Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Asuransi adalah bagian dari sistem keuangan global yang memberikan perlindungan terhadap risiko-risiko yang tidak terduga. Di Indonesia, terdapat dua jenis utama asuransi, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Kedua jenis asuransi ini memiliki perbedaan mendasar dalam prinsip, pengelolaan dana, dan manfaat yang diberikan. Berikut adalah penjelasan mendalam dan komprehensif mengenai perbedaan asuransi syariah dan konvensional.

1. Prinsip Dasar Asuransi Syariah dan Konvensional

Asuransi syariah berlandaskan pada hukum Islam, yang menekankan pada konsep tolong-menolong dan berbagi risiko antara peserta. Prinsip utama yang diterapkan adalah akad tabarru (tolong-menolong) dan akad tijarah (komersial), di mana dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat Islam.

Sementara itu, asuransi konvensional menggunakan prinsip akad jual beli (mu’awadhah), yang berarti ada transaksi pertukaran risiko dengan pembayaran premi sebagai kompensasi atas perlindungan yang diberikan. Dalam asuransi konvensional, elemen bunga (riba), ketidakpastian (gharar), dan perjudian (maysir) masih dapat ditemukan, yang menjadi salah satu alasan utama kenapa asuransi syariah dihadirkan sebagai alternatif.

2. Pengelolaan Dana

Dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul dari peserta diakui sebagai milik peserta, dan perusahaan asuransi hanya berfungsi sebagai pengelola atau pemegang amanah. Dana tersebut ditempatkan dalam rekening tabarru yang digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah. Keuntungan yang diperoleh dari investasi dibagi antara perusahaan dan peserta sesuai dengan prinsip bagi hasil (mudharabah).

Sebaliknya, pada asuransi konvensional, premi yang dibayarkan oleh peserta menjadi milik perusahaan. Perusahaan asuransi memiliki hak penuh atas pengelolaan dana tersebut, termasuk dalam melakukan investasi. Keuntungan dari hasil investasi dan underwriting seluruhnya menjadi milik perusahaan.

3. Dewan Pengawas Syariah

Salah satu perbedaan mendasar lainnya adalah keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah. Dewan ini bertugas memastikan bahwa produk yang dipasarkan dan investasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam asuransi konvensional, tidak ada lembaga khusus yang melakukan pengawasan berbasis syariah, sehingga tidak ada jaminan bahwa investasi dan produk yang ditawarkan bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.

4. Investasi Dana

Dalam asuransi syariah, investasi dana dilakukan pada sektor-sektor yang halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sistem investasi yang digunakan adalah bagi hasil, yang artinya keuntungan yang diperoleh akan dibagi antara perusahaan dan peserta sesuai dengan kesepakatan. Selain itu, perusahaan asuransi syariah dilarang menginvestasikan dana di sektor-sektor yang bertentangan dengan syariat, seperti industri alkohol, perjudian, dan riba.

Sementara itu, dalam asuransi konvensional, dana yang terkumpul dapat diinvestasikan di berbagai sektor, termasuk yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan dari investasi tersebut sepenuhnya menjadi milik perusahaan, dan peserta tidak memiliki hak atas hasil investasi kecuali klaim diajukan.

5. Pembayaran Klaim

Pada asuransi syariah, dana untuk pembayaran klaim diambil dari rekening tabarru, yang merupakan dana sosial yang diikhlaskan oleh peserta untuk membantu sesama peserta yang terkena musibah. Konsep ini menggambarkan prinsip gotong royong dan solidaritas dalam Islam.

Di sisi lain, dalam asuransi konvensional, dana untuk pembayaran klaim diambil dari rekening perusahaan. Peserta tidak memiliki kontribusi langsung dalam pembayaran klaim selain dari premi yang dibayarkan di awal.

6. Keuntungan dan Bagi Hasil

Dalam asuransi syariah, keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi, surplus underwriting, dan komisi reasuransi dibagi antara perusahaan dan peserta. Dengan demikian, peserta juga mendapatkan bagian dari keuntungan, sesuai dengan akad yang disepakati.

Berbeda dengan asuransi konvensional, seluruh keuntungan dari hasil investasi dan underwriting menjadi milik perusahaan. Peserta hanya mendapatkan manfaat jika mengajukan klaim, dan tidak ada bagi hasil jika tidak ada klaim yang diajukan.

7. Hambatan Perkembangan Asuransi Syariah

Meskipun asuransi syariah memiliki banyak keunggulan, perkembangan asuransi syariah di Indonesia masih terhambat oleh beberapa faktor. Pertama, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai kelebihan dan manfaat asuransi syariah. Kedua, keterbatasan tenaga ahli di bidang asuransi syariah menjadi tantangan dalam pengembangan industri ini. Ketiga, dukungan nyata dari umat Islam masih kurang, terutama dalam hal partisipasi aktif di industri asuransi syariah. Terakhir, dukungan pemerintah yang belum maksimal dalam mempromosikan dan mengembangkan regulasi yang mengakomodasi kebutuhan industri asuransi syariah.

Kesimpulan

Perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan konvensional terletak pada prinsip pengelolaan dana, akad yang digunakan, serta pengawasan yang dilakukan. Asuransi syariah lebih menekankan pada prinsip tolong-menolong dan berbagi risiko, sementara asuransi konvensional beroperasi dengan prinsip jual beli risiko. Meskipun asuransi syariah masih menghadapi beberapa hambatan dalam pengembangannya, ia menawarkan alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam bagi masyarakat yang menginginkan perlindungan tanpa melanggar syariat.

Referensi:

  • https://jurnal.dokicti.org/index.php/ECONIS/article/view/187/137
  • http://repo.uinsatu.ac.id/14042/5/BAB%20II.pdf
  • https://repository.unugiri.ac.id/id/eprint/4786/1/1.ASURANSI%20SYARI%E2%80%99AH%20DAN%20ASURANSI%20KONVENSIONAL%20DALAM%20HUKUM.pdf
  • https://media.neliti.com/media/publications/314727-perbandingan-mekanisme-asuransi-syariah-31f9c40e.pdf
  • https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/956/739
  • https://core.ac.uk/download/pdf/230768277.pdf
     
Menu Utama