Menu Tutup

Perbedaan Hadits dengan Sunnah, Khabar dan Atsar

Definisi Al-Hadits

Dalam kamus besar bahasa Arab [al-‘ashri], Kata Al-Hadits berasal dari bahasa Arab “al-hadist” yang berarti baru, berita.  Ditinjau dari segi bahasa, kata ini memiliki banyak arti, dintaranya:

  1. al-jadid (yang baru), lawan dari al-Qadim (yang lama)
  2. Dekat (Qarib), tidak lama lagi terjadi, lawan dari jauh (ba’id)
  3. Warta berita (khabar), sesuatu yang dipercayakan dan dipindahkan dari sesorang kepada orang lain.

Allah juga menggunakan kata hadits dengan arti khabar sebagaimana tersebut dalam firman-Nya:

Artinya: “Maka hendaklah mereka mendatangkan suatu kabar (kalimat) yang semisal Al-Qur’an itu, jika mereka orang-orang yang benar” (QS. At-Thur: 34).

Secara terminologis, hadits ini dirumuskan dalam pengertian yang berbeda-beda diantara para muhadditsin dan ahli ushul.mereka berbeda-beda pendapatnya dalam menta’rifkan Al-hadits. Perbedaan tersebut disebabkan karena terpengaruh oleh terbatas dan luasnya objek peninjauan mereka masing-masing, yang tentu saja mengandung kecenderungan pada aliran ilmu yang didalaminya.

Ibnu Manzhur berpendapat bahwa kata ini berasal dari kata Al-Hadits, jamaknya: Al-Ahadits, Al-Haditsan dan Al-Hudtsan. Ada juga sebagian Ulama yang menyatakan, bahwa ahadits bukan jamak dari haditsyang bermakna khobar, tetapi meruppakan isim jamak.Mufrad ahadits yang sebenarnya, adalah uhdutsah, yang bermakna suatu berita yang dibahas dan sampai dari seseorang ke seseorang.(Hasbi Ashidiqi, sejarah pengantar ilmu hadits : 2)

Menurut istilah ahli ushul fiqih, pengertian hadits ialah:

Hadits yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW selain Al-Qur’an al-Karim, baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir Nabi yang bersangkut paut dengan dengan hukum syara”.  

Sedangkan Ulama Hadits mendefinisikan Hadits sebagai berikut:

“Segala sesuatu yang diberikan dari Nabi SAW baik berupa sabda, perbuatan, taqrir, sifat-sifat maupun hal ihwal Nabi”.

Yang dimaksud dengan “hal ihwal” ialah segala yang diriwayatkan dari Nabi SAW yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran dan kebiasaan-kebiasaan.

Kedua hadits tersebut di atas menyatakan bahwa unsur Hadits itu terdiri dari tiga unsur yang ketiga unsur ini hanya bersumber dari Nabi Muhammad, ketiga unsur itu adalah:

  1. Perkataan. Yang dimaksud dengan perkataan  Nabi Muhammad ialah sesuatu yang pernah dikatakan oleh beliau dalam berbagai bidang.
  2. Perbuatan. Perkataan Nabi merupakan suatu cara yang praktis dalam menjelaskan peraturan atau hukum syara’. Contohnya cara Sholat.
  3. Taqrir. Arti taqrir adalah keadaan beliau mendiamkam, tidak menyanggah atau menyetujui apa yang dilakukan para sahabat.

Sementara kalangan ulama ada yang menyatakan bahwa apa yang dikatakan hadits itu bukan hanya yang berasal dari Nabi SAW, namun yang berasal dari sahabat dan tabi’in disebut juga hadits. Sebagai buktinya, telah dikenal adanya istilah hadits marfu’, yaitu hadits yang dinisbahkan kepada Nabi SAW, hadits mauquf, yaitu hadits yang dinisbahkan pada shahabat dan hadits maqtu’ yaitu hadits yang dinisbahkan kepada tabi’in.Jumhur Al-Muhadditsin berpendapat bahwa pengertian hadits merupakan pengertian yang terbatas sebagai berikut: “Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan, penyataan (taqrir) dan sebagainya”

Sebagaimana disebutkan oleh Muhammad Mahfuzh Al-Tirmizi, yaitu:

Artinya: “Bahwasanya hadits itu bukan hanya untuk sesuatu yang marfu’ yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, melainkan bisa juga untuk sesuatu yang mauquf,yang disandarkan kepada sahabat dn yang maqtu, yaitu yang disandarkan kepada tabi’in” Munzier Suparta (2001:3)

Berdasarkan pengertian hadits diatas maka kami menyimpulkan bahwa hadits adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW baik ucapan, perbuatan maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan Allah yang disyariatkan kepada manusia. Selain itu tidak bisa dikatakan hadits karena ahli ushul membedakan diri Nabi Muhammad dengan manusia biasa.

Yang dikatakan hadits adalah sesuatu yang berkaitan dengan misi dan ajaran Allah yang diemban oleh Muhammad SAW sebagai Rasulullah. Ini pun, menurut mereka harus berupa ucapan, perbuatan dan ketetapannya. Sedangkan kebiasaan-kebiasaan, tata cara berpakaian dan sejenisnya merupakan kebiasaan manusia dan sifat kemanusiaan tidak dapat dikategorikan sebagai hadits. Dengan demikian, pengertian hadits menurut ahli ushul lebih sempit dibanding dengan hadits menurut ahli hadits.

Disamping itu, ada beberapa kata yang bersinonim (muradif) dengan kata hadits seperti: sunnah, khabar, dan atsar.

Definisi As-Sunnah

Menurut bahasa sunnah berarti

“Jalan yang terpuji atau tercela”.

