Menu Tutup

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Dari segi bentuk transaksi dan praktik ekonomi syariat Islam, asuransi konvensional hasil produk non-Islam ini mengandung banyak cacat syar’I, antara lain:

  1. Akad asuransi ini yakni janji gharar lantaran masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan janji tidak menegetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang diambil.
  2. Akad asuransi ini yakni janji idz’an (penundukan) pihak yang besar lengan berkuasa yakni perusahaan asuransi lantaran dialah yang memilih syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung.
  3. Mengandung unsur pemerasan lantaran pemegang polis, apabila tidak sanggup melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi.
  4. Pada perusahaan asuransi konvensional, uang masuk dari premi para peserta yang sudah di bayarakan diputar kembali dalam perjuangan dan bisnis dengan praktek duniawi.

Dibandingkan dengan asuransi konvensional, asuransi syariah mempunyai perbedaan fundamental dalam beberapa hal:

  1. Prinsip janji asuransi syariah yakni takaful (tolong-menolong), yaitu nasabah yang satu menoong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Adapun janji asuransi konvensional bersifat tadabulli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
  2. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan menurut syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Adapun pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sector dengan sistem bunga.
  3. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Adapun pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang mempunyai otoritas penuh untuk memutuskan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
  4. Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta untuk keperluan tolong menolong. Dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
  5. Keuntugan investasi dibagi duan antara nasabah dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Dalam asuransi konvensional, laba sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tidaka da klaim, nasabah tidak memperoleh apa-apa.
  6. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk, dan kebijakan investasi biar senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, hal itu tidak mendapat perhatian.

Tabel: Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional

No

Prinsip

Asuransi Konvensional

Asuransi Syariah

1

Akad

Jual beli (akad mu’awaddah)

Akad tabarru’ dan janji tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah,dll).

2

Jaminan/risk

Transfer risk

Sharing of risk

3

Kepemilikan dana

Milik perusahaan

Milik peserta, asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah.

4

Sumber hukum

Merupakan fatwa insan dan kebudayaan

Al-Qur’an dan hadits, ijtihad.

5

DPS

Tidak ada

Ada, berfungsi sebagai pelaksana oprasional perusahaan biar berjalan sesuai prinsip syariah.

6

Unsur Premi

Terdiri atas tabel mortalitas, bunga, biaya asuransi.

Terdiri atas unsur tabarru’ dan tabungan.

7

Investasi

Tidak ada batasan

Ada batasan, sesuai dengan prinsip syariah.

 

DAFTAR PUSTAKA

Heri Sudarsono, 2003, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi,Yogyakarta:Ekonosia

Nur Rianto Al Arif, 2012, Lembaga Keuangan Syariah,Bandung, CV Pustaka Setia