Selain murah, pengobatan alternatif merupakan salah satu pilihan dalam ikhtiar menyembuhkan penyakit berat. Bahkan penyakit yang tidak dapat disembuhkan dengan pertolongan medis suatu ketika dapat disembuhkan dengan pengobatan alternatif. Pengobatan ini ada yang menggunakan jamu-jamu tradisional, ada pula dengan menggunakan doa-doa melalui jalan supranatural.
Pengobatan alternatif dengan menggunakan jamu tentu tidak ada masalah. Yang menjadi pertanyaan adalah apabila menggunakan doa-doa. Apakah hal itu dapat dibenarkan? Dan bolehkah memasang tarif sebagai imbalan atas jasa yang telah diberikan?
Berobat dari sakit merupakan anjuran agama. Karena hal ini termasuk salah satu ikhtiar untuk mencapai kesembuhan. Salah satu bentuk pengobatan itu menggunakan doa-doa, yang dalam bahasa Arab disebut denga ruqyah. Hal ini dibolehkan karena Rasulullah SAW sendiri pernah mengajarkan bermacam-macam do’ a untuk menyembuhkan berbagai penyakit.
Di antaranya adalah :
عَنْ مَسْرُوْقٍ عَنْ عَائِشَةَ أنَّ النَّبِيَّ كَانَ يُعَوِّذُ بَعْضَ أهْلِهِ يَمْسَحُ بِيَدِهِ الْيُمْنَى وَيَقُوْلُ “اللّهُمَّ رَبِّ النَّاسِ اَذْهِبِ الْبَأْسَ وَاشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِيْ لا شِفَاءَ إلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمَا — صخيح البخاري
“Dari Masruq, dari Aisyah, bahwa Nabi SAW mengobati sebagian keluarganya. Beliau mengusap dengan tangannya yang kanan seraya berdo’a. “Ya Allah Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit dan sembuhkanlah dia. Karena Engkau adalah Dzat yang dapat menyembuhkan, tidak ada kesembuhan (yang hakiki) selain kesembuhan dari-Mu. Dengan kesembuhan yang tidak akan berlanjut dengan kekambuhan”. (HR Bukhori, 5302)
Dalam hadits yang lain dijelaskan: Dari Ustman bin Abil Ash bahwa beliau mengadu pada Nabi SAW tentang penyakit yang ia derita sejak masuk Islam. Nabi SAW kemudian bersabda: “Letakkan tanganmu di anggota badanmu yang sakit. Lalu bacalah basmalah tiga kali, dan bacalah sebanyak tujuh kali:
أَعُوْذُ بِعِزَّةِ اللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ
Aku berlindung kepada Allah SWT dari keburukan apa yang aku rasakan dan aku takutkan. (Shahih Muslim, 4082)
Atas dasar hadits ini ulama sepakat bahwa pengobatan dengan menggunakan doa-doa itu dibenarkan. Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki menyatakan dalam sebuah kitabnya:
“Ibn al-Hajj berkata “Tidak apa-apa berobat menggunakan Iembaran yang ditulisi surat atau ayat Al-Qur’an, Ialu dicelupkan ke dalam air yang bersih. Kemudian diminumkan kepada orang sakit. Dengan izin Allah SWT, si sakit tersebut menjadi sembuh”. (Abwabul Faraj, 45) .