Firman Allah s.w.t

“Dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati peubahan pada sunnah Allah”.

Adapun menurut istilah, ta’rif Sunnah antara lain sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad ajaj al-khathib:

Artinya: “Segala yang dinukilkan dari Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup baik sebelum Nabi diangkat jadi rasul atau sesudahnya”.

Sabda Nabi SAW,

Artinya:”sungguh kamu akan mengikuti sunnah-sunnah (perjalanan-perjalan) orang yang sebelummu” sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sehingga sekiranya mereka memasuki seorang dan (berupa biawak) sungguh kamu memasuki juga”.[7](HR. Muslim)

Menurut istilah as-sunnah adalah pensarah Al-Qur’an, karena Rasulullah bertugas menyampaikan Al-Qur’an dan menjelaskan pengertiannya. Maka As-asunnah menerangkan ma’na Al-Qur’an, adalah dengan cara:

  1. Menerangkan apa yang dimaksud dari ayat-ayat mudjmal, seperti menerangkan waktu-waktu sembayang, bilangan raka’at, kaifiyat ruku’, kaifiyat sujud, kadar-kadar zakat, waktu-waktu memberikan zakat, macam-macamnya dan cara-cara mengerjakan haji. Karena inilah Rasulullah s.a.w. bersabda:

Artinya “ambillah olehmu dariku perbuatan-perbuatan yang dikerjakan dalam ibadah haji”.

  1. Menerangkan hukum-hukum yang tidak ada didalam Al-Qur’an seperti mengharamkan kita menikahi seseorang wanita bersamaan dengan menikahi saudaranya ayahnya, atau saudara ibunya, seperti mengharamkan kita makan binatang-binatang yang bertaring.
  2. Menerangkan ma’na lafad, seperti mentafsirkan al maghdlubi ‘alaihim dengan orang yahudi dan mantafsirkan adldlallin, dengan orang nasroni.

Khabar

Secara etimologis khabar  berasal dari kata :khabar, yang berarti ‘berita’.Adapun secara terminologis, para ulama Hadits tidak sepakat dalam menyikapi lafadz tersebut.sebagaimana mereka berpendapat adalah sinonim dari kata hadits dan sebagian lagi tidak demikian.Karena Khabar adalah berita, baik berita dari Nabi SAW, maupun dari sahabat atau berita dari tabi’in.

Sementara Khabar menurut ahli Hadits, yaitu : “Segala sesuatu yang disandarkan atau berasal dari Nabi SAW atau dari yang selain Nabi SAW”.

Ulama lain mengatakan Khabar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi SAW, sedang yang datang dari Nabi SAW disebut Hadits. Ada juga ynag mengatakan bahwa Hadits lebih umum dan lebih luas daripada Khabar, sehingga tiap Hadits dapat dikatakan Khabar, tetapi  tidak setiap Khabar  dikatakan Hadits. Karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa Khabar itu menyangkut segala sesuatu yang datang dari selain Nabi SAW. Sedangkan Hadits khusus untuk segala sesuatu yang berasal dari Nabi SAW.

Atsar

Atsar dari segi bahasa artinya bekas sesuatu atau sisa. Sesuatu dan berarti pula nukilan (yang dinukilkan). Karena doa yang dinukilkan / berasal dari Nabi SAW. Dinamkan doa maksur.

Sedangkan atsar menurut istilah terjadi perbedaan pendapat diantara pendapat para ulama. Sedangkan menurut istilah:

Artinya: “yaitu segala sesuatu yang diriwayatkan dari sahabat danboleh juga disandarkan pada perkataan Nabi SAW”. Jumhur ulama mengatakan bahwa atsar sama dengan khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, sahabat dan tabi’in. sedangkan menurut ulama Khurasan bahwa atsar untuk yang mauquf dan khabar untuk yang marfu’. (Mudasir : 1999: 32).

Perbedaan Hadits dengan Sunnah, Khabar dan Atsar

Dari keempat istilah, yaitu hadits, sunnah, khabar dan atsar, menurut jumhur ulama hadits dapat dipergunakan untuk maksud yang sama, yaitu bahwa hadits disebut juga dengan sunnah, khabar dan atsar. Begitu pula halnya sunnah, dapat disebut dengan hadits, khabar dan atsar. Maka hadits mutawatir dapat juga disebut dengan sunnah mutawatir atau khabar mutawatir. Begitu juga hadits shahih dapat disebut dengan sunnah shahih, khabar shahih dan astar shahih. Dari keempat tema tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tema tersebut sangat berguna sebagai ilmu tambahan bagi masyarakat Islam untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan menentukan kulitas dan kuwantitas Hadits, sunnah, Khabar dan Atsar.

Para ulama juga membedakan antara hadits, sunnah, khabar dan atsar sebagai berikut:

  1. Hadits dan sunnah: hadits terbatas pada perkataan, perbuatan, takrir yang bersumber pada Nabi SAW, sedangkan sunnah segala yang bersumber dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, takrir, tabiat, budi pekerti atau perjalanan hidupnya, baik sebelum di angkat menjadi rasulmaupun sesudahnya.
  2. Hadits dan khabar: sebagian ulama hadits berpendapat bahwa khabar sebagai suatu yang berasal atau disandarkan kepada selain nabi SAW., hadits sebagai sesuatu yang berasal atau disandarkan pada Nabi SAW.
  3. Hadits dan atsar: jumhur ulama berpendapat bahwa atsar sama artinya dengan khabar dan hadits. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa atsar sama dengan khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan pada Nabi SAW, sahabat dan tabiin.

Baca Juga: