Menu Tutup

Perbandingan Kurikulum 2013 dengan KTSP 2006

Konsep Dasar dan Tujuan Kurikulum 2013

Istilah kurikulum (curriculum), yang pada awalnya digunakan dalam dunia olahraga, berasal dari kata curir (pelari) dan curere (tempat berpacu). Pada saat itu kurikulum diartikan sebagai jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari mulai dari start sampai finish untuk memperoleh medali/penghargaan. Kemudian, pengertian tersebut diterapkan dalam dunia pendidikan menjadi sejumlah mata pelajaran (subject) yang harus ditempuh oleh seorang siswa dari awal sampai akhir program pelajaran untuk memperoleh penghargaan dalam bentuk ijazah.

Dari pengertian tersebut, dalam kurikulum terkandung dua hal pokok, yang pertama yaitu adanya mata pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa, yang kedua adalah tujuan utamanya yaitu untuk memperoleh ijazah. Dengan demikian, implikasi terhadap praktik pengajaran yaitu setiap siswa harus menguasai seluruh mata pelajaran yang diberikan dan menempatkan guru dalam posisi yang sangat penting dan menentukan. Keberhasilan siswa ditentukan oleh seberapa jauh mata pelajaran tersebut dikuasainya dan biasanya disimbolkan dengan skor yang diperoleh setelah mengikuti suatu tes atau ujian.Kurikulum merupakan sejumlah mata pelajaran di sekolah atau di akademi yang harus ditempuh oleh siswa untuk mencapai suatu tingkat atau ijazah. Menurut Harold b. Alberty.Al. Mendefenisikan kurikulum yakni semua aktivitas yang dilakukan oleh sekolah terhadap para siswanya.[1]

Untuk mendapatkan rumusan tentang pengertian kurikulum, para ahli mengemukakan pandangan yang beragam. Dalam pandangan tradisional (klasik), kurikulum dipandang sebagai rencana pelajaran di suatu sekolah. Pelajaran- pelajaran apa yang harus ditempuh di sekolah, itulah kurikulum. Sedangkan dalam pandangan modern, arti kurikulum lebih dianggap sebagai suatu pengalaman atau sesuatu yang nyata terjadi dalam proses pendidikan.

Dalam hal ini, dapat  dikemukakan bahwa untuk mencari rumusan kurikulum dapat ditinjau dari empat dimensi, yaitu:

  1. kurikulum sebagai suatu ide;
  2. kurikulum sebagai suatu rencana tertulis, sebagai perwujudan dari kurikulum sebagai suatu ide;
  3. kurikulum sebagai suatu kegiatan, yang merupakan pelaksanaan dari kurikulum sebagai suatu rencana tertulis; dan
  4. kurikulum sebagai suatu hasil yang merupakan konsekwensi dari kurikulum sebagai suatu kegiatan.[2]

Dalam konteks pendidikan nasional, secara formal kurikulum lebih diartikan sebagai suatu rencana atau dokumen tertulis. Hal ini bisa dilihat dari pengertian kurikulum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, yang berbunyi bahwa “kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.[3]

Kurikulum merupakan kebijakan yang telah disusun secara sistematis dan logis bagi siswa yang diberikan oleh sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan. Kurikulum dapat dikatakan sebagai niat, rencana dan harapan dan merupakan pedoman mendasar untuk berjalannya proses kegiatan belajar mengajar.

Keberhasilan dan kegagalan suatu proses pendidikan, mampu dan tidaknya anak didik menyerap materi pempelajaran, tercapai atau tidaknya tujuan pendidikan bergantung pada kurikulum yang digunakan.

Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi yang pernah digagas dalam rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004, tapi belum terselesaikan karena desakan untuk segera mengimplementasikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006. Selain itu penataan kurikulum pada kurikulum 2013 dilakukan sebagai amanah dari UU No.20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional dan peraturan presiden N0. 5 tahun 2010 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional.[4]

Kurikulum 2013 dikembangkan unuk meningkatkan pendidikan dengan menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, dan efektif dengan melalui sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang integrasi. Dalam hal ini, pengembangan kurikulum 2013 difokuskan pada pembentukan karakter peserta didik dengan paduan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat didemonstrasikan peserta didik sebagai wujud pemahaman terhadap konsep yang dipelajarinya secara konstekstual.[5]

Pandangan lain dalam pengembangan kurikulum 2013 adalah untuk meningkatkan pendidikan dengan dua strategi utama, yaitu peningkatan efektifitas pembelajaran pada satuan pendidikan dan penambahan waktu pembelajaran di sekolah. Efektifitas pembelajaran dicapai melalui tiga tahap, yaitu:

  1. Efektifitas interaksi, akan tercipta dengan adanya harmonisasi iklim akademi dan budaya sekolah. Efektifitas interaksi dapat terjaga apabila  kesinambungan manajemen dan kepemimpinan pada satuan pendidikan.
  2. Efektifitas pemahaman, menjadi bagian penting dalam pencapaian efektifitas pembelajaran. Efektifitas tersebut dapat dicapai apabila pembelajaran yang mengedepankan pengalaman personal siswa melalui observasi, asosiasi, bertanya, menyimpulkan dan mengkomunikasikan.
  3. Efektivitas penyerapan, dapat tercipta manakala adanya kesinambungan pembelajaran horizonta dan vertikal.[6]

Penerapan kurikulum 2013 ini diimplementasikan dengan adanya penambahan jam pelajaran[7], karena adanya proses perubahan pada proses pembelajarannya, yaitu dari siswa yang diberi tahu akan tetapi untuk penerapan kurikulum 2013 ini adalah siswa mencari tahu. Selain perubahan proses pembelajaran pada siswa, ada perubahan pada segi penilaian juga yaitu pada proses penilaian. Jika pada proses pembelajaran sebelumnya penilaian hanya pada output sedangkan pada kurikulum ini untuk penilaian adalah pada proses dan output.

Kurikulum 2013 lebih menekankan pada dimensi pedagogik modern dalam pembelajaran, yaitu menggunakan pendekatan ilmiah.Pendekatan ilmiah tersebut meliputi, mengamati, menanya, menalar, mencoba, dan membentuk jejaring. Secara konseptual kurikulum 2013 jelas ada perubahan signifikan. Perubahan itu tentunya di maksudkan untuk menjadikan pendidikan menjadi lebih baik.

Kurikulum 2013 ini merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, sehingga apabila dilaksanakan dengan baik dan benar maka tujuan pendidikan dapat tercapai. Kurikulum ini tidak hanya berfungsi untuk siswa dan pendidik, akan tetapi kurikulum ini juga berlaku untuk masyarakat, karena ketika  masyarakat mengetahui kurikulum yang berlaku mereka dapat mengetahui relevansi dengan masyarakat.

Meskipun kurikulum 2013 merupakan sebuah perbaikan dari kurikulum sebelumnya, pasti akan ada sisi kelebihannya dan kekurangannya baik itu dimata peserta didik, guru, kepala sekolah, maupun masyarakat. Menurut Sofan Amri bahwasannya kurikulum 2013 mempunyai kelebihan dan kelemahannya, diantara kelebihannya adalah: pertama, kurikulum 2013 menggunakan pendekatan yang bersifat alamiah atau kontekstual karena terfokus pada hakikat peserta didik untuk mengembangkan berbagai kompetensinya, dan bukan merupakan proses transfer ilmu pengetahuan. Kedua, kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis karakter dan kompetensi dengan tujuan tidak hanya terfokus pada aspek kognitif namun juga sebagai dasar pengembangan kemampuan lain (afektif dan psikomotorik) yang dilakukan secara optimal berdasarkan standar kompetensi.

Ketiga, ada bidang – bidang studi atau mata pelajaran tertentu yang dalam pengembangannya lebih cepat menggunakan pendekatan kompetensi, terutama dalam hal keterampilan. Keempat, lebih menekankan pada pendidikan karakter sebagai perwujudan sikap budi pekerti, moral, dan nilai – nilai yang diintegrasikan kesemua program studi. Kelima, asumsi dari kurikulum 2013 adalah tidak membedakan latar belakang daerah pendidikan. Keenam, kesiapan guru dalam mengembangkan kemampuannya dan meningkatkan profesionalisme secara terus – menerus. Adapun kelemahan dari kurikulum 2013 adalah: pertama, pemerintah berasumsi bahwa semua guru dan siswa memiliki kapasitas yang sama, dan ketidakterlibatan guru secara langsung. Kedua, tidak ada keseimbangan antara orientasi proses pembelajaran dan hasil. Ketiga, pengintegrasian mata pelajaran IPA dan IPS dalam pelajaran Bahasa Indonesia di tingkat SD/MI tidak tepat karena rumpun ilmu pelajaran-pelajaran tersebut memiliki perbedaan.[8]

Perbandingan Kurikulum 2013 dengan KTSP 2006

Pada kurikulum 2013 Terdapat beberapa perubahan mendasar dari kurikulum KTSP 2006 ke kurikulum 2013  yaitu:

  1. Penataan pola pikir.
  2. Pendalaman dan perluasan materi.
  3.  Penguatan proses
  4. Penyesuaian beban

      Sedangkan elemen yang berubah antara lain:

  1. Standar kompetensi Lulusan
  2. Standar isi
  3. Standar proses
  4. Standar penilaian[9]

Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang dapat menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, dan efektif dengan melalui sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang integrasi. Hal ini menjadikan adanya perubahan KTSP ke kurikukum 2013. Selain itu juga ditemukannya kelemahan pada KTSP 2006, yaitu:

  1. Isi dan pesan  – pesan kurikulum masih terlalu padat, yang ditunjukkkan dengan banyaknya mata pelajaran dan materi yang keluasan dan kesukarannya melampui tingkat perkembangan usia anak.
  2. Kurikulum belum mengembangkan kompetensi secara utuh sesuai dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional.
  3. Kompetensi yang dikembangkan lebih didominasi oleh aspek pengetahuan, belum sepenuhnya menggambarkan pribadi peserta didik (pengetahuan, keterampilan, dan sikap).
  4. Beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan) belum terakomodasi di dalam kurikulum.
  5. Kurikulum belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global.
  6. Standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru.
  7. Standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala.[10]

Disamping beberapa kelemahan pada berbagai permasalahan di atas, kurikulum KTSP juga memiliki kesenjangan kondisi kompetensi lulusan yang tidak selaras antara konsep ideal dengan implementasi yang ada, sehingga adanya kurikulum 2013 ini memberikan bebarapa penyempurnaan pola pikir dalam perumusan kurikulum, adapun penyempurnaan yang ada dalam kurikulum KTSP ke kurikulum 2013 sebagai berikut:[11]

NoKTSP 2006Kurikulum 2013
 Standar kompetensi lulusan diturunkan dari standar isiStandar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan
 Standar isi dirumuskan berdasarkan tujuan mata pelajaran (SKL Mata Pelajaran) yang dirinci menjadi SK dan KDStandar isi diturunkan dari SKL melalui KI[12]
 Pemisahan antara mata pelajaran pembentuk sikap, keterampilan, dan pengetahuan.Semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
 Kompetensi diturunkan dari mata pelajaranMata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai
 Mata pelajaran lepas satu dengan yang lain, seperti sekumpulan mata pelajaran terpisahSemua mata pelajaran diikat oleh KI
 Proses pembelajaran hanya terfokus pada eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi (EKK).Proses pembelajaran tidak hanya terpaku pada eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi namun juga dilengkapi dengan mengamati, menanya, mengolah, menalar, menyajikan, menyimpulkan, dan mencipta (5M).
 Penilaian terfokus dalam mengukur kompetensi pengetahuan berdasarkan hasil sajaPenilaian terfokus dalam mengukur kompetensi pengetahuan berdasarkan hasil, bergeser ke penilaian otentik (mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil)

Disamping pola pikir perumusan kurikulum, peran pemerintah daerah, guru,dan siswa juga adanya perubahan antara KTSP 2006 dan Kurikulum 2013. Adapun perbedaannya sebagai berikut:[13]

PeranKTSP 2006Kurikulum 2013
Pemerintah DaerahDalam penyusunan Silabus sebagai supervise penyusunan, RPP[14] sebagai supervise penyusunan dan pemantuan, dan dalam pelaksanaan pembelajaran sebagai pemantau kesuaian dengan rencana (variatif)Dalam penyusunan Silabus sebagai supervise pelaksanaan,  RPP[15] sebagai supervise pelaksanaan dan pemantuan, dan dalam pelaksanaan pembelajaran sebagai pemantau kesuaian buku teks (terkendali)
GuruProses dan hasil pembelajaran sepenuhnya diberikan oleh guru (bersifat mutlak), sedangkan dalam pembuatan silabus hanya dibatasi pada SK & KD selain itu membuat sendiri, adapun RPP membuat sendiri.Proses dan hasil pembelajaran tidak sepenuhnya diberikan oleh guru namun siswa juga ikut berperan, sedangkan dalam pembuatan silabus sudah disiapkan oleh pemerintah yang tinggal dikembangkan, adapun RPP membuat sendiri namun sudah terpadu pada buku teks sehingga tinggal pengembangan saja.
SiswaProses dan hasil pembelajaran siswa tidak ikut andil karena sepenuhnya diberikan oleh guru (bersifat mutlak)Proses dan hasil pembelajaran tidak sepenuhnya diberikan oleh guru, tetapi juga buku yang disiapkan oleh pemerintah dengan hal ini siswa bisa ikut andil didalamnya

 

[1]Oemar Hamalik. Manajemen Pengembangan Kurikulum, (Bandung: Rosda Karya, 2006), h. 7

[2]ibid, h. 11

[3] Departemen Agama RI, Undang-undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan ( Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Islam, 2006),

[4]Dewi Anggraeni Puspita, Perencanaan Pembelajaran diakses dari http://pendidikan41.blogspot.com/2013/10/makalah-kurikulum-2013_5907.html

[5] E. Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013, Cet Ke-IV, (Bandung: Rosda Karya, 2014), h.65

[6] Dewi Anggraeni Puspita, Perencanaan Pembelajaran diakses dari http://pendidikan41.blogspot.com/2013/10/makalah-kurikulum-2013_5907.html

[7] E. Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013, h.166

[8] Sofan Amri, Pengembangan dan Model Pembelajaran dalam Kurikulum 2013, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2013), h.113

[9] Dewi Anggraeni Puspita, Perencanaan Pembelajaran diakses dari http://pendidikan41.blogspot.com/2013/10/makalah-kurikulum-2013_5907.html,

[10] E. Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013, h.60-61

[11] Ibid, h. 63, dan h.78

[12] Adanya perubahan SK menjadi KI bertujuan untuk membentuk kualitas peserta didik dalam jenjang pendidikan tertentu dengan demikian terdapat 3 rana aspek yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran. KI harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skill dan soft skill sehingga dalam KI terdapat empat kelompok isi yang saling terkait sebagai perwujudan pencapaian tersebut, yaitu: sikap keagamaan, sikap social, pengetahuan, dan penerapan pengetahuan. Baca Novan Ardi Wiyani, Desain Pembelajaran Pendidikan: Tata Rancang Pembelajaran Menuju Pencapaian Kompetensi, (Yogyakarta: Ar Ruzz Media, 2013), h. 99-100

[13] E. Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013, h.167-168

[14] RPP dalam KTSP meliputi: kolom identitas, SK, KD, Indikator, Tujuan Pembelajaran, materi pokok, metode, langkah-langkah pembelajaran, media/sumber/bahan, penilaian, dan lampiran.

[15] RPP dalam K-13 meliputi: kolom identitas, KI, KD, Indikator pencapain materi, Tujuan Pembelajaran, materi ajar, media, strategi, dan pendekatan, sumber belajar, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan lampiran

Baca Juga: