Menu Tutup

Perbedaan Antara Ijtihad dan Ijma dalam Hukum Islam

Dalam disiplin ilmu hukum Islam, terdapat dua konsep fundamental yang berperan penting dalam penetapan hukum: ijtihad dan ijma. Kedua konsep ini memiliki perbedaan mendasar dalam definisi, proses, sumber, tujuan, serta kelebihan dan kekurangannya.

Definisi Ijtihad dan Ijma

Ijtihad merupakan upaya sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seorang mujtahid (ahli hukum Islam) untuk menetapkan hukum syariat dalam suatu permasalahan yang tidak memiliki ketetapan jelas dalam Al-Qur’an dan Hadis. Proses ini melibatkan penalaran mendalam dan analisis terhadap sumber-sumber hukum Islam.

Ijma, di sisi lain, adalah kesepakatan para ulama mujtahid dari umat Nabi Muhammad SAW pada suatu masa setelah wafatnya beliau mengenai suatu hukum syariat. Kesepakatan ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam Islam.

Perbedaan Utama antara Ijtihad dan Ijma

  1. Proses dan Sumber:
    • Ijtihad dilakukan secara individual oleh mujtahid dengan mengerahkan kemampuan intelektualnya untuk menafsirkan sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an, Hadis, ijma, dan qiyas.
    • Ijma merupakan hasil dari kesepakatan kolektif para ulama mujtahid mengenai suatu hukum yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadis.
  2. Tujuan:
    • Ijtihad bertujuan untuk menemukan solusi hukum bagi permasalahan baru yang belum ada ketetapan hukumnya dalam sumber-sumber primer.
    • Ijma berfungsi sebagai penegasan dan legitimasi hukum melalui konsensus ulama, memberikan kepastian hukum bagi umat Islam.
  3. Kelebihan dan Kekurangan:
    • Ijtihad memungkinkan fleksibilitas dan adaptasi hukum Islam terhadap perkembangan zaman, namun berisiko menghasilkan interpretasi yang subjektif dan beragam.
    • Ijma menyediakan stabilitas dan keseragaman hukum, tetapi proses mencapai kesepakatan bisa memakan waktu dan sulit dicapai dalam isu-isu kontemporer.

Contoh Penerapan Ijtihad dan Ijma

  • Ijtihad: Penetapan hukum mengenai penggunaan teknologi modern seperti transplantasi organ atau reproduksi berbantu, yang tidak dibahas secara eksplisit dalam teks-teks klasik, memerlukan ijtihad untuk menentukan hukumnya.
  • Ijma: Kesepakatan ulama mengenai kewajiban shalat lima waktu adalah contoh ijma yang telah diterima secara luas dalam Islam.

Kesimpulan

Ijtihad dan ijma adalah dua mekanisme penting dalam pengembangan hukum Islam. Ijtihad memungkinkan penyesuaian hukum dengan konteks zaman, sementara ijma memberikan legitimasi dan stabilitas melalui konsensus ulama. Memahami perbedaan dan peran masing-masing membantu dalam penerapan hukum Islam yang relevan dan kontekstual.

Lainnya