Pengertian Peradilan
Peradilan dalam pembahasan fikih diistilahkan dengan qodho’ Istilah tersebut diambil dari kata yang memiliki arti memutuskan, menyempurnakan, menetapkan. Adapun secara makna terminologi, peradilan adalah suatu lembaga pemerintah atau negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan keputusan perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku.
Tempat untuk mengadili perkara disebut pengadilan. Orang yang bertugas mengadili perkara disebut qadhi atau hakim. Dengan demikian, hukum yang dijadikan dasar peradilan Islam adalah hukum Islam.
Fungsi Peradilan
Sebagai lembaga negara yang ditugasi untuk memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan harus memainkan fungsinya dengan baik. Diantara fungsi terpenting peradilan adalah:
- Menciptakan ketertiban dan ketentraman
- Mewujudkan keadilan yang menyeluruh bagi seluruh lapisan
- Melindungi jiwa, harta, dan kehormatan
- Mengaplikasikan nilai-nilai amar makruf nahi munkar, dengan menyampaikan hak kepada siapapun yang berhak menerimanya dan menghalangi orang-orang dzalim dari tindak aniaya yang akan mereka
Hikmah Peradilan
Sesuai dengan fungsi dan tujuan peradilan sebagaimana dijelaskan di atas, maka dengan adanya lembaga peradilan akan diperoleh hikmah yang sangat besar bagi kehidupan umat, yaitu:
- Terwujudnya masyarakat yang bersih, karena setiap orang terlindungi haknya dengan peraturan perundang-undangan yang Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah dimana beliau Saw. menjelaskan bahwa satu masyarakat tidak dinilai bersih, jika hak orang-orang yang lemah diambil orang-orang yang kuat.
- Terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa, karena masyarakat telah menjelma menjadi masyarakat
- Terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat. Artinya setiap hak orang dihargai dan Allah SWT berfirman :
Artinya: “(Allah menyuruh kamu) apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaklah kamu (menetapkan) hukum itu dengan adil (QS.An Nisa’: 58)
- Terciptanya ketentraman, kedamaian, dan keamanan dalam
- Dapat mewujudkan suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT bagi semua Allah Swt. berfirman :
Artinya: “Berlaku adillah kamu sekalian karena adil itu lebih dekat kepada taqwa.”(QS. Al-Maidah : 8)