Rukun Tayammum:

  1. Memindahkan debu ke muka dan ke kedua tangan sampai sikut.
  2. Niat

Nawaituttayammuma listibaahatissholati lillahi ta’ala.

Artinya: “saya niat tayam mum agar diperbolehkan sholat karena Allah ta’ala

Niat dibaca ketika mengusap  bagian pertama dari muka.

  1. Mengusap muka
  2. Mengusap kedua tangan sampai sikut.
  3. Tertib

Sunnah-sunnah Tayammum

  1. Membaca basmalah
  2. Mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri.
  3. Berturut-turut.

Perkara-perkara yang membatalkan Tayammum

  1. Sesuatu yang membatalkan wudhu.
  2. Mendapatkan air sebelum sholat.

Baca Juga: