Menu Tutup

Perbedaan Antara Zakat Fitrah dan Zakat Maal: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang penting dan menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Terdapat dua jenis zakat yang sering dikenal, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Kedua jenis zakat ini memiliki perbedaan dalam hal tujuan, cara perhitungan, waktu pelaksanaan, dan penerima. Artikel ini akan membahas perbedaan antara zakat fitrah dan zakat maal serta apa yang perlu Anda ketahui tentang keduanya.

  1. Tujuan

Zakat Fitrah:

  • Membersihkan diri dari kesalahan dan kekurangan dalam berpuasa.
  • Membantu kaum dhuafa dan fakir miskin merayakan Idul Fitri dengan bahagia dan merasa diberdayakan.

Zakat Maal:

  • Membersihkan harta dan melatih jiwa untuk berbagi.
  • Mendistribusikan kekayaan kepada yang membutuhkan dan mengurangi kesenjangan ekonomi dalam masyarakat.
  1. Cara Perhitungan

Zakat Fitrah:

  • Diukur berdasarkan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras atau gandum.
  • Besarannya adalah sekitar 2,5 kg (atau 3,5 liter) makanan pokok per orang.

Zakat Maal:

  • Diukur berdasarkan nisab (nilai minimum harta) dan haul (periode kepemilikan harta).
  • Besarannya adalah 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab dan haul.
  1. Waktu Pelaksanaan

Zakat Fitrah:

  • Dikeluarkan menjelang hari raya Idul Fitri, sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Zakat Maal:

  • Dikeluarkan setiap tahun, setelah harta mencapai nisab dan haul.
  1. Penerima

Kedua jenis zakat ini memiliki penerima yang sama, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Namun, prioritas pemberian zakat fitrah adalah fakir dan miskin, sedangkan zakat maal lebih luas dan dapat disalurkan sesuai dengan kebutuhan penerima.

Kesimpulan

Zakat fitrah dan zakat maal adalah dua jenis zakat yang memiliki perbedaan dalam tujuan, cara perhitungan, waktu pelaksanaan, dan penerima. Memahami perbedaan antara kedua jenis zakat ini akan membantu kita dalam menjalankan kewajiban zakat sesuai dengan tuntunan agama dan mendistribusikan zakat kepada penerima yang berhak.

Baca Juga: