Menu Tutup

Perdebatan mengenai hak cipta dalam Islam

Meski awalnya hak cipta ini lahir di Barat dan belum dikenal di masa awal sejarah Islam, namun seiring dengan perkembangan zaman, para ulama kemudian melakukan kajian ulang secara lebih mendalam. Hasilnya memang tetap masih ada perbedaan pandangan antara yang menolak adanya hak cipta dengan yang mendukung.

1. Kalangan Yang Menolak Hak Cipta

Ada beberapa argumen dan hujjah yang dikemukakan mereka yang menolak hak cipta, antara lain

a. Menyebarkan Ilmu adalah Ibadah

Mencari ilmu adalah ibadah, demkian juga dengan mengajarkan ilmu. Maka orang yang mengajarkan ilmu, apalagi ilmu agama, tidak selayaknya malah ‘berjualan’ ilmu. Adanya hak cipta dianggap sama saja dengan orang berjualan ilmu menurut pandangan ini.

b. Menutup Ilmu Berdosa

Ketika seorang yang berilmu ditanya orang yang butuh ilmu tersebut, lalu dia tidak mau memberikannya kecuali dengan bayaran, maka tindakan ini dianggap sama saja dengan kitamanul ilmi (كتمان العلم) atau menutup ilmu. Dan hukumnya haram serta berdosa sebagaimana sabda Rasulullah SAW :   من كتم علماً يعلمه ألجم يوم القيامة بلجام من نار

Siapa yang menutup ilmu yang dimilikinya maka akan dicambuk di hari kiamat dengan cambuk dari api. (HR. Abu Daud, Ibnu Maja  dan Tirmizy)

2. Kalangan Yang Mendukung Hak Cipta

Sedangkan kalangan yang mendukung adanya hak cipta, juga punya beberapa hujjah yang mendasari pendapat mereka. Di antaranya adalah hal-hal berikut ini :

a. Boleh Terima Upah dari Al-Quran

Seseorang boleh menerima upah dari mengajarkan Al-Quran, sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut :

Yang paling berhak untuk kamu terima upah adalah mengajarkan kitabullah. (HR. Bukhari)

b. Al-Quran Boleh Dijadikan Mahar

Selain itu mereka juga berhujjah bahwa Rasulullah

SAW membolehkan orang yang menikah dengan AlQuran, sebagaimana hadits berikut :

Aku telah nikahkan kamu dengan istrimu dengan apa yang kamu miliki dari Al-Quran. (HR. Abu Daud)

c. Upah Menulis Mushaf

Menulis mushaf diakui sebagai jasa yang mana penulisnya berhak mendapat upah atas keringatnya. Dalam hal ini ada fatwa dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu :

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu dimana beliau ditanya tentang upah penulis mushaf. Beliau pun menjawab,”Tidak mengapa, karena dia menyalin dan mereka berhak menerima jasa atas upaya mereka. 

Sumber: Ahmad Sarwat, Hak Cipta Dalam Kajian Fiqih Kontemporer, (Jakarta Selatan: RUmah Fiqih Publishing, 2018)