Menu Tutup

Pengertian Thoriqot

Asal kata “tarekat” dalam bahsa Arab ialah “thariqah” yang berarti jalan, keadaan, aliran, atau garis pada sesuatu.[1] Tarekat adalah jalan yanng ditempuh para sufi dan dapat digambarkan sebagai jalan yang berpangkal dari syariat, sebab jalan utama disebut syar’, sedangkan anak jalan disebut thariq. Kata turunan ini menunjukan bahwa menurut anggapan para sufi, pendidikan mistik merupakan cabang dari jalan utama yang terdiri dari hukum Ilahi, tempat berpijak bagi setiap muslim.[2]

Tak mungkin ada anak jalan tanpa ada jalan utama tempat berpangkal. Pengalaman mistik tak mungkin didapat bila perintah syariat yang mengikat itu tidak ditaati terlebih dahulu dengan seksama.[3]

Menurut Asy-Syekh Muhammad Amin Al-Kurdiy mengemukakan tiga macam definisi, yang berturut-turut disebutkan:

Artinya: “Tariqat adalah pengamalan syariat, melaksanakan beban ibadah ( dengan tekun ) dan menjauhkan ( diri ) dari ( sikap ) mempermudah ( ibadah ), yang sebenarnya memang tidak boleh dipermudah”.[4]

Tarekat juga berarti organisasi yang tumbuh seputar metode sufi yang khas. Pada masa permulaan, setiap guru sufi dikelilingi oleh lingkaran murid mereka dan beberapa murid ini kelak akan menjadi guru pula. Boleh dikatakan bahwa tarekat itu mensistematiskan ajaran dan metode-metode tasawuf. Guru tarekat yang sama mengajarkan metode yang sama, zikir yang sama, muraqabah yang sama. Seorang pengikut tarekat akan memperoleh kemajuan melalui sederet amalan-amalan berdasarkan tingkat yang dilalui oleh semua pengikut tarekat yang sama. Dari pengikut biasa (mansub) menjadi murid selanjutnya pembantu Syaikh (khalifah-nya) dan akhirnya menjadi guru yang mandiri (mursyid).[5]

[1] Luis Makluf, Al-Munjid fi Al-Lughat wa Al-A’lam ( Bairut: Dar Al-Masyriq, 1986 ), hal.465.

[2] M. Solihin, Ilmu Tasawuf (Bandung: CV Pustaka Setia, 2008 ), hal.203.

[3] Annemarie Schimel, Dimensi Mistik dalam islam ( jakarta: Pustaka Firdaus, 1986 ), hal.101.

[4] A. Mustofa, Akhlak Tasawuf ( Bandung: Pustaka Setia, 2007 ),hal.280.

[5] Sri Mulyati, dkk, Mengenal dan Memahami Tarekat-tarekat Muktabarah di Indonesia(Jakarta:Kencana, 2011) hlm. 8.

Baca Juga: